Masih menjadi polemik dengan pembangunan pagar laut di Tanggerang, yang berdiri sepanjang 30.16 Km, dari desa Mancung, hingga desa Pakuhaji. Pasalnya pagar laut tersebut hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti siapakah pihak yang sudah mendirikan pagar laut tersebut.

Hal ini menjadi kontroversi, karena pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk memagari laut. Pembangunan Pagar laut di Tanggerang ini diketahui sudah mulai dibangun dari Juli 2024, namun baru-baru saja viral diawal Januari 2025.

Pagar laut yang terbentang sepanjang 30 km, terbuat dari bambu setinggi 6 meter, ditambah paranet dan pemberat di karung pasir. Dari informasi yang beredar, pembangunan pagar ini diketahui oleh sekelompok warga atas suruhan dari pihak yang masih belum diketahui identitasnya.

Pembangunan pagar laut tersebut, dilakukan untuk beberapa fungsi dan tujuan yang akan menguntungkan bagi wilayah sekitar pagar laut tersebut. Setelah menjadi viral, pembangunan pagar laut di Tanggerang segera dihentikan dan disegel oleh pihak Kementerian, Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pihak yang Mendirikan Pagar Laut

Dari berbagai informasi yang beredar, pembangunan pagar laut di Kabupaten Tanggerang, Banten, dilakukan oleh beberapa nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Pembangunan pagar sepanjang 30.16 km tersebut, dilakukan oleh para nelayan, dengan berjalan kaki ke pesisir laut dangkal pada malam hari.

Para nelayan yang terlibat dalam pembangunan pagar ini, tidak menjelaskan siapakah pihak yang mengarahkan mereka untuk melakukan pembangunan pagar tersebut. Mereka hanya mengakui, bahwa mereka akan diberikan bayaran sebesar Rp 100.000 per orang yang terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut.

Alasan Pembangunan Pagar Laut Tanggerang

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengklaim pembangunan pagar laut ini memiliki beberapa alasan sebagai langkah pencegahan bencana tsunami dan abrasi. Dia juga menjajarkan alasan dan fungsi dari pembangunan pagar laut Tanggerang untuk tujuan seperti:

1. Mengurangi Dampak Ombak

Pagar laut diyakini penduduk setempat akan mengurangi dampak dari gelombang besar (Ombak) yang dapat mengikis daerah pesisir pantai dan infrastruktur.

2. Mencegah Abrasi dan Mitigasi

Pembangunan pagar laut ini juga akan mencegah terjadinya pengikisan tanah (abrasi) dan sebagai langkah untuk mencegah ancaman tsunami (mitigasi).

3. Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Pendirian pagar laut diyakini akan meningkatkan ekonomi masyarakat disekitar area, apabila kondisi pagar laut tersebut baik dan dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan.

Peninjauan Komisi IV DPR

Untuk memastikan kondisi dari Pagar laut di Tanggerang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, akan meninjau langsung pagar laut tersebut. Legislator Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengungkapkan rencana untuk melakukan kunjungan langsung anggota komisi kelautan ke Kabupaten Tanggerang setelah reses.

Firman sempat menyebutkan, bahwa beberapa anggota komisi IV, sebelumnya sudah pernah melakukan kunjungan ke pagar laut di Kabupaten Tanggerang sebelumnya. Namun, dalam kunjungan tersebut dilakukan oleh seluruh anggota dewan secara individu, karena pada saat itu DPR sedang dalam masa reses.

Dari pengakuan Firman, kunjungan resmi Komisi IV, secara resmi setelah reses bertujuan untuk melihat secara fisik pagar laut tanpa izin. Firman menjelaskan pembangunan pagar laut itu, diduga menjadi penyebab yang membabat hutan bakau pada daerah di sekitar wilayah pantai tersebut.

Penyegelan Pagar Laut Tanggerang

Pagar laut ilegal yang melintasi pesisir 16 desa, 6 kecamatan, di Kabupaten Tanggerang tersebut, disegel oleh kementerian kelautan dan perikanan. Penyegelan dilakukan langsung oleh pihak KKP yang dipimpin oleh tim KKP yang dipimpin Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

Ipunk menyebutkan pemagaran lautan itu merupakan tindakan ilegal jika merujuk pada izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar itu berada pada zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP, Provinsi Banten No 2 Tahun 2023.

Ipunk menjelaskan pemagaran tidak sesuai dengan praktik dari internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Ipunk mengatakan penyegelan pagar laut itu juga atas arahan presiden Prabowo Subianto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Pagar Laut Merugikan Nelayan

Melalui pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pagar laut ilegal di Tanggerang itu akan merugikan ribuan nelayan. Dia menjelaskan, pagar itu akan berdampak untuk ribuan nelayan dalam melakukan pekerjaan mereka untuk mencari ikan di sekitar pesisir pantai.

Wahyu juga menambahkan, pagar laut di Kabupaten Tanggerang tersebut, juga akan mempengaruhi penangkar kerang , karena ada lebih dari 500 penangkar kerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendalami fakta-fakta yang berhubungan dengan pembangunan pagar tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Wahyu mengatakan pembuat dan pemilik pagar laut ilegal itu juga akan dimintai pertanggung jawaban untuk membongkar pagar tersebut. Tidak hanya akan dimintai pertanggung jawaban, pemilik pagar ilegal tersebut juga akan dikenakan denda administratif apabila sudah teridentifikasi.

Baca juga: Guru Hukum Murid Duduk Lantai Karena Masalah Telat Bayar SPP