Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo mengalami insiden dengan menabrak sebuah truk muatan kayu Selasa, 8/4/2025. Insiden ini terjadi pada sore hari di jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan.
KAI menyayangkan insiden tragis yang terjadi di Perlintasan Sebidang, karena kelalaian pengguna jalanan yang mencoba untuk menerobos masuk kedalam rel. Pihak KAI juga mengingatkan betapa pentingnya menjaga keselamatan ketika sedang berkendara, serta keselamatan saat sedang berkendara merupakan tanggung jawab bersama.
Akibat alami benturan keras dari balok kayu yang diangkut oleh truk, masinis kereta api dilarikan ke RS Semen Gresik. Asisten masinis yang juga tertekan balok kayu dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan membawa kasus ini ke rana hukum karena kelalaian perusahaan dan sopir truk pengangkut kayu. Dalam insiden kecelakaan ini, sopir truk dianggap sebagai pihak yang bersalah karena telah lalai menerobos masuk dan menyebabkan insiden kecelakaan.
Aturan Keselamatan
KAI mengingatkan pengguna jalanan untuk disiplin serta mengikuti aturan keselamatan ketika sedang melintasi rel kereta api, agar tidak mengalami kecelakaan. Hal tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam UU tersebut, secara tegas disebutkan bahwa pengguna jalan wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api yang sedang melintas demi keselamatan. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan, pengguna jalan yang ingin melewati perlintasan rel wajib berhenti jika melihat dan mendengar kereta akan lewat.
Dalam pasal 296 dijelaskan bahwa pelanggar yang tetap melintas meski sinyal telah berbunyi dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 3 bulan atau denda Rp750.000. Secara khusus pasal 114 menegaskan, bahwa pengguna jalan yang ingin melintas rel kereta api dapat kembali melintas apabila kondisi telah aman.
Peraturan tentang lalu lintas yang mengatur tentang perkertaapian juga tertuang dalam pasal 124 UU No 23 Tahun 2007. UU tersebut menegaskan bahwa ketika kereta api akan melintas, setiap pengguna jalan wajib menunggu di pinggir rel kereta api.
Tuntutan PT KAI
Akibat insiden yang menghilangkan nyawa seorang asisten masinis CL Jenggala, pada Selasa (8/4/2025) pukul 18:35 WIB, PT KAI akan menempuh jalur hukum. Karena lalai dalam menaati peraturan yang menyebabkan kecelakaan, PT KAI memastikan membawa kasus ini kerana hukum untuk mengajukan ganti rugi.
“Kecelakaan ini bermula dari kelalaian seorang sopir truk yang mencoba untuk melintasi rel kereta, meski sudah mengetahui kereta api akan melintas. Masinis sudah membunyikan klakson lokomotif untuk memberikan peringatan kepada truk yang mencoba untuk menerobos rel kereta api,” ungkap Humas KAI.
Anne menjelaskan jika insiden tersebut terjadi karena kelalaian sopir truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta, maka sanksi pidana bisa dikenakan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pasal yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan tertuang dalam Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009.
Dalam pasal 310 ayat (4) dijelaskan, jika kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku bisa dikenakan pidana penjara 6 tahun. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian.
Korban Kecelakaan KA
Akibat dari insiden ini, seorang asisten masinis meninggal dunia ketika menjalani perawatan medis, sementara masinis mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Semen Gresik. Kapolsek Kebomas, Gresik, Kompol Gatot menyebutkan, dalam insiden tersebut ada 2 orang korban yang telah dievakuasi dan dibawa ke RS Semen Gresik.
Saat ditemukan, kedua korban dalam kondisi tidak sadarkan diri karena terjepit oleh kayu logging dan langsung mendapatkan penanganan pihak medis. Ketika di periksa, salah satu korban yang bernama Abdillah Ramdan (asisten masinis) meninggal dunia, sedangkan masinis Purwo Pranoto alami luka.
Anne juga mengungkapkan, kepergian Ramdan memberikan dampak signifikan kepada keluarga besar PT KAI karena telah kehilangan awak yang sangat berprestasi. PT KAI sangat berduka atas kepergian Ramdan, karena ia bukan hanya seorang asisten masinis, namun ia juga simbol dedikasi dan pengabdian.
“PT KAI telah kehilangan seorang awak perkretaapian terbaik, almarhum Abdillah Ramdan yang sangat berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepergian Ramdan saat sedang menjalankan tugas memberikan duka dan pukulan mendalam bagi keluarga besar PT Kereta Api Indonesia,” ucap Anne.
Gangguan Operasional
Karena insiden tersebut, PT KAI mengalami kerugian cukup besar dari berbagai aspek seperti gangguan operasional serta kerusakan sarana dan prasarana. PT KAI berkoordinasi dengan PPKA untuk langsung melakukan evakuasi dan mengganti unit dengan nomor sarana K330801-04 dari stasiun Surabaya Pasarturi.
Sekitar pukul 18:50 WIB, 130 penumpang KA 470 dialihkan ke kereta api pengganti untuk melanjutkan perjalanan untuk mencapai stasiun tujuan. PT KAI memastikan insiden ini tidak akan menganggu perjalanan jarak jauh lintas utara Jawa, karena insiden ini terjadi dijalur cabang.
Baca Juga: BEI Lakukan Trading Halt Setelah IHSG Anjlok Usai Libur