Kasus dugaan pengancaman terhadap aktris bernama Erika Carlina memasuki babak baru, setelah menyeret nama Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda. Menanggapi kabar yang banyak beredar di media, pihak Polda Metro Jaya memastikan laporan yang diajukan oleh Erika kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Meski laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, pihak kepolisian masih belum menjelaskan detail agenda yang akan dilakukan kepada DJ Panda. Namun dari pihak kepolisian menegaskan bahwa jadwal pemanggilan yang akan dilakukan terhadap DJ Panda akan segera diumumkan dalam waktu dekat
Kasus pengancaman ini bermula dari Erika Carlina yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (19/7/2025). Meski sudah berlangsung lama, kasus ini sekarang sudah memasuki babak baru dan DJ Panda sekarang menjadi salah satu tersangka.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus ini untuk mengunggkap seluruh unsur yang berkaitan dengan pangancaman dan pidana. Apabila DJ Panda terbukti melakukan hal yang melanggar hukum, ia akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan segala perbuatan yang sudah ia lakukan.
Awal Mula Laporan
Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data diri ini pertama kali dilaporkan oleh Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025). Laporan dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima oleh pihak kepolisian namun tidak langsung ditanggapi.
Dalam laporan Erika kepada Polda Metro Jaya, ia menjelaskan bahwa DJ Panda mengancam dan menyebarkan data pribadi miliknya tanpa izin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan bahwa kasus ini diketahui melalui salah satu fanbase.
Pada saat itu, Erika mendapatkan informasi dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda melalui pesan yang dikirimkan melalui Whatsapp. Dalam pesan whatsapp tersebut, DJ Panda menuliskan pesan yang berisi ancaman untuk menghancurkan karier Erika di dunia hiburan tanah air.
Selain mengancam akan menghancurkan karier Erika, DJ Panda juga diduga telah menyebarkan tudingan palsu terhadap korban untuk menjatuhkan nama baiknya. Tudingan palsu yang dipublikasikan oleh DJ Panda menyatakan bahwa anak yang berada di dalam kandungan Erika sebenarnya adalah anak haram.
Penyebaran Data Pribadi
Tidak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Dj panda sudah menyebarkan data pribadi mulik Erika pada grup fanbase miliknya. Informasi yang dibagikan oleh DJ Panda berisi tuduhan yang menyebutkan Erika sebagai seoran psikopat yang disertai dengan data pribadi korban.
Data pribadi yang ia bagikan diantaranya adalah tempat kelahiran korban serta foto hasil ultasonografi (USG) yang dilakukan oleh korban. Erika yang merasa terancam dan sangat dirugikan dari tindakan yang dilakukan oleh DJ Panda tidak terima dengan tidakan yang dilakukannya.
Akan Diperiksa Polisi
Terkait laporan dari Erika, Giovani Surya atau DJ Panda akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasubdit Penakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, pada Selasa (7/10/2025).
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Iskandar, ia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan minggu depan tanpa memberikan tanggal pastinya. Terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data diri tanpa izin, kini kasus yang dilaporkan oleh Erika sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini dilanjutkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan adanya unsur pidana dari tindakan yang dilakukan terlapor. Perbuatan yang dilakukan terlapor dinilai sudah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE.
Selain itu, ia juga sudah melanggar Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 yang berisi tentang perlindungan data diri. Atas semua tindakan yang sudah ia lakukan, DJ Panda akan diberikan sanksi berupa pidana penjara apabila semua perbuatannya terbukti benar.
Alasan Melapor
Setelah melaporkan DJ Panda ke Polres Metro Jaya, Erika juga membeberkan alasan ia melaporkan Disc Jockey tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Erika, ia mengaku meminta bantuan perlindungan hukum untuk dirinya dan janin yang berada di dalam kandungannya.
Erika merasa segala tuduhan dan ancaman yang dilakukan oleh DJ Panda berpotensi untuk membahayakan pertumbuhan janin yang ada di kandungannya. Karena takut akan diserang, Erika bahkan sempat menyembunyikan kabar kehamilannya, sebelum ia akhirnya memutuskan untuk mempublikasikan kabar tersebut ke media.
Berdasarkan pengakuan yang diberikan Erika, ia sudah menerima ancaman dari 500 orang dari 1 grup fanbase, termasuk DJ Panda sendiri. Selain itu, ia juga mengaku diteror oleh pesan-pesan di media sosialnya dan mengaku kaget karena banyak yang mengetahui kabar kehamilannya.
Baca Juga: Pria di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman karena Sakit Hati