Sudewo ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Saat ini KPK masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa untuk mengisi jabatan di level yang lebih tinggi dan melibatkan Sudewo.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan oleh KPK, Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan soal jual beli jabatan. Bukannya merasa bersalah setelah diamankan oleh KPK, Sadewa bahkan mengklaim jika dirinya adalah korban dari praktik illegal dari anak buahnya.

Kepada awak media, Sudewo menjelaskan jika semua jabatan yang berada dibawah kendalinya akan tercatat secara adil dan sistematis berbasis komputer. Tujuannya melakukan seleksi ketat guna menutup celah kecurangan dari pihak mana pun dan hasilnya akan adil serta objektif, tanpa celah permainan.

Tidak ingin terlibat sendirian, Sudewo membawa nama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tugasnya untuk menangani perangkat desa di awal Desember 2025. Meski dibantah oleh Sudewo, KPK tetap pada pendirian yang menetapkannya sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai yang disita.

Duduk Perkara Bupati Pati

Sudewo dibawa ke Rutan

Setelah menangkap Sudewo, KPK mengungkapkan jika kasus ini bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka reformasi jabatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setidaknya ada 601 jabatan kosong.

Memanfaatkan kesempatan tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Beberapa kepala desa yang ia tunjuk sebagai bagian dari timsesnya dijanjikan jabatan tinggi dan akan ia jadikan sebagai koordinator kecamatan.

Asep menjelaskan jika rencana untuk mengisi jabatan perangkat desa yang masih kosong sudah ia bahas bersama timsesnya sejak November 2025. Ia menjelaskan bahwa dua kepala desa yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono akan menghubungi kepala desa di masing-masing wilayah untuk mengumpulkan uang.

Dengan beralasan diberikan Arahan oleh Sudewo, kedua kepala desa tersebut menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Angka tersebut sudah di mark-up oleh Suyono dan Sumarjion dari yang awalya Rp 125-150 juta bagi setiap Caperdes.

Proses Pengumpulan Dana

Sewaktu mengumpulkan uang dari para Caperdes, Sudewo menyertai ancaman jika mereka tidak mengikuti ketentuan maka mereka tidak akan dipilih olehnya. Ia juga mengancam, jika formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali sampai beberapa tahun kedepan, sehingga memaksa Caperdes untuk membayar.

Sampai penangkapan Sudewo pada 18 Januari 2026, Suyono dan Sumarjiono yang ia percayakan sebagai timses sudah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar. Angka tersebut diduga KPK berhasil mereka kumpulkan dari 8 kepala desa yang berada di Kecamatan Jarken sesuai instruksi Sadewo sebelumnya.

Uang sebesar Rp 2,6 miliar yang sudah dikumpulkan kemudian akan diberikan kepada Suyono yang kemudian akan diteruskan ke Sudewo. Asep menjelaskan jika uang pemerasan pengisian jabatan perangkat desa tersebut disimpan di dalam karung berwarna hijau dan dibawa seperti beras.

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan KPK dari dalam karung beras tersebut kemudian dirapikan. Uang hasil pemerasan tersebut terbagi kedalam beberapa nilai pecahan dengan nominal mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

Barang Bukti Disita KPK

Uang tunai dengan nilai Rp 2,6 miliar yang diduga sebagai uang hasil pemerasan tersebut telah disita oleh KPK untuk dijadikan sebagai bukti. Setelah melakukan penyitaan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada Sudewo dan 3 kepala desa di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sudewo dan timsesnya akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung pertama kali sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026. Atas perbuatannya, Sudewo dan timsesnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengaku Dijebak Bawahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan yang diborgol, Sudewo tetap memberikan pembelaan diri. Dalam pengakuannya kepada awak media, ia menjelaskan jika dirinya hanyalah korban dan sudah dijebak oleh para bawahannya tanpa ia sadari.

Ia menjelaskan jika pengangkatan perangkat desa yang baru akan dilakukan pada bulan Juli 2026 yang berarti masih 6 bulan kedepan. Pemilihan perangkat desa dilakukan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati hanya bisa mengalokasikan gaji selama 4 bulan.

Sudewo juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah sama sekali melakukan pembahasan untuk mengisi sebanyak 601 jabatan kosong bersama tim suksesnya. Terkait rumor kepala desa yang melakukan praktik transaksi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo mengaku sudah mengklarifikasi ke pihak yang bersangkutan.

Ia juga menegaskan, agar proses seleksi bisa berjalan dengan adil tanpa celah permainan, ia sudah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat awal Desember 2025. Salah satu langkah yang ia gunakan untuk memastikan seleksi berjalan lancar dan adil, ia menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni