Setelah penggeledahan panjang yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kediaman mantan Ketua Umum (ketum) PPP, Djan Faridz. Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap kasus terkait dengan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku ini menarik minat media dan perhatian publik.

Dalam melakukan penggeledahan, pihak KPK memakan waktu selama 5 jam untuk menemukan beberapa barang bukti kuat untuk mengungkap kasus yang berbuntut panjang ini. Sejumlah barang bukti yang ditemukan, dikumpulkan, lalu dibawa oleh tim penyidik usai menggeledah rumah Djan Faridz selaku mantan ketum PPP.

Penggeledahan ini dilakukan oleh pihak KPK sesuai dengan arahan dan berdasarkan informasi serta petunjuk yang telah didapatkan dari keterangan saksi. Juru bicara KPK menjelaskan tim penyidik dikirimkan ke wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025), untuk mencari buronan Harun Masiku.

Untuk mengungkap kasus suap pergantian antar anggota DPR RI di tahun 2019, pihak KPK mungkin akan memanggil Hasto Kristiyanto kembali. Penggeledahan kediaman Djan Faridz ini, lantas membuat pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kaget, karena penggeledahan yang dilakukan secara tiba-tiba.

Tahap Penggeledahan

Pada hari Rabu (22/1/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), era pemerintahan Jokowi, Djan Faridz. Kabar penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KPK ini dibenarkan oleh pihak KPK yang menyebutkan benar adanya, terkait kasus Harun Masiku.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara dari kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM),” ucap juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Berdasarkan informasi yang telah kami kumpulkan, penggeledahan rumah Djan Faridz, dilakukan di jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

Untuk mempercepat proses penggeledahan, KPK mengirimkan anggotanya menggunakan 8 unit mobil SUV berwarna hitam ke-kediaman mantan Dewan Wantimpres Djan Faridz. Hal ini menarik perhatian warga sekitar yang ikut melihat tempat tersebut, namun segera diamankan oleh pihak penjaga agar proses penggeledahan tidak terganggu.

Dalam penggeledahan tersebut pihak KPK menghabiskan waktu selama 5 jam untuk menemukan barang bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap tuntas kasus Harun. Penggeledahan yang dilakukan mulai dari hari Rabu (22/1/2025) pukul 20:00 WIB ini, selesai pada Kamis (23/1/2025), Pukul 01:05 WIB.

Tanggapan PPP

Menanggapi penggeledahan rumah mantan Ketum PPP, Djan Faridz, Sekjen PPP, Arwani Thomafi, mengaku terkejut dengan penggeledahan yang dilakukan pihak KPK. Hal ini disampaikan Arwani saat dihubungi pada Sabtu (25/1/2025), Arwani mengaku dia belum berkomunikasi dengan Faridz pasca penggeledahan.

Tanggapan PDIP

Ketua DPP PDIP, sekaligus tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah isu Hasto pernah menyewa rumah milik Djan Faridz. Dalam penggeledahan itu, Ronny juga mempertanyakan serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK menunjukkan kurangnya bukti yang dimiliki pihak KPK.

Bukti Hasil Penggeledahan KPK

Setelah penggeledahan panjang yang dilakukan pihak KPK di kediaman mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz terkait kasus Harun. Dari hasil pengeledahan tim penyidik KPK, pihak KPK berhasil membawa bukti sebanyak 3 koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Tim penyidik KPK keluar dengan membawa 2 koper berukuran besar dan sebuah koper berukuran kecil untuk menyimpan bukti yang telah dikumpulkan. Selain tiga buah koper, para penyidik KPK juga membawa barang bukti lain seperti sebuah kadus dan sebuah tas jinjing (totebag).

Tessa Maharidika juga mengatakan pihak penyidik KPK juga berhasil menyita beberapa bukti elektronik yang diduga dapat mengungkapkan suap Harun Masiku. “Informasi yang kami dapat dari tim penyidik ada menyita dokumen serta beberapa barang bukti elektronik seperti hard disk, laptop, dan handphone,” Ucap Tesaa.

Tessa juga menyampaikan barang bukti tersebut sudah sampai ke pihak terkait/saksi termasuk Djan Faridz, namun ia belum dapat memberikan informasi untuk pemeriksaan Djan Faridz. Tessa menambahkan aksi penggeledahan dan barang bukti sudah masuk kedalam materi pokok perkara yang akan segera diungkapkan di persidangan.

Pemanggilan Kembali Hasto Terkait Penggeledahan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pertanyaan terkait pemanggilan kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena berkaitan dengan penggeledahan. Setyo hanya memberikan sebuah jawaban singkat, bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan itu nantinya akan ditentukan langsung oleh pihak penyidik.

Hal tersebut diucapkannya, karena Hasto juga menjadi salah satu tersangka pada kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024. Tidak hanya kasus tersebut, Hasto juga merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus yang melibatkan seorang buronan bernama Harun Masiku.

Dengan ditetapkannya status tersangka Hasto Kristiyanto di kasus ini, tidak menutup kemungkinan pemanggilan Hasto, terkait penggeledahan rumah Djan Faridz. Karena dalam kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kasus Harun Masiku, namun berkemungkinan memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat Hasto.

Baca Juga: Viral, Kasus Penyitaan TPPU Judol Hotel Aruss di Semarang