Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan (26), dituntut pidana hukuman mati karena dianggap bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Fandi dituduh sudah melakukan penyelundupan bahan narkotika yang berbahaya berjenis sabu seberat 1.995.130 gram atau kurang lebih sekitar 2 ton.
Berdasarkan SIPP PN Batam, Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Selain itu, ada juga beberapa terdakwa lainnya seperti Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.
Terkait kasus penyelundupan narkoba ini, ibunda Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ibu Fandi sangat yakin bahwa anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut selama ia menjalankan tugasnya sebagai ABK Sea Dragon.
Setelah viral di media sosial, kasus ini juga menarik perhatian salah satu pengacara ternama yaitu Hotman Paris yang menyatakan akan mengawal kasus ini. Hotman Paris bahkan meminta Presiden untuk turun tangan agar kasus bisa berjalan dengan adil sehingga tidak terjadi miscarriage of justice.
Kronologi Penyelundupan Sabu
Kasus penyelundupan narkoba ini bermula pada April 2025, ketika saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 082165631962 ke nomor 082171211023. Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada temannya untuk bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa langsung menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir.
Setelah menyetujui ajakan tersebut, terdakwa langsung mengirimkan beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir agar ia bisa diterima sebagai ABK. Dalam surat dakwaan yang ditulis pada Jumat, 20 Februari 2026, Jaksa menyebut, Fandi bersama beberapa temannya dari Medan menuju Thailand
Mereka berangkat menggunakan pesawat Air Asia tujuan Medan-Bangkok pada 1 Mei 2025, kemudian Fandi Cs bertemu Teerapong dan Mr Pong. Jaksa juga menyebutkan, para terdakwa menginap di Sakura Budget Hotel Thailand selama 10 hari sambil menunggu perintah dari Tan Zen.
Fandi dan teman-temannya menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada kurang lebih 3 mil dari muara. Masing-masing dari para terdakwa diberikan tugas yang berbeda, diantaranya Basiholan sebagai Nahkoda, Leo sebagai juru kemudi dan Fandi di bagian mesin.
Kapal Bermuatan Minyak

Teerapong sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan dari pemilik kapal menyebutkan bahwa kapal tersebut bermuatan minyak sebelum mereka mulai berangkat. Hasiholan Samosir yang menjadi nahkoda menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Tan Zenmelalui
Kemudian dari pesan whatsapp sebelum berangkat menuju Phuket mereka diberitahu oleh Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut kapal bukan minyak. Kapan yang dimuat dengan 67 kardus berisi narkoba yang dibungkus plastik putih sesaat telah melintas Phuket pada 18 Mei 2025.
Barang narkotika berjenis sabu itu dimuat 4 orang dari kapal ikan berbendera Thailand dan kemudian diterima tanpa dicek lebih dulu. Sebanyak 31 kardus warna berbungkus plastik bening disimpan di bagian Haluan kapal sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar.
Setelah menerima kardus yang diduga berisi bahan narkotika tersebut, Hasiholan menyuruh ABK untuk melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut. Sesampainya di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal tersebut untuk memeriksa kelengkapan administrasi.
Kecurigaan Tim BNN
Setelah Tim BNN meminta kelengkapan dokumen administrasi, para awak kapal tidak menggubris tim BNN dan Bea Cukai yang menimbulkan kecurigaan. Karena curiga, Tim BNN meminta semua orang yang berada di kapal Sea Dragon untuk pindah ke kapal patrol bea cukai.
Tim BNN kemudian membawa kapal Sea Dragon ke dermaga Sandar bea dan cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji. Kapal tersebut tiba sekitar pukul 05:35 WIB dan langsung digeledah oleh Tim BNN untuk memastikan tidak ada yang mencurigakan.
Selama penggeledahan, Tim BNN menemukan 31 kardus yang sangat mencurigakan di ruang penyimpanan barang yang berlokasi di dinding Haluan kapal. Setelah, dibuka kardus tersebut berisi serbuk kristal yang dicek menggunakan alat tes narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengandung metamfetamina
Respon Keluarga Fandi
Setelah mengetahui bahan yang diselundupkan adalah sabu, Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang berada di kapal dan dijatuhkan hukuman mati. Menanggapi hukuman mati tersebut, salah satu ibu terdakwa Fandi, Nirwana (48) menuntut keadilan terhadap sang anak dengan meminta bantuan presiden.
Sambil berlinang air mata, Nirwana tak menerima nasib yang menimpa anaknya akan berakhir sangat pilu setelah ia dijatuhkan hukuman mati. Hotman Paris juga menyatakan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini sebab ia menduga Fandi tidak bersalah karena tidak mengetahui isi muatan.
Dengan didampingi oleh Hotman Paris selama persidangan, Nirwana meminta tolong kepada ketua hakim dan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan anaknya. Nirwana menceritakan perjuangan yang ia lakukan bersama sang suami untuk membesarkan putra sulungnya sebelum ia dijatuhkan hukuman mati oleh Kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan sang suami harus bekerja keras sebagai seorang nelayan demi mencukupi seluruh kebutuhan anak sulungnya tersebut. Ia menginginkan agar anaknya menjadi anak yang memiliki kepribadian pekerja keras, namun sayangnya kini anaknya terjerat kasus penyeludupan sabu seberat 2 ton.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun Dianiaya Anggota Brimob Hingga Tewas

