Pemerintah secara resmi memutuskan untuk membatalkan program diskon tarif listrik 50% yang sudah dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat Indonesia. Keputusan untuk membatalkan program yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat di Indonesia ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan.
Pembatalan program untuk menstimulus ekonomi di Indonesia ini dibahas bersama para menteri yang berkaitan dengan perancangan program diskon tarif listrik. Anggaran yang sudah dialokasikan untuk merealisasikan program diskon tarif listrik ini, akan digantikan dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan program diskon tarif listrik ini dilakukan karena beberapa alasan. Awalnya pemerintah sudah merencanakan 6 program untuk mendorong daya beli masyarakat Indonesia, namun Prabowo akhirnya memutuskan hanya ada 5 program.
Pembatalan program diskon tarif listrik sebesar 50% ini sebagai tanggapan dari peningkatan resiko pelemahan ekonomi nasional yang disebabkan oleh dinamika. Masyarakat Indonesia yang sudah menanti program ini untuk dilaksanakan, mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah untuk menggantinya menjadi BSU yang sering tidak tepat sasaran.
Alasan Program Dibatalkan
Keputusan pemerintah membatalkan program pemberian diskon listrik sebesar 50% pada periode Juni-Juli 2025, disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia mengungkapkan bahwa program ini dikeluarkan dari 6 daftar program yang sudah direncanakan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbukan ekonomi nasional.
Setelah melakukan diskusi yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan dihadiri Menteri terkait, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan dana ke-5 program lainnya. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa program ini terpaksa untuk dibatalkan, karena adanya keterlambatan dalam proses penganggaran dari yang sudah direncanakan.
Masalah penganggaran pada program pemberian diskon tarif listrik 50% ini, sudah melalui rapat panjang dengan menteri-menteri dan pihak terkait lainnya. Karena muncul permasalahan dalam mengelola anggaran yang akan dialokasikan ke program ini, pemerintah mengambil keputusan dengan menggantinya menjadi BSU 2025.
Sri Mulyani menyatakan, program bantuan serupa sebelumnya sudah pernah direalisasikan oleh pemerintah, pada masa pandemi Covid-19 masih menyebar di Indonesia. Dengan tetap menggunakan desain awal dari bantuan subsidi ini, pemerintah diharapkan untuk bisa memberikan bantuan secara tepat kepada rakyat membutuhkan.
Syarat Mendapatkan BSU
Agar pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sudah menetapkan syarat yang dibutuhkan untuk bisa menerima bantuan ini. Persyaratan yang dibutuhkan untuk menerima bantuan sudah dituang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, tentang kelayakan penerima manfaat.
Peraturan tersebut adalah hasil revisi dari Permenaker Nomor 10 yang diresmikan pada Tahun 2022, yang berisi tentang pedoman pemberian bantuan subsidi pemerintah. Program BSU 2025 ini diharapkan dapat membantu pekerja atau buruh, agar bisa menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa dianggap layak untuk mendapatkan bantuan. Bagi warga yang ingin mendapatkan BSU 2025, wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk bisa menjadi penerima BSU 2025, peserta wajib terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. Gaji maksimal bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini adalah Rp 3,5 juta perbulan, sedangkan pekerja dengan gaji diatas ketentuan tidak akan mendapatkan bantuan.
Jumlah Bantuan yang Diberikan
Dalam melaksanakan program BSU 2025, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun agar pembagian kepada masyarakat bisa lebih merata. BSU 2025 diperkirakan dapat menjangkau 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji dibawah 3,5 juta perbulan serta 565.000 guru honorer di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, besaran bantuan yang akan diberikan pada program BSU 2025 ini adalah sebesar Rp 300.000 perbulan. Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025, Total bantuan yang akan didapatkan adalah Rp 600.000.
Warga Lebih Pilih Diskon Tarif Listrik
Menanggapi pembatalan program ini, banyak warga yang merasa kecewa karena pemeritah secara tiba-tiba mengganti program yang sudah dinantikan oleh masyarakat. Mereka menilai program potongan tarif listrik ini bisa disalurkan lebih merata dan mudah untuk didapatkan karena akan diberikan secara otomatis.
Jika dibandingkan dengan BSU 2025, terkadang pembagiannya dianggap tidak tepat sasaran karena ada beberapa masyarakat tidak berpenghasilan yang tidak mendapatkannya. Beberapa warga juga berkomentar, apabila program diskon tarif listrik ini tetap dilaksanakan, uang yang dihemat bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan lain.
Warga Jakarta juga banyak yang menanggapi batalnya program pemerintah ini, karena UMR Jakarta lebih tinggi dari batas yang sudah ditentukan. Karena jumlah gaji yang diterima melebihi Rp 3,5 juta perbulan, warga Jakarta bisa dipastikan tidak mendapatkan BSU 2025 dari pemerintah.
Pemberian diskon tarif listrik dianggap lebih bermanfaat, ditengah meningkatnya permintaan pasokan sumber daya energi seperti listrik di kalangan UMKM. Dengan adanya pasokan listrik murah, biaya produksi bisa lebih tekan sehingga usaha UMKM bisa lebih berkembang, jika dibandingkan pemberian BSU yang sering tidak merata.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Kirimkan Surat Pemakzulan Gibran ke DPR