Universitas Negeri Makassar

Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali disorot publik. Tersangka yang berinisial KH yang sudah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pelecehan ini diduga melarikan diri sebelum menjalani pelimpahan tahap II.

Kabar mengenai kaburnya tersangka mencuat ke publik setelah tim pendamping hukum korban bertanya kepada tim penyidik terkait perkembangan penanganan perkara. Menanggapi pertanyaan tersebut, tim penyidik menjelaskan bahwa keberadaan tersangka tidak lagi diketahui dan ia diduga telah melakukan percobaan melarikan diri.

Tim penyidik Polda Sulsel menjelaskan, tersangka sudah mendapatkan panggilan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar sebanyak dua kali untuk proses pelimpahan tahap II. Meski sudah dipanggil sebanyak dua kali, tersangka selalu beralasan sedang sakit dan akan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone.

Sejak tersangka menyatakan akan pulang ke kampung halamannya untuk menjalani proses pemulihan, komunikasi antara tim penyidik kejaksaan dengan tersangka terputus. Sampai saat ini tim penyidik sudah tidak menerima informasi terkait keberadaannya baik dari pihak keluarga maupun dari pihak penasihat hukumnya.

Penjelasan Penasihat Hukum Korban

Lembaga Bantuan Hukum Makassar

Pendamping hukum korban yang berasal dari LBH Makassar, Mirayati Amin menyebut, tersangka menyatakan akan pulang kampung sebelum komunikasi akhirnya terputus. Mirayati khawatir jika ketidakhadiran tersangka dalam proses penegakan hukum nantinya akan berpotensi menghambat proses hukum yang akan dilakukan oleh pengadilan.

Mirayati menjelaskan, tersangka sebelumnya sempat menjalani penahanan di Polda Sulsel, namun dalam proses penyidikan, kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menanggapi permohonan tersebut, tim penyidik mengabulkan permintaan tersebut sehingga statusnya dari tersangka dialihkan menjadi tahanan kota seperti yang diminta sebelumnya.

Terkait keputusan penangguhan tersebut, Mariyati menilai tim penyidik memberikan kelonggaran kepada tersangka yang ia manfaatkan sebagai celah hukum untuk melarikan diri. Dalam upaya untuk mendorong percepatan penanganan kasus pelecehan seksual, LBH Makassar sudah mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Meski sudah mengirimkan surat resmi, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Makassar masih belum memberikan respon apapun terkait isi surat tersebut. Saat dimintai keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanggung jawab menanggani kasus ini menyatakan bahwa pelimpahan berkas belum bisa dilakukan.

Alasan Kejaksaan

Setelah menolak berkas yang diajukan penasihat hukum korban, JPU beralasan jika kejaksaan saat ini sedang fokus pada penyelesaian perkara lain. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mariyati, kejaksaan saat ini sedang berfokus pada pelimpahan para tahanan aksi unjuk rasa Agustus dan September.

Mariyari menilai bahwa alasan yang disampaikan oleh JPU tersebut tidak bisa dibenarkan sebab seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama. Dengan begitu, kliennya saat ini juga berhak untuk memperoleh akses keadilan di hadapan hukum yang sedang berlaku di negara Indonesia.

Kinerja Polisi Dikritik Pihak Korban

Melihat kinerja aparat hukum dalam menegakkan keadilan dalam menangani perkara pelecehan seksual sesama jenis ini, pihak korban mengkritik kinerja instansi. Mereka menilai lambatnya proses hukum yang dijalankan memberikan celah kepada tersangka untuk melarikan diri dan memperpanjang penderitaan yang dialami korban.

Tim kuasa hukum korban sempat mempertanyakan perkembangan perkara kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel pada 10 Desember 2025. Meski penyidik menegaskan jika tersangka sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar sebanyak dua kali, nyatanya ia tidak pernah memenuhi panggilan.

Menurut alasan yang disampaikan oleh Kejaksaan, tersangka beralasan sedang sakit dan ingin pulang ke kampung halamannya yang berada di Bone. Setelah permintaannya untuk pulang ke kampung halaman dikabulkan, sampai saat ini pihak kejaksaan sudah kehilangan komunikasi dan tidak mengetahui keberadaannya.

Pihak korban juga menegaskan akan terus mendesak tim penyidik untuk segera menerbitkan status DPO sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum. Kasus ini dianggap berdampak pada kondisi psikologis korban, sebab tersangka utamanya adalah seorang dosen dari kampus yang sama dengan korban.

Langkah Pihak Kepolisian

Setelah kabar tentang dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa melarikan diri tersebar, polisi kini melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar mengaku jika penahanan sempat ditangguhkan karena tersangka beralasan jika dirinya sedang sakit.

Setelah diberikan keringanan, saat tim penyidik ingin melakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, keberadaan tersangka tidak diketahui oleh tim penyidik. Tim penyidik bahkan sempat mencoba untuk menjemput korban di Bone, namun sayangnya keberadaan tersangka tidak diketahui oleh tim penyidik kejaksaan.

Zaki menyatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran kepada tersangka dan ia juga sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). UNP pun memberhentikan sementara dosen yang terlibat kasus pelecehan seksual sesama jenis tersebut setelah statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Probolinggo jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswi UMM