Musisi lawas Fariz Rm kembali ditangkap oleh pihak kepolisian, karena keterlibatannya dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan Fariz Rm berlokasi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kasat narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, menyita beberapa barang bukti yang berupa narkotika berjenis ganja dan sabu dari Fariz Rm. Kasus yang baru-baru ini menjerat Fariz bukan pertama kalinya ia ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, ia diketahui sudah beberapa kali tertangkap karena kasus yang sama.

Fariz diduga mendapatkan narkotika setelah ia memesan barang tersebut melalui mantan sopirnya yang berinisial ADK, yang saat ini sudah menjadi tersangka. Sebelum penangkapan Fariz dilakukan oleh pihak kepolisian Bandung, mantan sopirnya sudah diamankan oleh kepolisian terlebih dahulu atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah ia ditangkap oleh pihak kepolisian, Fariz sempat membela diri dengan menyebutkan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa tentang kasus narkotika. Untuk saat ini, Fariz Rm dan ADK sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi Penangkapan

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan, penangkapan Fariz dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menangkap ADK. AKP Nurma Dewi mengatakan mantan sopir Fariz RM (ADK) berhasil diamankan di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).

Dari ADK, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja yang dibawa olehnya yang kemudian akan diberikan kepada Fariz dilokasi yang sudah ditentukan. Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, tim penyidik menanyai beberapa pertanyaan untuk mengusut dugaan kasus penyalahgunaan narkoba kepada ADK.

Dari pengakuan ADK, tim penyidik mengembangkan kasus dan mulai merencanakan penangkapan Fariz RM, pada Selasa (18/2/2025) di Bandung. Saat didatangi oleh 3 orang polisi untuk mengamankan Fariz, ia mengenakan kaus putih, celana panjang hitam, serta menggunakan sendal hitam.

Dua anggota polisi diantaranya mengenakan pakaian yang terlihat seperti preman, dan merangkul Fariz RM yang pada saat itu terlihat kebinggungan. Salah satu polisi berkata “Kami dari Satres Narkoba, sudah paham?”, lalu Fariz menjawab bahwa dirinya tidak tau apa-apa tentang kasus ini.

Peran Mantan Sopir

Nurma Dewi menyebutkan, dari pengakuan yang diberikan oleh ADK, ia bertugas dalam mengantarkan narkoba yang sudah dipesan oleh Fariz RM. Namun, untuk jelasnya apa peran dari ADK dalam kasus ini, Nurma Dewi masih belum memberikan detail pasti terkait peran ADK.

Bukan Kali Pertama Teribat Kasus Narkoba

Kasus penyalahgunaan narkoba sudah menjerat Fariz lebih dari 1 kali, ia dilaporkan terlibat dengan kasus yang sama sebanyak 4 kali. Fariz RM pertama kali diamankan pihak kepolisian pada 28 Oktober 2007, di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,5 linting ganja yang seberat 5 gram dari Fariz. Setelah itu, ia ditangkap untuk kedua kalinya pada 6 Januari 2015, saat ia sedang bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak.

Selain lintingan ganja di asbak, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan heroin dan alat isap sabu di saku pakaian Fariz RM. Setelah itu, ia menjalani rehabilitasi dan bebas, namun 3 tahun setelahnya pada 24 Agustus 2018, ia kembali ditangkap oleh kepolisian.

Ia ditangkap kembali di Kawasan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, dirumhanya dengan barang bukti berupa 2 plastik klip sabu dan obat lainnya. Kini Fariz kembali berhadapan dengan hukum, setelah ia kembali diamankan oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025.

Ancaman Hukuman Penjara

Setelah berhasil diamankan, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Fariz dan ADK, dan dari tes tersebut menunjukkan hasil positif narkoba. “Dicek urine, keduanya positif menggunakan narkoba, sekarang si kondisinya bagik, pas diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” ucap AKP Nurma Dewi.

Fariz Rm saat ini masih dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, dia juga sudah dinyatakan sebagai tersangka pada kasus ini. Mantan sopir Fariz, ADK, yang berkerja untuknya sejak tahun 2020 hingga 2021 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

AKP Nurma Dewi mengatakan Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) No 25 Tahun 2009 mengenai penyalahgunaan bahan narkotika.

Mereka dapat terjerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga maksimal selama 20 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan secara langsung oleh AKPB Nurma Dewi “Ancaman hukuman yang bisa diberikan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun”.

Baca Juga: Vadel Terjerat Kasus Pemerkosaan dengan Anak Nikita Mirzani