Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi Kantor Danantara, Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026 setelah mendapatkan keluhan dari petinggi Danantara. Petinggi Danantara mengeluhkan soal sistem Coretax karena ada beberapa masalah teknis dalam sistem yang masih dalam tahap uji coba tersebut.
Purbaya yang ditemani beberapa timnya langsung mendatangi kantor Danantara untuk melakukan pengecekan dan memperbaiki sistem yang dianggap rusak oleh Danantara. Dalam proses pengecekan dan perbaikan, Purbaya menjelaskan jika sistem Coretax sudah lebih baik, meski masih ada beberapa kekurangan yang kecil.
Tujuan Purbaya mendatangi kantor Danantara hanya untuk memastikan apakah kendala yang dikeluhkan berasal dari sistem Coretax atau dari sisi pengguna. Saat mengunjungi kantor Danantara, Purbaya juga menjelaskan jika keluhan terhadap sistem Coretax yang disampaikan oleh petinggi Danantara itu disampaikan dengan nada keras.
Keputusannya untuk mendatangi kantor Danantara bersama tim tekonologi informasi dan tim kantor pajak guna memastikan permasalahan yang dikeluhkan secara menyeluruh. Ia menegaskan jika pengecekan langsung sangat diperlukan agar masalah bisa ditangani dengan objektif dan cepat, sehingga sistem bisa segera diterapkan.
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melakukan berbagai hal. Pembangunan Coretax ini sendiri adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2018.
Peraturan Presiden mengatur beberapa hal terkait PSIAP, termasuk proses tender dalam melakukan pembangunan Coretax sekaligus menjadi dasar hukum sistem Coretax. Simulator Coretax pertama kali diluncurkan oleh DJP pada akhir September 2025, dengan tujuan untuk memberikan berbagai panduan kepada wajib pajak.
Tujuan utama dari pembangunan sistem Coretax ini adalah untuk melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia saat ini. Coretax akan mengintergrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, sampai pemeriksaan dan penagihan pajak.
PSIAP sendiri adalah proyek rancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the Shelf (COTS). Untuk bisa mengakses sistem Coretax DJP, wajib pajak bisa langsung mengunjungi laman resmi perpajakan yang dikelola langsung oleh kantor perpajakan.
Kendala yang Dialami Danantara

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir mengeluh soal sistem Coretax yang ia anggap tidak bisa berjalan kepada Menkeu Purbaya. Secara terperinci Pandu menjelaskan kepada Purbaya tekait kendala yang dihadapi Danantara ketika menjalankan sistem Coretax dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Diantaranya ia menyebutkan jika pengguna terlog out secara otomatis saat sedang melakukan login kedalam website resmi yang sudah disediakan sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga tidak bisa melakukan sort di halaman website perpajakan, sehingga sistem Coretax tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Kendala lain seperti tidak bisa memberikan persetujuan secara massal diatas 50 baris data menjadi tersendiri bagi timnya dalam menjalankan sistem. Pandu dengan nada keras juga menjelaskan pihaknya tidak dapat mengunduh bukti potong secara massal, meski Coretax sendiri bertujuan untuk memudahkan pengguna.
Selain itu, Danantara juga dihadapkan dengan kendala saat akan melakukan deposit pajak akibat ketidaksesuaian masa pajak yang ditampilkan oleh sistem. Akibat masalah ketidaksesuaian masa pajak, Danantara terpaksa harus membayar pajak menggunakan e-billing yang bisa dilakukan melalui beberapa platform.
Kunjungan Purbaya ke Danantara
Setelah mendengarkan keluhan dari CIO Danantara terkait kinerja sistem adminsitrasi yang belum optimal, Menkeu Purbaya menyempatkan diri untuk mengunjungi kantor Danantara. Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya tidak hanya melakukan peninjauan langsung, ia juga membawa beberapa tim pendukung bersamanya untuk mengatasi masalah.
Ia membawa tim teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan perwakilan kantor pajak agar bisa melakukan evaluasi dan mencari solusi. Langkah tersebut ia lakukan sebagai bentuk tanggapan cepat pemerintah terhadap masukan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan instansi perpajakan dalam negeri.
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya mengakui jika sistem Coretax memang masih memiliki beberapa kekurangan dalam penerapannya, namun ia menegaskan jika perkembangannya semakin baik. Purbaya menjelaskan jika perkembangan ke arah yang positif bisa menjadikan sistem Coretax sebagai sistem terintergrasi yang bisa diandalkan.
Ia juga menegaskan jika pemerintah sedang berkomitmen untuk terus melalukan perbaikan pada sistem Coretax agar bisa berfungsi sesuai dengan harapan. Purbaya juga menyatakan bahwa sistem Coretax nantinya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban.
Harapan Purbaya Kedepannya
Setelah melalui masa transisi dan penyesuaian, Purbaya berharap agar sistem Coretax bisa menjadi sistem yang meningkatkan efektivitas pelayanan dan kepatuhan wajib pajak. Dengan berbagai langkah perbaikan yang sedang diupayakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya menegaskan jika Coretax akan menjadi solusi masa depan.

