Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang saudagar minyak yang memiliki julukan Gasoline Godfather dalam kasus korupsi minyak mentah dalam jajaran Pertamina. Nama dari Riza Chalid sendiri saat ini masuk kedalam daftar tersangka dalam kasus korupsi Kontrak Kerja Sama (KKS) PT Pertamina periode 2018-2023.
Pada kasus ini, Riza diduga menjadi Beneficial Owner dari 2 perusahaan yaitu PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Akibat keterlibatannya negara diduga sudah merugi sebesar Rp 285 triliun, hal tersebut disebabkan salah satu perusahaannya terlibat praktik permufakatan jahat.
Keterlibatan Riza dalam kasus dugaan korupsi kelola minyak mentah ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, saat melakukan wawancara. Dalam menjalankan perannya, Riza menyepakati kerja sama untuk menyewakan terminal bahan bakar minyak (BBM) Tangki Merak kepada beberapa tersangka lainnya.
Ia diduga bekerja sama dengan tersangka lain untuk mengintervensi kebijakan yang berlaku dalam tata kelola PT Pertamina untuk keuntungan pribadi. Hal tersebut dianggap sangat mencurigakan, karena saat itu PT Pertamina seharusnya masih belum memerlukan tangki tambahan untuk menyimpan persediaan BBM.
Karier Riza
Riza Chalid memiliki nama lengkap Muhammad Riza Chalid, ia memiliki julukan yang dikenal oleh banyak pebisnis yaitu The Gasoline Godfather. Riza merupakan seorang pebisnis elite di bidang energi, ia terkenal karena memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sektor perdagangan minyak.
Dalam dunia bisnis, ia pernah mengendalikan anak usaha dari PT Pertamina yang berada di Singapura yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Ia pernah menjadi pemasok minyak terbesar ke Petral, melalui salah satu perusahaan energi yaitu PT Global Energy Resource Tbk (SGER).
Nama Riza sendiri sempat terseret kedalam kasus tender impor minyak Zatapi yang terjadi pada periode 2008, melalui perusahaan Gold Manor. Selain mengeluti bidang energi, Riza juga memiliki beberapa bisnis di bidang ritel mode, sawit, sampai ia juga pernah memiliki usaha minuman jus.
Berkat ketekunannya dalam membangun perusahaan miliknya, ia pernah dinobatkan sebagai orang terkaya ke-88 di Asia oleh majalah bisnis Globe Asia. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2015, total kekayaan dari Riza sendiri diperkirakan sudah mencapai 415 juta dolar AS (USD).
Jarang Tereskpos
Meski memiliki jaringan bisnis yang luas dan pengaruh besar dalam sektor perdagangan energi, sebenarnya Riza sangat jarang terekspos oleh media. Riza sempat menikahi Roestriana Adrianti (Uchu) di tahun 1983, dan dalam pernikahan tersebut keduanya dikaruniai 2 orang anak yang diberi nama Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.
Namun di tahun 2012 pasangan tersebut harus bercerai, dan sejak saat itu ia lebih sering menetap di Singapura untuk memperluas jaringan bisnisnya. Lalu pada tahun 1997, mewakili perusahaan yang dikelola oleh keluarga Cendana, PT Dwipangga Sakti Prima, ia pernah melakukan pembelian peswat dari Rusia.
Buron Kejagung
Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi PT Pertamina, Riza kini berstatus sebagai seorang buronan Kejagung. Terkait status buron dari Riza, Korps Ashyaksa mengungkapkan bahwa mereka memiliki informasi bahwa mafia migas tersebut saat ini berada di luar Indonesia.
Sebelum tim penyidik meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Riza ke luar negeri, ia dikabarkan sudah berada di Singapura. Hukuman akan tetap diberikan kepadanya, meskipun ia adalah sosok penting dalam industri energi Indonesia dan memiliki kedekatan dengan pebisnis terkenal.
Kejagung telah menangkap salah satu anaknya yaitu Muhammad Kerry Adrianto, yang diduga ikut terlibat dalam kasus megakorupsi di PT Pertamina. Karena posisinya yang sedang di luar Indonesia, Kejagung masih belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Riza dalam kasus korupsi Pertamina.
Kondisi seperti ini juga menghambat proses hukum yang akan dilakukan terhadap Riza, karena penyidik tidak bisa langsung memanggil yang bersangkutan. Pemanggilan ini bukanlah pertama kalinya, Riza sudah pernah mangkir dari pemanggilan tim penyidik Kejagung sebanyak 3 kali yang semakin memperkuat posisinya sebagai buron.
Peran Riza Chalid
Dirdik Jampidsus Kejagung, membeberkan peran Riza dalam kasus korupsi Pertamina dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) tersebut, Qohar menyatakan Riza sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam kasus ini, Riza menyepakati kerja sama menyewakan tangki terminal BBM Tangki Merak dengan beberapa tersangka lainnya dengan harga mahal. Riza juga diduga terlibat dalam menghilangkan skema kepemilikan aset pada Terminal BBM Merak, melalui Kontrak Kerja Sama dengan harga tinggi.
Akibat keterlibatannya dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 285 triliun sejak 2018-2023. Abdul Qohar merinci total kerugian ini berdasarkan kerugian yang dibebankan pada pengeluaran negara dan juga kerugian pada perekonomian dalam negeri.
Baca juga: Tom Lembong Kecewa dengan Tuntutan yang Diberikan Jaksa