Konten Viral Resbob

Youtuber Resbob atau yang bernama asli Muhammad Adimas Firdaus ditangkap oleh polisi setelah ia diduga melakukan pengunaan terhadap suku Sunda dan Viking Persib. Pernyataan yang berisi ujaran kebencian tersebut ia sampaikan saat live yang viral di media sosial hingga ia dilaporkan ke polisi.

Resbob pertama kali dilaporkan oleh kelompok pendukung persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahij ke Polda Jabar dengan tuduhan ujaran kebencian. Tidak lama setelah ia dilaporkan ke pihak kepolisian, polisi langsung mencari tau keberadaannya untuk melakukan penangkapan untuk kemudian dimintai keterangan.

Sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial, Resbob sempat melarikan diri selama beberapa hari. Pelariannya menyebabkan pihak kepolisian kesulitan untuk menangkapnya, namun ia berhasil ditangkap di kawasan Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025).

Kasus yang menjerat nama Youtuber Resbob kali ini bukan kasus pertama ia harus terlibat dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia sebelumnya pernah diperiksa setelah menghina mantan istri pesepak bola Arhan sekaligus anak Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

Awal Mula Kasus

Atas ujaran kebencian dan rasisme yang viral terhadap salah satu suku di Indonesia Youtuber Resbob harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dalam rekaman yang ia bagikan di Youtube, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda.

Setelah viral di media sosial hingga menyebabkan kegaduhan, Resbob sempat menyampaikan klarifikasi permohonan maaf dengan tujuan meredahkan kericuhan yang ia sebabkan. Dalam video permintaan maafnya, Resbob menyinggung salah satu ucapan yang pernah ia sampaikan saat sedang melakukan live stream di Surabaya.

Ia juga mengaku telah diperingatkan oleh banyak pihak jika sudah menyinggung suku sunda dengan memberikan stigma yang merendahkan suku tersebut. Namun bukannya mendapatkan maaf, Viking Persib Club (VPC) yang merupakan supporter Persib yang disebut Adimas melaporkan Resbob ke Polda Jabar.

Konten Resbob dinilai sudah menghina seluruh masyarakat sunda sekaligus seluruh pendukung Persib Bandung dan ia dituduh sudah melanggar UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Resbob Ditangkap Polisi

Penangkapan Resbob

Setelah beberapa hari berstatus sebagai buronan karena diduga menghina suku sunda hingga menyebabkan kericuhan dan memancing amarah di media sosial. Ia berhasil ditangkap polis di wilayah Jawa Timur pada Senin (15/12/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka yang berstatus buronan.

Sebelum ia ditangkap di wilayah Semarang, Jatim, kediaman Resbob sempat didatangi massa, namun ia saat itu tidak berada di rumah. Ibu Resbob yang berada di rumah pada saat itu mengaku sangat ketakutan hingga ia harus mengungsi ke tempat yang aman.

Sebelum ia berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, Resbob ternyata sudah di drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Ia juga sempat berpindah ke beberapa wilayah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari upaya pengejaran dari pihak kepolisian.

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Pol Reszha Ramadianshah mengatakan, Resbob berhasil ditangkap oleh timnya di Kota Semarang sekitar pukul 13:00 WIB. Reszha menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari beberapa pihak terkait lokasi Resbob yang selalu berpindah-pindah kota, Surabaya, Surakarta, hingga Semarang.

Tanggapan Keluarga

Setelah Resbob ditangkap oleh pihak kepolisian, nama Muhammad Jannah alias Bigmo juga terkena getahnya setelah ia mengaku dimarahi oleh ibunya. Sebagai seorang adik, Bigmo justru terlihat tidak memberikan pembelaan terhadap kakaknya yang ditangkap oleh pihak kepolisian sehingga membuat ibunya marah.

Beberapa kali Bigmo malah menjelek-jelekkan kakaknya dengan membicarakan seluruh kejelekan Resbob saat menjadi bintang tamu di acara podcast ternama. Bigmo menjelaskan jika sang ibu sempat mengkritik dirinya yang menjelek-jelekkan kakaknya setelah ditangkap oleh polisi dalam podcast bersama Deddy Corbuzier.

Hukuman 6 Tahun Penjara

Setelah berhasil diamankan, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jabar sekitar pukul 23:15 WIB menggunakan sebuah mobil berwarna hitam. Saat turun dari mobil tersebut, ia langsung dikawal ketat oleh pihak kepolisian sambil tertunduk lesu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Setibanya di Mapolda Jabar, ia langsung dibawa ke ruangan tahanan agar nantinya ia bisa diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Saat ia pertama kali ditangkap oleh polisi sampai saat ini, Resbob masih belum memberikan klarifikasi apa pun kepada publik terkait penangkapannya.

Atas perbuatannya, tim penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada streamer Resbob. Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang berisi hasutan kebencian dan ujaran permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (Sara).

Karena perbuatannya yang menebar sara, Resbob dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000. Tidak hanya itu, kasus lama Resbob juga kembali mencuat tidak lama setelah penangkapannya vitasl di media sosial, meski perkaranya berbeda.

Baca Juga: Kisah Tragis Kiano Alvaro yang Ditemukan Meninggal Dunia