Ilustrasi Bank Emas Indonesia

Pemerintah Indonesia sudah berencana untuk meresmikan Bank Emas Indonesia atau yang bisa disebut Bullion Bank pada Rabu (26/2/2025). Pemerintah merencanakan pendirian bank emas Indonesia dengan tujuan untuk mendorong transformasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional di kancah global.

Kabar mengenai pendirian Bullion Bank ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Eric Thohir pada 2024. Ia menyebutkannya saat sedang menghadiri penandatanganan kerja sama antara PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Erick Thohir menekankan negara Indonesia wajib memiliki sebuah Bullion Bank, karena ia menilai ekosistem emas belum jelas. Ia menjelaskan dengan mendirikan Bullion Bank, bisa dijadikan sebagai bukti bahwa barangnya itu ada, agar ekosistemnya dapat berkembang dengan pesat.

Pendirian Bullion Bank dinilai sejalan dengan produksi emas Indonesia, sebab cadangan emas di Indonesia menempati peringkat ke 6 besar dunia. Bullion Bank diyakini akan dapat menyumbangkan dan memperluas ekosistem produksi emas dalam negeri secara signifikan, serta dapat menyimpan emas hasil tambang.

Mengenal Bank Emas Indonesia

Bank Emas, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bullion Bank, merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan berfokus pada penyimpanan, pengelolaan dan perdagangan emas. Bullion Bank sudah banyak diterapkan oleh berbagai negara, namun di Indonesia lembaga ini baru pertama kalinya diresmikan oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan mendirikan Bank Emas Indonesia, pemerintah berharap Indonesia akan memiliki sebuah lembaga keuangan khusus untuk menangani transaksi emas dalam negeri. Sederhananya Bank Emas Indonesia dapat di ibaratkan seperti bank konvensional, namun bank khusus ini tidak untuk menyimpan uang dalam bentuk Rupiah.

Dengan menggunakan Bank Emas Indonesia, nasabah dapat menyimpan emas fisik maupun digital yang dapat digunakan sebagai alat investasi maupun transaksi. “Negara kita akan membentuk bank emas, jadi kita akan punya di Indonesia, meskipun sebelumnya belum punya ,” ucap Presiden Prabowo Subianto.

Dengan diresmikannya Bank Emas Indonesia, Prabowo ingin Emas Indonesia yang selama ini banyak ditambang, namun dialirkan keluar negeri dapat dimanfaatkan oleh negara. Presiden Prabowo menjadwalkan peresmian Bank Emas atau Bullion Bank untuk pertama kalinya di negara Indonesia pada Rabu (26/2/2025).

Wajib Mendapatkan Izin OJK

Penyelenggara kegiatan usaha Bullion wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar dapat melakukan kegiatan yang disebut Bank Emas. Untuk mendapatkan izin, LJK wajib melaporkan permohonan kepada OJK, dengan menyertakan dokumen seperti rencana bisnis dan pemimpin satuan kerja khusus.

Untuk memberikan izin maupun penolakan, OJK akan melakukan analisis dan penelitian dari kelengkapan dokumen, serta akan memeriksa pemenuhan ketentuan. “OJK dapat meninjau langsung ke kantor LJK, agar memastikan kesiapan operasional untuk menjalankan kegiatan usaha Bullion,” isi dari pasal 26.

Persyaratan Modal

LJK pelaku kegiatan Bank Emas, wajib memenuhi syarat permodalan yang sudah ditentukan oleh OJK bagi bank umum dan bank konvensional. Untuk menyelenggarakan kegiatan Bullion, bank umum maupun konvensional yang memiliki unit syariah setidaknya memiliki modal Rp 14 triliun.

Selain itu, untuk LJK lain yang juga ingin melakukan kegiatan Bank Emas, wajib memiliki ekuitas yang sedikitnya Rp 14 triliun. “Kepada LJK kegiatan Bullion yang hanya melakukan penitipan emas kecuali kewajiban modal inti sebesar Rp 14 triliun,” isi pasal 22 POJK 17/2024.

Bisa Beli dan Titip Emas

Simpanan Bank Emas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 menyebutkan, Bullion Bank atau Bank Emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan dari lembaga ini dimaksudkan untuk menyimpan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta kegiatan usaha lain yang diawasi langsung oleh LJK.

Dalam Pasal 1 disebutkan, perdagangan emas merupakan transaksi jual beli emas yang terstandarisasi berdasarkan kesepakatan antara LJK penyelenggara Bank Emas. Dengan begitu, mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas yang sudah ditentukan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk imbalan.

“Emas simpanan adalah sejumlah emas yang sudah distandarisasi yang telah dipercayakan masyarakat kepada LJK Bullion berdasarkan kesepakatan” isi POJK 18/2024. Untuk penitipan emas merupakan penitipan emas milik masyarakat kepada LJK Bank Emas, untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa berdasarkan kesepakatan.

Pegadaian dan BSI Resmi Jadi Bullion Bank

Untuk saat ini, sudah ada 2 LJK yang secara resmi akan menjalankan kegiatan usaha Bullion yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia setelah mendapatkan izin OJK melalui surat persetujuan dengan no surat S-325/PL.02/2024.

Sebagai Bullion Bank, Pegadaian bisa melakukan kegiatan usaha bank emas seperti deposito, pinjaman, modal kerja, jasa titipan maupun perdagangan emas. Direktur Utama (Dirut) PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut kabar baik dari OJK dengan antusias karena sudah menanti izin tersebut selama 2 tahun.

Disisi lain, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga mendapatkan izin dari OJK, dan diperbolehkan untuk melakukan perdagangan emas serta penitipan emas. “Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder untuk mengizinkan BSI, agar melangkah ke jenjang selanjutnya” ucap Dirut BSI Hery Gunardi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pangkas Anggaran Pemerintah