Tarif Ojol naik

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan kajian tentang keluhan pengendara ojek online (ojol) terkait tarif yang ditentukan. Menanggapi keluhan yang disampaikan pengendara Ojol, pemerintah memutuskan akan menyesuaikan tarif ojol kembali dan saat ini sudah mencapai pembahasan akhir.

Perubahan tarif ini lebih difokuskan pada jasa transportasi roda dua, dan diperkirakan akan mengalami kenaikan secara signifikan di beberapa zona. Dalam pembahasan yang dilakukan, kenaikan tarif diperkirakan akan berkisaran 8 sampai 15 persen tergantung pada zona yang dilalui oleh pengemudi.

Untuk kenaikan di setiap zona akan dibagi menjadi tiga layanan, sesuai dengan ketentuan yang sudah dibahas oleh pemerintah pusat sebelumnya. Meskipun rencana kenaikan tarif ini sudah final secara substansi dan sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait, hingga kini masih belum ada waktu penerapan yang diputuskan.

Kemenhub masih perlu melakukan koordinasi terutama dengan aplikator yang telah menyediakan jasa sebelum benar-benar menerapkan kebijakan untuk menaikkan tarif ojol. Meskipun sudah mendapatkan banyak persetujuan dari pihak yang berkaitan dengan masalah ini, Kemenhub masih belum menentukan tanggal pasti penerapan kebijakan ini.

Pastikan Tarif Naik

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan memastikan, pihakn ya akan menaikkan tarif ojol menanggapi keluhan driver. Kenaikan tarif ini diperkirakan sekitar 8 sampai 15 persen di setiap aplikasi, sesuai dengan zona yang telah ditentukan oleh Kemenhub.

Aan menjelaskan, pembahasan terkait kenaikan tarif ojol ini sudah mencapai final dan hanya menunggu waktu yang tepat agar bisa diterapkan. Ia menyatakan, aturan resmi ini diperkirakan akan segera diterapkan ke setiap aplikasi dalam waktu yang dekat, demo menjaga kesejahteraan pengemudi.

Terkait kenaikan tarif, terutama untuk kendaraan roda dua ini telah melalui pembahasan panjang dan berhasil mencapai keputusan final terkait perubahannya. Hal tersebut disampaikan oleh Aan pada Senin (30/6/2025) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI yang berada di kompleks parlemen, Jakarta.

Namun ia masih belum memberikan rincian terkait besaran nominal yang akan ditetapkan pada setiap zona, dan masih menunggu kesepakatan bersama. Selasa (1/7/2025), Kemenhub berencana untuk melakukan pertemuan dengan pihak aplikator untuk membahas ketentuan terbaru yang akan segera diterapkan.

Akan Melakukaan Survei

Sebelum kebijakan ini bisa diterapkan, Kemenhub perlu mengkaji dan mensurvei wilayah dan memastikan sudah memenuhi tuntutan mitra aplikasi penyedia jasa. Hal tersebut diperlukan karena dalam usaha jasa transportasi ini sangat banyak ekosistem yang terbangun, dan itu masih perlu dikaji kembali secara menyeluruh.

Menanggapi Demo Pengemudi Ojol

Kebijakan untuk menaikkan tarif ojol ini disetujui, untuk menanggapi tuntutan pengemudi ojol dalam aksi demo yang dilakukan pada 20 Mei 2025. Beberapa driver ojol mengadukan nasib ekonomi keluarga mereka yang akan semakin tersiksa apabila ketentuan diskon 50% yang ditentukan aplikator tetap diterapkan.

Pengemudi ojol menyampaikan keberatannya dengan potongan yang diberikan oleh aplikator, karena dianggap terlalu besar dan tidak sesuai dengan biaya sehari-hari. Dengan skema tarif yang di bawah rata-rata dari biaya untuk menarik ojek, driver menilai kebijakan tersebut hanya semakin menyulitkan mereka.

Melalui Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, seluruh driver menyatakan kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang tampak tidak peduli dengan kondisi yang dialami driver. Menurutnya kebijakan aplikator untuk menurunkan tarif hingga 50% itu adalah pelanggaran, dan sudah menyalahi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Igun meminta Kemenhub untuk kembali merevisi kebijakan tersebut, agar biaya menjalankan aplikasi menjadi 10% sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang. Igun mendesak Kemenhub agar kembali menyusun regulasi yang lebih adil dan terbuka terutama untuk tarif layanan antar makanan dan pengiriman.

Keluhan Penumpang Ojol

Kebijakan Ojol

Terkait kenaikan biaya tarif, beberapa penumpang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan pribadi jika pemerintah telah menerapkan kebijakan kenaikan tarif hingga 15%. Biaya yang dikeluarkan sebagai tarif layanan transportasi ojol dianggap beberapa orang akan lebih membebani pengeluaran mereka apabila telah resmi diterapkan.

Salah seorang karyawan swasta menjelaskan, jarak dari rumahnya menuju kantornya itu sekitar 20 km jika tarif sudah dinaikkan, pengeluarannya pasti akan membengkak. Meskipun ada alternatif seperti transportasi umum, ia menganggap hal tersebut kurang efektif mempertimbangkan jarak rumah dan kantor jauh dari stasiun.

Selain itu ada juga penumpang yang kasihan dengan driver apabila menggunakan mode hemat, karena ia menganggap pengemudi pasti akan rugi. Namun pemerintah seakan tidak memperdulikan hal tersebut, sehingga ia harus kasihan ke diri sendiri terlebih dahulu sebelum memikirkan kepentingan driver.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kini orang yang sebelumnya berangkat kerja menggunakan ojol mulai berpikir untuk membeli kendaraan pribadi demi kepentingan jangka panjang. Meski nantinya perlu melakukan maintenance atau menghabiskan uang membeli bakar, membeli kendaraan pribadi dinilai lebih efektif untuk memangkas pengeluaran bulanan.

Baca Juga: Indonesia-China Resmi Mengembangkan Mega Proyek Baterai EV