Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan ladang ganja dengan luas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Adapun ladang seluas 51,75 hektare tersebut terbagi di 26 titik lokasi ladang ganja dan terbagi ke tiga wilayah kecamatan.
Polri bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo akan memusnahkan ladang ganja yang diduga milik warga. Penemuan ladang ganja di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Gayo ini bermula dari penangkapan 2 tersangka yang mengedarkan narkoba ke Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ganja yang sudah siap diedarkan kepada pembeli di Deli Serdang. Setelah meminta keterangan terhadap pengedar bahan narkotika tersebut, polisi langsung segera mendatangi lokasi perkebunan ganja yang disebutkan oleh kedua pelaku.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, pihak kepolisian langsung memakas pohon ganja yang sudah tinggi dan kemudian di tumpuk menjadi satu. Pemusnahan ladang ganja dimulai dari membakar tanaman ganja yang masih pohon dan ganja yang sudah dipanen dan dikeringkan untuk dijual.
Keterangan Pelaku
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan kabar penangkapan dua tersangka pengedar narkoba di Deli Serdang. Kedua tersangka yang bernama Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38) ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis, 13 Novemver 2025.
Setelah berhasil menangkap kedua pengedar narkoba tersebut, pihak kepolisian melakukan introgasi kepada kedua tersangka untuk mendapatkan informasi terkait bahan ganja yang mereka bawa. Melalui proses introgasi yang panjang, kedua tersangka akhirnya menyebutkan bahwa mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang saat ini menjadi buronan.
Meski belum berhasil menemukan tersangka yang menyuplai ganja, polisi sudah mengetahui lokasi tersangka di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo lues, Aceh. Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan untuk mengunggkap ladang ganja yang berada di Aceh.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan cepat berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk memastikan kebenaran lokasi. Hanya dalam jangka waktu dua hari saja, tepatnya pada tanggal 14 November 2025, pihak kepolisian sudah menemukan lokasi penanaman ganja.
Amankan Barang Bukti
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi berhasil menggagalkan operasi penyeludupan narkotika di Sumatera Utara dengan barang bukti berupa 47 kg ganja. Barang bukti ditemukan dalam kamar tesangka dengan jumlah 47 pack ganja seberat 1 kg per pack yang sudah siap diedarkan.
Peran Tersangka
Kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Pelaku bernama Suryansyah berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan tersangka Hardiansyah berperan sebagai pengantai narkotika ganja kepada pembeli di Sumatera Utara.
Pembongkaran Lahan

Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri baru-baru ini menggegerkan publik setelah menemukan lahan ganja raksasa di Aceh. Lahan ganja seluas 51,75 hektare yang berada di wilayah hutan Gayo Lues, Aceh, yang terbagi di 26 titik berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ladang ganja ini terbagi tersebar di kecamatan Blangkejeren, Putri Betung dan Pining. Dari foto-foto yng dibagikan ke publik, terlihat hamparan kebun ganja yang membentang luas di tengah hutan yang sangat lebat.
Pada gambar yang sudah dipublikasi tersebut, media diperlihatkan batang ganja yang sudah ditebang dan sudah siap untuk dimusnahkan oleh tim gabungan. Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa penemuan ini adalah penemuan paling mengejutkan dari hasil pengembangan jaringan narkoba di Sumatera Utara.
Ladang pertama ditemukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15:00 WIB di sekitar area hutan terpencil yang sulit dijangkau. Tidak berselang lama, pada Selasa (16/11/2025), pihak kepolisian melaksanakan apel gelar pasukan untuk memusnahkan ladang ganja tersebut.
Bahaya Ganja
Guna mengedukasi masyarakat terhadap dampak dari penyalahgunaan bahan narkotika Ganja yang berasal dari genus Cannabis yang mengandung zar tetrahydrocannabinol (THC). Penggunaan zat tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan medis, jika digunakan tanpa pengawasan medis, pengguna akan mengalami efek euforia dari zat psikoaktif utama.
Di beberapa negara ganja adalah narkotika yang dilegalkan, namun di Indonesia sendiri ganja adalah golongan narkotika I sejajar dengan heroin, kokain, dan morfin. Berdasarkan hukum yang berlaku, penggunaan dan pengedaran ganja adalah tindakan melanggar hukum yang bisa diberikan sanksi pidana.
Kandungan dalam ganja sendiri bisa memberikan efek yang berbeda kepada pengguna tergantung dosis, seperti memberikan rasa rileks, perubahan persepsi waktu dan meningkatkan nafsu makan. Meski begitu, jika digunakan secara berulang kali dalam waktu singkat, ganja bisa menyebabkan ketergantungan psikologis dan menimbulkan masalah sosial.
Baca Juga: Kuli Bangunan Habisi Istri Pegawai Pajak Karena Kalah Judol

