Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan satu keluarga yang ditemukan tewas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 2 Januari 2026. Tiga orang berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14) dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial AS selamat.
Pihak kepolisian juga mennemukan fakta mengejutkan dibalik kematian seorang ibu dan kedua anaknya, dimana ketiga korban diracuni menggunakan racun tikus. Penemuan kasus tragis ini pertama kali mencuat saat warga menemukan tiga jasad di sebuah rumah sekitar pukul 07:30 WIB.
Penemuan tiga jenazah dalam kondisi mengenaskan tersebut langsung menjadi perbincangan warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diselidiki. Saat melakukan tahap penyelidikan, pihak kepolisian juga menemukan seorang pemuda bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (23) dalam kondisi lemas di kamar mandi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi kepada pihak kepolisian di TKP, pemuda tersebut adalah anak kedua dalam keluarga tersebut. Pihak kepolisian yang menemukan Syauqi dalam keadaan lemas tersebut juga langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dari pihak medis.
Pengungkapan Misteri Pembunuhan

Setelah menghabiskan waktu 1 bulan, kepolisian Jakut akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan sekeluarga yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakut. Pengungkapan kasus pembunuhan berlangsung lama sebab pelaku harus menjalani pemeriksaan medis atas luka bakar ditubuhnya untuk waktu yang cukup lama.
Sambil menunggu proses penyembuhan pelaku, tim penyidik juga melakukan upaya scientific crime investigation yang melibatkan visum, autopsi, hingga uji toksikologi. Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa jenazah seorang ibu dan dua anaknya yang ditemukan oleh warga adalah korban pembunuhan.
Setelah kondisi Syauqi membaik, ia menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dan polisi juga mengumpulkan berbagai bukti serta memeriksa beberapa saksi. Serangkaian pemeriksaan dilakukan hingga Rabu, 4 Februari 2026 untuk mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan kedua anaknya di malam tahun baru.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian kemudian menyimpulkan bahwa Syauqi terbukti salah meracuni ketiga korban hingga meninggal dunia. Pihak kepolisian kemudian langsung menetapkan Syauqi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibunya sendiri dan kedua saudaranya pada malam tahun baru.
Pelaku Mencampur Racun Tikus ke Teh
Penyelidikan ilmiah telah memastikan bahwa penyebab kematian para korban berasal dari zat kimia berbahaya yang terdapat didalam tubuh para korban. Peneliti toksikologi kimia Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiawan, mengungkap hasil uji laboratorium menunjukkan adanya senyawa zinc phosphate atau racun tikus.
Penemuan senyawa berbahaya tersebut pada tubuh korban juga menguatkan hasil penyelidikan polisi yang menyebut pelaku mencampurkan racun tikus kedalam teh. Dari penjelasan polisi, sebelum melakukan aksinya pelaku membuat para korban tertidur dan ia pergi ke warung untuk membeli racun tikus.
Setelah pelaku kembali ke rumahnya, ia langsung mencampurkan zat berbahaya tersebut kedalam panci yang sudah ada rebusan teh didalamnya. Rebusan teh yang sudah dicampur racun tikus dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir sebelum akhinya pelaku memberikan teh tersebut kepada korban.
Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr Mardika, kembali menegaskan bahwa seluruh hasil visum semakin menguatkan kesimpulan kematian akibat korban diracuni. Polisi menyimpulkan tiga jenazah tersebut, meninggal akibat senyawa kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh dan melebihi batas toleransi.
Alasan Pelaku Tega Membunuh Keluarganya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno mengungkapkan alasan pelaku tega melakukan hal keji tersebut kepada keluarga kandungnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, penyebab pelaku membunuh keluarganya adalah dendam kepada keluarganya sebab ia sering diperlakukan tidak adil dari kedua saudaranya.
Untuk mengetahui adanya kemungkinan gangguan jiwa yang menyebabkan pelaku tega membunuh keluarganya sendiri, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan gangguan jiwa sehingga kasus ini murni karena dendam yang disimpan oleh pelaku terhadap keluarganya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Setelah diperiksa oleh tim penyidik dan ditemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan pembunuhan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang membunuh keluarganya sendiri. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Erick Frendriz mengatakan, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan berencana di malam tahun baru.
Selain mengaku telah melakukan hal keji tersebut, pelaku juga mengaku bahwa dirinya dengan sengaja menyalakan kembang api ke tubuhnya sendiri. Hal tersebut ia lakukan untuk menguatkan posisinya sebagai korban yang telah disiksa oleh keluargnya sebelum ditemukan tewas oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatan yang telah ia lakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak. tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP.
Kini pelaku harus menerima hukuman pidana penjara selama 20 tahun untuk kasus pembunuhan berencana yang sudah ia lakukan kepada keluarganya. Selain itu, ia juga diberikan hukuman pidana penjara tambahan selama 15 tahun untuk pelanggaran pasal perlindungan anak.
Baca Juga: KPK Gelar OTT Kantor Bea Cukai Atas Kasus Importasi Barang

