Kasus yang mengemparkan media kembali terjadi di Jakarta Utara (Jakut), dimana seorang anak perempuan VI (11) menjadi korban pembunuhan. Pelaku diduga sebagai seorang anak baru gede (ABG) yang berinisial MR (16) di kampung sawah, Rorotan, Cillincing, Jakarta Utara.
Kejadian kelam tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, dimana pelaku sudah menyusun rencana untuk melakukan aksi kejamnya terhadap seorang anak perempuan berumur 11 tahun. Sebelum melakukan aksi kejamnya kepada seorang anak yang masih berumur 11 tahun, pelaku berjanji akan memberikan korban sehelai baju baru.
Korban yang masih polos tanpa curiga memakan umpan yang diberikan pelaku, dan tidak sadar hal semengerikan itu akan terjadi kepadanya. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari aksi kejam yang dilakukan oleh pelaku langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankannya.
Pelaku yang diamankan nantinya akan dimintai keterangan terkait aksi kejam yang sudah ia lakukan terhadap korban yang masih dibawah umur. Meski masih tergolong sebagai anak dibawah umur, pelaku akan tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji yang sudah ia lakukan.
Kronologi Pembunuhan
Warga Cillincing dibuat geleng-geleng kepala dengan aksi keji yang dilakukan oleh seorang ABG yang dengan tega membunuh seorang anak kecil. Banyak warga bahkan sampai tidak percaya bagaimana pelaku yang masih tergolong sebagai anak dibawah umur bisa menyusun rencana kejam tersebut.
Seorang bocah perempuan yang masih berumur 11 tahun di kawasan Cillincing, Jakarta Utara (Jakut) menjadi korban pembunuhan oleh seorang ABG berusia 16 tahun. Kejadian ini bermula ketika pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan pakaian baru pada Senin (13/10/2025) Pukul 18:30 WIB.
Aksi kejam ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya, setelah korban percaya dengan janji manis akan diberikan pakaian baru oleh pelaku. Saat itu korban dengan polos mengikuti ajakan pelaku untuk singgah ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil surat izin mengemudi (SIM).
Setelah sampai ke tempat tujuan, korban langsung masuk ke dalam rumah pelaku dan berakhir dibekap oleh pelaku menggunakan sebuah kabel. Pelaku tanpa rasa kasihan mencekik leher korban menggunakan seutas kabel hingga ia kehabisan nafas dan sesak, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Korban Dicabuli
Kekejaman pelaku tidak hanya membunuh korban, sebab setelah ia memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap mayatnya. Dalam titik terendah rasa kemanusiaan yang dimiliki pelaku, ia sempat melakukan tindakan asusila kepada mayat korban yang sudah tidak berdaya.
Tindakan kejam yang dilakukannya tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan ini menunjukkan tingkat kebiadaban yang luar biasa, dan membuat pihak kepolisian keheranan. Pelaku tega melakukan aksi tidak manusiawi dengan membunuh korban secara spontan hanya untuk memenuhi nafsu kelamnya yang sudah tidak terkendali.
Proses Penyelidikan
Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku bahwa korban adalah tetangganya yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh pelaku kepada pihak kepolisian, ia mengaku baru pertama kali melakukan hal kejam dengan membunuh seseorang.
Untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan yang disampaikan pelaku, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap mayat korban di RS Polri Kramat Jati. Kasat Resrkrim Polres Metro Jakut, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyatakan, pihaknya menemukan luka lebam di bagian leher dan bagian kemaluan korban mengeluarkan darah.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menanti hasil cek visum et revertum (VER) yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Sukahar juga menjelaskan bahw pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan aksinya.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi yang bisa digunakan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Selama melakukan penyelidikan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa seutas kabel yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
Akan Diberikan Sanksi
Atas perbuatan kejamnya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak Jo. Namun mengingat pelaku yang masih dibawah umur, proses hukum akan diberikan sesuai dengan mekanisme peradilan anak yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keterangan Saksi
Untuk membantu polisi mengungkap kasus ini, seorang saksi berinisial HR memberikan kesaksiannya dan menyebut ia melihat pelaku mengajak korban kerumahnya. Kesaksian yang sama juga disampaikan oleh teman korban yang berinisial HK, dimana ia melihat temannya dibawa oleh pelaku kerumahnya.
Saksi HK merasa curiga dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga ia mengajak HR untuk menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku, kedua saksi langsung menggedor jendela samping untuk memanggil pelaku dan tak lama kemudian pelaku menemui keduanya.
Kedua saksi sempat mencoba untuk masuk kedalam rumah namun pelaku langsung menghentikan keduanya dengan berbagai alasan yang sangat mencurigakan. Merasa ada yang janggal, keduanya langsung melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban yang berinisial FK dengan tujuan untuk mendatangi pelaku.
Ketiganya langsung bergegas kerumah pelaku untuk menanyakan keberadaan korban, dengan panik pelaku menunjukkan korban yang berada dibawah kasur. Setelah menemukan korban, orang tua korban dibuat shock dengan kondisi anaknya yang tidak mengenakan celana dengan mulut dan hidung yang mengeluarkan busa.
Baca Juga: DJ Panda di Seret Penyidik dalam Kasus Acaman Erika Carlina