Saat ini sedang ramai diperbincangkan mengenai biaya administrasi Qris yang akan dikenakan biaya PPN sebesar 12% mulai dari tahun 2025. Menanggapi hal ini, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membuka suara mengenai biaya admin Qris dikenai pajak 12%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan transaksi Qris tidak akan menimbulkan biaya PPN tambahan kepada customer.

“Qris merupakan media pembayaran antara merchant dan customer sesuai nilai transaksi perdagangan. Dengan memanfaatkan teknologi finansial (Fintech) yang akan memudahkan transaksi pembeli” ujar  kemenkeu Febrio Kacaribu disiaran pers pada (22/12/2024).

Penjelasan Kemenkeu Mengenai PPN Qris yang Naik 12%

Kemenkeu Febrio Kacaribu tidak membantah transaksi Qris yang dikenakan kenaikan PPN sebesar 12% pertanggal 1 Januari 2025. Namun untuk beban PPN itu, dikatakan akan ditanggung oleh merchant (penjual).

“Untuk beban PPN transaksi yang menggunakan Qris akan sepenuhnya ditanggung oleh Merchant. Kebijakan PPN ini sudah berlaku sejak 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022”. Ujar Febrio Kacaribu.

Febrio juga mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menimbulkan beban bagi customer yang menggunakan Qris. Sebelumnya sudah diberitakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, transaksi Qris tidak kena PPN 12% untuk pengguna Qris.

Biaya Dibebankan Kepada Merchant

PPN untuk jasa Qris dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) yang akan dibayarkan penjual kepada PJSP. MDR transaksi Qris adalah biaya yang akan dikenakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat transaksi dengan Qris.

Dengan mengacu pada aturan Bank Indonesia (BI), MDR Qris sebesar 0.3% untuk usaha mikro, sedangkan usaha kecil, menengah, besar 0.7%. Kebijakan ini sudah dijalankan mulai dari 1 September 2023 DJP menegaskan biaya MDR tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Contoh Perhitungan PPN Qris

PPN berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada Merchant, seperti biaya layanan registrasi, pengisian saldo, dan tarik tunai uang elektronik. Tagihan PPN ini juga termasuk dengan biaya pembayaran tagihan dan paylater.

1. Top-Up Dompet Digital

  • Sebagai Contoh untuk perhitungan PPN Qris, jika pengguna melakukan top-up saldo dikenakan biaya Administrasi, biaya Administrasi itu yang dikenakan PPN. Misalnya biaya administrasi top up Rp 1.000 dan PPN yang berlaku 11%, maka PPN yang dibayarkan Rp 110.
  • Jika PPN dinaikan menjadi 12%, berarti biaya administrasi yang perlu dibayar Rp 120, sehingga biaya yang dikenakan menjadi Rp 1.120. Lalu jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tampa biaya tambahan, maka tidak dikenakan PPN.

2. Pembelian Barang

  • Jika Anda membeli televisi seharga Rp 5.000.000 pada Desember 2024 Dengan biaya PPN 11%, pajak yang dibayarkan sebesar Rp 550.000. Jadi total harga yang akan dibayarkan adalah Rp 5.550.000.
  • Sesudah PPN dinaikkan menjadi 12%, Pajak yang harus dibayarkan menjadi sebesar Rp 660.000, jadi yang harus dibayarkan sebesar Rp 5.600.000.

Dampak Kenaikan PPN Qris Menjadi 12% di Tahun 2025

Dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk transaksi Qris mulai dari 1 Januari 2025 sedang ramai diperbincangkan. Direktur Kebijakan publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyebutkan potensi kenaikan inflasi pada tahun depan dapat menambah tekanan ekonomi.

Dampak lain dari kenaikan PPN Qris ini juga akan memicu kenaikan harga pada peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. Hal ini akan memicu ketidakstabilan ekonomi dikalangan masyarakat, khususnya untuk masyarakat menengah kebawah.

Pemilik usaha, terutama UMKM yang menjadikan Qris sebagai sistem pembayaran utama, jadi perlu menyesuaikan harga produk agar dapat bersaing dipasar. Ditjen pajak juga menekankan bahwa dengan kenaikan biaya PPN ini akan menjaga kestabilan fiskal dan penerimaan negara. Hal ini akan berpengaruh pada pembangunan infrastruktur , pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Tanggapan Publik mengenai Kenaikan PPN Qris di Awal 2025

Rencana pemerintahan dalam menaikkan tarif tambahan pada Qris menjadi 12% menuai banyak kontra dari masyarakat. Kebijakan ini diprediksi dapat memicu lonjakan harga dan mengubah pola konsumsi masyarakat terutama kalangan menengah kebawah.

Sejumlah masyarakat  melakukan aksi menolak kenaikan PPN Qris menjadi 12% di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024/). Inisiator dari gerakan bareng warga, Rasyid Azhari, menilai kebijakan untuk menaikan PPN sebesar 12% akan berdampak luar pada perekonomian.

Warganet di media sosial juga beramai-ramai menandatangani petisi penolakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025. Penanda-tangan petisi penolakan kenaikan tarif PPN ini dibuka seiring dilaksanakannya demonstrasi penolakan kenaikan PPN dengan judul pemerintah batalkan kenaikan PPN.

Kesimpulan: Saat ini sedang ramai diperbincangkan mengenai kenaikan tarik PPN Qris sebesar 12% yang akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diprediksi oleh berbagai pakar akan membawa berbagai dampak untuk perekonomian negara. Kebijakan ini juga mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang menggunakan layanan Qris.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menaikkan PPN Tahun 2025, Apa Dampaknya?