Gibran diminta mundur dari jabatan

Purnawirawan prajurit TNI, mengirimkan surat ke MPR hingga DPR RI untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Senin (02/06/2025). Dalam dokumen yang disampaikan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan prajurit TNI, Bimo Satrio, ada 8 poin yang tertuang dalam dokumen tersebut.

Dari ke-8 poin yang disuratkan, Bimo menegaskan pihaknya hanya akan berfokus pada salah satu poin untuk membahas pemakzulan Wapres Gibran. Dalam dokumen tersebut ada sebuah poin yang dikhususkan, yaitu pada poin ke-8 yang berbunyi, Purnawirawan TNI menyatakan sikap untuk melakukan pergantian Wapres.

Keputusan MK saat itu untuk mengubah Pasal 169 huruf Q UU pemilu, dinilai sebagai tindakan yang sudah melanggar ketentuan hukum. Dokumen yang berisi tentang pemakzulan Wapres Gibran dan dibagikan pada Forum Purnawirawan TNI itu sudah ditanda-tangani oleh 5 Purnawirawan TNI.

Nama dari Purnawirawan TNI yang menandatangani dokumen tersebut adalah Jenderal TNI Fachrul Razi, Jenderal TNI Tyasni Soedarto, serta Laksamana Tni Slamet Sorbijanto. Pada dokumen tersebut, juga tertera nama dari Jenderal TNI Try Sutrisno, dan Marsekal TNI Hanafie Asnan untuk memakzulkan Wapres Gibran.

Respon DPR RI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan, sampai saat ini pihak DPR RI masih belum menerima surat yang dimaksudkan. Ia juga menegaskan, akan memeriksa keaslian dari stempel yang tertera pada dokumen yang sudah ditandatangani oleh Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

Sekretaris Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni menjelaskan, dokumen yang mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa dilakukan dengan mudah. Ia menjelaskan, bahwa dalam prosesnya hal tersebut akan memakan waktu yang panjang dan tidak segampang yang sudah dibayangkan oleh publik.

Dalam menindaklanjuti dokumen tuntutan untuk memakzulkan Gibran akan melalui proses panjang, dengan desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang melayangkan tuntutan. Sahroni menjelaskan, pihak manapun bisa secara bebas mangajukan surat tuntutan kepada DPR, namun ia menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) akan memilah dokumen.

Saat memilah dokumen, Setjen akan memprioritaskan dokumen mana yang akan didahulukan, lalu akan diberikan pada bagian Administrasi Kesetjenan DPR RI. Karena ada tuntutan yang dilayangkan dari beberapa pihak untuk menindaklanjuti masalah ini, penyelesaian dari masalah ini mungkin akan memakan waktu.

Penjelasan Ketua MPR

Respon dari Ketua MPR

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sempat menanggapi dokumen yang mengusulkan pemakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden saat ini. Ia menegaskan bahwa Gibran sudah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan konstitusional pada Pilpres yang diadakan pada 14 Februari 2024.

Ia menjelaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah memutuskan untuk menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. Kemenangan pasangan tersebut dalam pemilu hanya dengan satu putaran itu sudah dianggap sah, serta dianggap tidak akan menimbulkan kericuhan masyarakat.

Keputusan KPU semakin diperkuat dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kepada paslon lain ketika pemilu sedang berlangsung. Dengan adanya beberapa masalah dalam pemilu, MK memutuskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pasangan terpilih periode 2024-2029.

Pengakuan Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengaku, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat dari Purnawirawan TNI yang dimaksud. Eddy mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait dokumen yang berisi persoalan pemakzulan Wapres Gibran.

Eddy mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua MPR, terkait dokumen usulan pemakzulan Wapres Gibran. Sampai saat ini, Setjen MPR RI masih belum memberikan dokumen apapun terkait usulan pemakzulan Gibran, hal tersembut disampaikan oleh Eddy.

Isi Dokumen

Pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI akan menindaklanjuti dokumen usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, apabila dokumen itu sudah diterima.  Surat usulan yang dikirimkan oleh forum tersebut akan menjadi kewenangan penuh dari jajaran pimpinan DPR RI langsung tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam surat usulan tersebut, dijelaskan bahwa permohonan untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini berdasarkan pelanggaran hukum konstitusional yang kuat. Dokumen tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, TAP MPR No XI Tahun 1998 pada pemilu.

Selain itu, ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang yang berisi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan yang dimiliki Kehakiman. Melalui dokumen yang dilayangkan oleh Purnawirawan TNI, mereka menyatakan Gibran memanfaatkan kecacatan hukum untuk mendapatkan hak pencalonan diri dalam pemilu.

Celah dari Putusan Nomor 90/PUU-CCI/2023, dinilai sudah melanggar prinsip imparsialitas karena diputuskan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Anwar Usman sendiri adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, UU Pemilu itu seharusnya dibatalkan karena ada konflik kepentingan.

Melanggar Kode Etik

Dalam surat tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyatakan Anwar Usman sudah melanggar kode etik dan memberhentikan jabatan Ketua MK. Sampai sekarang, putusan MK itu masih belum diperiksa kembali oleh majelis hakim lain seperti yang tertuang pada Pasal 17 UU No 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Tom Lembong Ketahuan Bawa Macbook dan iPad ke Rutan