Publik kembali dikejutkan dengan kasus korupsi yang terjadi karena kebocoran penerimaan negara dengan total pemangkasan kewajiban pajak yang mencapai 80 persen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Jakarta Utara (Jakut).
Pembongkaran kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK. Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka suap yang mengurangi nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Utara.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka yang dicurigai menerima suap pemotongan pajak setelah menemukan bukti yang cukup. Setelah menangkap para tersangka, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 11 Januari 2025.
Pembongkaran kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB). Merasa ada yang janggal dengan laporan yang diterima, KPK segera menugaskan anggotanya untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB dari yang seharusnya.
Modus Suap Diungkapkan KPK
Setelah kasus korupsi di lingkungan perpajakan periode 2021-2026 menggemparkan masyarakat Indonesia, KPK mengungkapkan bagaimana para pelaku dalam menjalankan aksi mereka. Asep Guntur Rahayu menjelaskan jika modusnya, para pelaku menyamarkan uang suap berjumlah miliaran rupiah melalui kontrak fiktif jasa konsultasi.
Melalui modus kontrak fiktif tersebut, uang suap kemudian akan dialirkan ke oknum pejabat pajak sebelum dibagikan ke pihak yang terlibat. Asep menjelaskan jika uang suap yang diterima oleh oknum pejabat pajak berasal dari PT WP dengan tujuan untuk memangkas pajak.
Setelah PT WP melaporkan kewajiban PBB tahun 2023 pada rentang waktu September-Desember 2025, Tim Pemeriksa menemukan potensi kurang bayar. Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menyatakan, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT WP masih kurang sebesar Rp 75 miliar.
Pernyataan KPK tersebut berulang kali dibantah oleh PT WP, sebab berdasarkan perhitungan mereka jumlahnya itu tidak sampai Rp 75 miliar. Ditengah itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya, Agus Syaifudin menawarkan PT WP untuk membereskan masalah tersebut dengan membayar Rp 23 miliar.
Rincian Penyuapan
Tidak hanya mengungkapkan modus penyuapannya saja, KPK juga memberikan rincian dana 23 miliar yang diminta oleh Agus untuk menyelesaikan masalah. Rinciannya, Rp 15 miliar digunakan untuk melunasi pajak, sedangkan 8 miliar sisanya digunakan sebagai fee yang dibagikan ke internal pajak.
Fee yang diminta oleh Agus Syaifudin masih ditawar oleh PT WP, sebab mereka mengaku hanya sanggup membayar Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan terbentuk pada bulan Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaannya dikeluarkan dengan total kekurangan pajak Rp 15,7 miliar.
Uang Suap Ditukar Dolar Singapura
Agar uang suap tidak mencolok di pembukuan perusahaan, PT WP menggunakan perusahaan Konsultan Pajak PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin. Melalui kontrak kerja sama ini, PT WP seolah-olah menyewa PT NBK sebagai perusahaan konsultan pajak dan membayarnya Rp 4 miliar.
Setelah uang suap sebesar Rp 4 miliar diterima, uang tersebut langsung ditukarkan ke mata uang asing yaitu dolar Singapura. Setelah ditukarkan ke dolar Singapura, uang diserahkan kepada Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan KPP dan tim penilai pajak, Askob Bahtiar.
Dalam proses penyerahannya, uang tidak langsung diserahkan seluruhnya kepada Agus agar tidak dicurigai, namun dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Melalui tangan Agus, uang kemudian dibagi-bagikan ke beberapa pegawai pajak yang terlibat dalam kasus penghapusan PBB PT WP.
Mengetahui para pelaku akan membagikan uang hasil suap, KPK langsung menyusun rencana untuk melakukan penangkapan kepada para pelaku yang terlibat. Setelah menyusun rencana penangkapan, KPK langsung menelusuri pihak-pihak yang terlibat guna menemukan bukti yang cukup untuk menjalankan operasi tangkap tangan.
KPK Lakukan OTT

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama da langsung menangkap mereka dalam kasus dugaan penyuapan. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk mengamankan seluruh tersangka yang dicurigai.
Kelima tersangka yang ditangkap diantaranya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Agus Syaifudin. Tim Penilai di KPP Madya Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto.
Para tersangka yang diamankan KPK akan ditahan selama 20 hari pertama yang terhitung sejak tangga 11 hingga 30 Januari 2026. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selaku pihak pemberi, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dikenakan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai penerima disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: 10 Sekolah di Depok Mendapatkan Teror Bom dari OTK

