Nama baik dunia medis di Indonesia kembali tercoreng setelah seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), UNPAD, memperkosa keluarga pasien. Dokter residen anestesi dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.
Tersangka yang bernama Priguna Anugerah (31) diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang berinsial FH (21) pada pertengahan maret 2025. Ia dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Penetapan status tersangka kasus pemerkosaan diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochamawan ketika melakukan rilis perkara di Mapolda. Penetapan status tersangka terhadap Priguna dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan pengembangan perkara.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga melakukan 15 kali suntikan kepada korban, lalu menyuntikkan obat bius kedalam infus agar korban tak sadarkan diri. Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian juga menyatakan tersangka diduga sudah melakukan aksi yang melanggar hak asusila terhadap 3 orang.
Kronologi Pencabulan
Kepolisian Jawa Barat mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh dokter PDDS Unpad di RSU HS, Bandung, pada pertengahan maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Surawan menyebutkan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, ia terlebih dahulu membius korban.
Pada saat itu, korban awalnya menunggu sang ayah yang sedang sakit di RHSH Bandung, kemudian tersangka datang dengan alasan ingin mengambil sampel darah. Tersangka memberikan alasan kepada korban, bahwa pengambilan sampel darah akan dilakukan untuk keperluan transfusi darah bagi ayah korban.
Korban dibawa ke gedung baru yang berada di lantai tujuh RHSH Bandung, pada 18 Maret 2025 pukul 00:30 WIB. Pada saat itu, korban diminta untuk membuka pakaiannya lalu mengganti ke pakaian operasi berwarna hijau yang telah disiapkan oleh tersangka.
Setelah mengganti pakaian, tersangka melakukan 15x suntikan anestesi kedalam infus yang disambungkan pada tubuh korban, hingga ia tak sadarkan diri. Ketika korban terbangun, ia segera memeriksa jam dan menunjukkan pukul 03:30 WIB, ia menyadari hal janggal seperti rasa pusing.
Laporan RHSH Bandung
Korban yang telah terbangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan turun untuk menemui keluarganya yang menemani sang ayah di RHSH Bandung. Ketika korban ingin buang air kecil, ia merasakan sakit di sekitar alat vitalnya lalu segera melaporkan hal tersebut kepada keluarga.
Pihak keluarga korban segera melaporkan hal tersebut kepada pihak RHSH Bandung, kemudian dokter spesialis di RHSH melakukan pengecekan kondisi korban. Setelah pengecekan selesai dilakukan, ditemukan bahwa sudah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban, dengan ditemukannya cairan sperma.
Pihak RHSH melaporkan tindakan pelecehan tersebut kepada Polda Jabar, agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pemerkosaan. Tim penyidik kepolisian melakukan olah TKP pada 19 Maret 2025, dan menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan bekas obat bius.
Kemudian pihak Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Priguna Anugerah Pratama yang merupakan seorang dokter residen FK Unpad pada 23 Maret. Dihari yang sama, pihak kepolisian juga menahan dokter yang melakukan pencabulan untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan untuk mengungkapkan aksinya.
Korban Lebih dari 1
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil membongkar bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS Priguna, lebih dari 1 orang. Selain korban FH, Priguna diduga melakukan pelecehan terhadap 2 korban lain, kuasa hukum dari salah satu korban meminta pemeriksaan dilakukan setelah lebaran.
Tanggapan Komisi IX DPR
Menanggapi kasus yang mencoreng nama baik dunia medis Indonesia, Komisi IX DPR RI akan memanggil instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Wakil Ketua (Waket) Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menyebutkan hal tersebut dalam rapat.
Ia menilai langkah tersebut harus dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji sistem pembinaan agar kasus serupa tidak terulang kembali dimasa depan. Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk melakukan reformasi menyeluruh agar bisa menjaga reputasi profesi medis dan keselamatan pasien di Indonesia.
Nihayatul sangat mengecam aksi pencabulan yang dilakukan oleh dokter PPDS terhadap keluarga pasien dan memandang peristiwa itu sebagai pelanggaran serius. Ia juga menilai kasus ini mengambarkan kegagalan sistem pendidikan, pengawasan dan perlindungan pasien di RS yang harus segera dievaluasi menyeluruh.
Ia bahkan mendesak Kemenkes dan KKI untuk mendisiplinkan tenaga medis sesuai amanat dari pasal 55 dan 64 UU kesehatan. Kemenkes akan memberikan instruksi pada Dirut RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, agar menghentikan kegiatan residensi PPDS untuk sementara waktu.
Baca Juga: Viral! Penumpang Garuda Nekat Menghisap Vape di Pesawat