Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menanggapi laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang sedang viral dan menyeret nama Timothy Ronald. Lebih lanjut, OJK akan melakukan penelaahan mendalam dan sudah memasuki tahap awal untuk mendalami permasalahan penipuan investasi kripto melalui kelas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan. Ia menjelaskan jika laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak yang berkaitan dan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski OJK sudah menerima laporan terkait dugaan penipuan investasi kripto, Frederica menjelaskan jika ia masih belum bisa mengungkapkan detail pemeriksaan. Kasus penipuan investasi aset kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald ini kini memasuki babak baru dan telah menjadi perhatian publik.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan, namun akan membuka pembahasan luas terkait pentingnya pemahaman sebelum berinvestasi di sebuah instrumen. Publik saat ini mulai meragukan kepercayaan mereka terhadap Timothy Ronald yang merupakan seorang public figure di bidang edukasi keuangan digital.
OJK Ingatkan Resiko Ivestasi Kripto

Setelah OJK menyoroti kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald, kasus ini kini kembali mencuat ke publik. Setelah kasus ini kembali diperbincangkan warganet, OJK mengingatkan pentingnya pemahaman resiko sebelum berinvestasi terutama pada aset beresiko tinggi seperti kripto.
Frederica menegaskan, sejak awak OJK sudah memperingatkan masyarakat agar tidak menyamakan aset kripto dengan produk investasi konvensional seperti asuransi. Menurutnya, aset kripto saat ini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia terutama oleh gen z, sebab aset kripto memiliki karakteristik pasarnya tersendiri.
Frederica juga menjelaskan jika aset kripto sudah memiliki jumlah investor yang sangat besar, bahkan sebelum OJK mengawasi kripto secara langsung. Kripto sendiri pada dasarnya ditujukan sebagai instrumen investasi bagi investor yang sudah memiliki pemahaman mendalam dan sudah memahami resiko yang menyertainya.
Meski aset kripto memiliki banyak peminat di dunia, Frederica menegaskan jika aset ini bukan instrumen insvestasi yang dianjurkan untuk pemula. Namun jika ingin masuk ke investasi beresiko tinggi seperti kripto, alangkah baiknya jika investor mempelajari resikonya secara menyeluruh untuk menghindari kerugian besar.
Fenomena FOMO yang Kuat
Meski sudah memberikan edukasi terhadap aset beresiko tinggi seperti kripto, Frederica mengakui fenomena Fear of Missing Out (Fomo) masuh kuat. Fenomena ini sangat melekat, terutama yang terjadi di kalangan generasi muda yang ingin mendapatkan kekayaan secara instan melalui aset investasi.
Kondisi seperti ini sering mendorong investor awam untuk ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang cukup dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Jika dilihat dari data ekonomi nasional, banyak anak muda cenderung mengikuti satu instrumen investasi yang sedang banyak diperbincangkan seperti kripto.
Dibalik maraknya anak muda yang berinvestasi kripto, Frederica juga menyoroti peran influencer yang sering mempromosikan aset ini dengan skema tertentu. Pada pasar modal, aturan tentang promosi yang bisa mempengaruhi harga pasar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1945.
Namun jika aset yang diluar pasart moda seperti aset kripto, OJK saat ini sedang mempersiapkan ketentuan khusus untuk memastikan keamanannya. Meski begitu, Frederica menjelaskan jika penyusunan aturan baru bisa memakan waktu yang panjang dan harus melalui tahapan rule yang rumit.
Laporan Mencapai Rp 9 Triliun
Terkait laporan kerugian dari aset kripto sendiri, Frederica mengakui jika edukasi dan literasi keuangan tidak selalu memberikan dampak secara langsung. Meski begitu, OJK akan terus mendorong dan memberikan edukasi melalui berbagai program literasi termasuk melalui survei nasional dan inklusi keuangan.
Ia menjelaskan jika hasil survei tiap tahun menunjukkan ada peningkatan signifikan pemahaman masyarakat terkait instrumen investasi dari waktu ke waktu. Salah satu hal yang menyebabkan tingkat pemahaman masyarakat semakin meningkat adalah berbagai modus penipuan dan skema investasi ilegal yang dibagikan OJK.
Sejak pertama kali didirikannya Antip-Scam Center (IASC) di Indonesia pada 22 November 2024, total laporan terkait penipuan mencapai Rp 9 triliun. Dari banyaknya jumlah uang yang dilaporkan, sebagian merupakan kasus lama yang baru dilaporkan, dimanadana korban sudah tidak diketahui.
Namun seiring meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap lembaga yang mengatur tentang keamanan investor, kini IASC sering mendapatkan laporan yang lebih cepat. Laporan cepat dari investor membuka peluang bagi OJK untuk menangani masalah penipuan lebih cepat, termasuk upaya untuk mengembalikan dana korban penipuan investsi bodong.
Langkah OJK Membela Korban
Sampai saat ini, OJK sudah memfasilitasi pengembalian dana kepada para korban penipuan hingga Rp 161 miliar kepada lebih dari 1.000 nasabah. Meski begitu, sebagian besar korban tidak bersedia jika kasusnya dipublikasikan, sehingga OJK lebih mengutamakan privasi para korban dan memilih untuk diam.
Baca Juga: Dua Kepala Daerah Terjaring OTT Oleh KPK Dalam Sehari

