Prabowo Subianto

Belakangan ini publik kembali menyoroti isi pidato presiden Prabowo Subianto yang berencana memaafkan para koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri. Fenomena ini langsung memicu perdebatan di kalangan masyarakat maupun para pengamat politik yang mempertanyakan maksud dari wacana tersebut. Karena sebelum menjadi presiden, Prabowo selalu menyuarakan pemberantasan korupsi dari tanah air, akan tetapi setelah dilantik para koruptor akan dimaafkan apabila bersedia bertobat. Apakah ada maksud dan tujuan dari isi pidato tersebut?, untuk memahaminya mari kita gali lebih dalam pada kesempatan kali ini.

Apa Tujuan Dari Wacana Memaafkan Koruptor

memberikan maaf kepada pelaku korupsi

Korupsi menjadi salah satu masalah serius di Indonesia yang membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah agar masalah ini dapat terselesaikan secepatnya. Namun apa jadinya ketika pemerintah kita memberikan kesempatan tobat kepada para tersangka korupsi?. Fenomena inilah yang sedang heboh di tanah air usai Prabowo mengeluarkan wacana memaafkan para koruptor apabila mengembalikan semua uang rakyat yang dicuri.

Wacana ini disampaikan oleh Prabowo didepan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir pada hari Rabu (18 Desember 2024) waktu setempat. Namun unggahan tersebut baru viral usai ditayangkan dalam akun Youtube Sepres (Sekretariat Presiden pada hari Kamis (19 Desember 2024). Apakah ini menjadi suatu terobosan baru dalam menghadapi kejahatan korupsi?, atau ada maksud dan tujuan tertentu?.

Asset Recovery

Menanggapi viralnya isu ini, Menteri Kemenko Hukum, Ham, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra turut memberikan penjelasan. Menurutnya wacana tersebut merupakan salah satu strategi presiden dalam memberantas korupsi tetapi tetap memperhatikan aspek pemulihan aset negara. Karena saat ini APBN negara sedang dalam kondisi tertekan, sehingga ini menjadi langkah cerdas dalam memulihkan pendapatan negara.

Selain itu, sikap ini juga dinilai sejalan dengan UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) yang menekankan upaya pemberantasan korupsi tetapi diiringi dengan assset recovery. Melalui cara ini pemulihan keuangan negara akan lebih cepat dibandingkan harus menunggu proses hukum yang cenderung memakan waktu lama.

Hukuman Penjara Kurang Efektif

Saat ini hukuman yang diterima oleh seorang pelaku korupsi tergolong ringan dan sebentar, karena ada pembebasan bersyarat dan remisi. Jadi hukuman penjara bukanlah solusi yang cukup efektif dalam memberikan hukuman kepada para pelaku koruptor. Di sisi lain, para pelaku hanya mendekam di penjara dalam waktu singkat sementara uang negara tidak dapat kembali.

Dengan demikian fokus utama dalam pemberantasan korupsi seharusnya memperhatikan aspek pemulihan aset. Karena pemulihan aset akan lebih bermanfaat bagi rakyat Indonesia dibandingkan memberikan hukuman kepada individu. Lalu apakah penjelasan ini dapat diterima oleh semua orang?. Tentu tidak semua orang menerimanya, karena setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra.

Pro dan Kontra Atas Wacana Presiden Prabowo Subianto

Wacana presiden Prabowo yang tidak biasa ini telah menimbulkan berbagai reaksi, baik dari kalangan masyarakat maupun pengamat politik. Sebagian ada yang mendukung keputusan ini tetapi ada juga yang mengkritik serta memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah.

Mendorong Di Sahkannya RUU Perampasan Aset

Salah satu undang-undang yang paling disorot dan dinantikan banyak orang adalah RUU perampasan aset koruptor. RUU ini telah diajukan sejak beberapa tahun lalu tetapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari DPR. Karena inilah beberapa orang mengkritik pemerintah untuk lebih fokus mengesahkan RUU perampasan aset.

Melalui UU ini negara memiliki wewenang penuh dalam menyita aset para pelaku koruptor alias dimiskinkan. Jika hal ini diterapkan maka akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan korupsi. Dibandingkan memaafkan pelaku korupsi yang berniat mengembalikan uang negara.

Perlu Payung Hukum yang Jelas

Meski menuai kritik dari berbagai pihak, tidak sedikit warganet dan beberapa pengamat politik yang mendukung langkah Prabowo. Menurut mereka, ini merupakan sebuah terobosan hukum baru dalam menindaklanjuti kejahatan korupsi di Indonesia. Meski demikian, beberapa pihak menyarankan untuk membuat payung hukum yang jelas terkait hukuman bagi mereka yang berniat mengembalikan uang negara.

Apakah mereka akan mendapat hukuman?, lalu bagaimana dengan jabatan yang mereka jalani saat ini?. Akankah diberhentikan dari posisi tertentu?, atau masih ada kesempatan memperbaiki diri jika uang tersebut dikembalikan?. Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan wacana tersebut.

Tanggapan Ketua KPK Atas Ide Prabowo

Rencana Prabowo Subianto untuk memberikan kesempatan kepada pelaku koruptor tobat juga mendapat tanggapan dari Ketua KPK  Setyo Budiyanto. Menurut beliau, gagasan yang disampaikan oleh pemerintah memang ada benarnya, yakni mengembalikkan aset yang hilang secepatnya. Akan tetapi, pemberantasan korupsi dengan sanksi tegas tetap harus dijalankan untuk memberikan efek jera.

Selain itu, pihak KPK mendorong kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset karena dinilai lebih efektif dalam mengurangi angka korupsi di tanah air. Setyo Budiyanto juga menambahkan bahwa, penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan adil dan transparan tanpa adanya negoisasi dengan tersangka korupsi.

Apabila pemerintah memaafkan atau menyembunyikan identitas pelaku korupsi hanya karena mereka mengembalikan uang negara maka akan menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Masyarakat hanya ingin keadilan hukum di Indonesia ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Wacana Prabowo memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan uang rakyat menimbulkan berbagai reaksi yang kuat di kalangan masyarakat Indonesia. Di satu sisi, ide ini menawarkan solusi cemerlang dalam mempercepat pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. Namun di sisi lain, banyak yang merasa bahwa ini bisa merusak sistem hukum yang sudah ada.

Jadi jika ide ini ingin diterapkan, maka perlu adanya payung hukum yang jelas dan tegas, agar tidak menimbulkan celah yang bisa disalahgunakan oleh para pelaku korupsi. Oleh karena itu, wacana ini, meskipun menarik, harus tetap disikapi dengan kritis dan bijak untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat dan negara tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga : Heboh! Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?