Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi untuk jangka panjang setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Donald Trump. Kontrak kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Amerika Serikat ditandai dengan ditandatanganinya “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”.
Dalam kesepakatan kerja sama ekonomi tersebut ada beberapa aturan yang diubah untuk mempermudah perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal. Keputusan untuk mengubah aturan terkait sertifikasi halal untuk seluruh produk AS menyebabkan perseteruan bahkan sampai ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sangat menyayangkan adanya kesepakatan yanf ditujukan untuk melonggarkan aturan terkait sertifikasi halal untuk produk dari AS masuk ke Indonesia. Menurut MUI, sertifikasi halal adalah salah satu cara masyarakat muslim di Indonesia agar bisa mengonsumsi produk luar negeri secara aman.
Menanggapi kericuhan akibat pelonggaran aturan sertifikasi halal, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebut pengecualian sertifikasi halal tidak berlaku untuk seluruh produk AS. Pemerintah hanya menetapkan beberapa produk yang bebas masuk tanpa sertifikasi halal dan masih tetap diberlakukan untuk produk makanan serta minuman.
Pemerintah Wajib Pastikan Sertifikasi Halal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko merespons soal keputusan pemerintah yang menerapkan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS. Kebijakan tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, dimana kedua saling mengakui standar perdagangan.
Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang mayoritas Muslim, memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen mendapatkan produk halal dan thayyib. Hal tersebut sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama sehingga pelonggaran sertifikasi halal bagi produk AS berpotensi menimbulkan kekhawatiran.
Selain itu pelonggaran aturan juga bisa menimbulkan risiko dari sisi hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan terkait produk yang boleh dikonsumsi. Dari sisi hukum, Singgih menegaskan bahwa pelonggaran ini bisa melemahkan standar halal di Indonesia bahkan memicu kemarahan dari masyarakat Indonesia.
Meski begitu, suatu negara berhak untuk menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya untuk menjaga konsumen. Singgih jugha mendorong pemerintah untuk memprioritaskan agenda dalam melakukan konsultasi dan dialog bersama lembaga keagamaan, organisasi umat, dan pemangku kepentingan.
MUI Tegaskan Tidak Ada Negosiasi
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, bahwa tidak ada kata negosiasi terkait aturan sertifikasi halal untuk produk yang masuk. Hal tersebut ia ucapkan demi menjaga standar produk yang akan beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia dari pihak manapun, termasuk AS.
Asrorun menjelaskan, dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur jaminan produk yang beredar dan bisa dikonsumsi memiliki sertifikasi halal. Ia juga menyebut, aturan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya sehingga aturan bisa diubah sepihak. Dalam konteks halal itu sendiri, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh sertifikasi kehalalan sebuah produk.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana setiap produk yang beredar wajib bersertifikasi halal. Asrorun menyatakan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan meskipun lawan dagangnya adalah Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Prabowo dan Trump telah menyepakati perjanjian dagang baru yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Indonesia sepakat untuk membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan label halal untuk kategori tertentu.
Ketentuan tersebut telah tertulis dalam Article 2.9 – “Halal for Manufactured Goods” yang bertujuan untuk memperlancar arus ekspor barang-barang manufaktur. Dalam nota kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa Indonesia setuju untuk mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS.
Indonesia akan menyetujui produk AS tanpa persyaratan tambahan yang kompleks, sehingga produk yang memiliki sertifikat halal dari otoritas AS bebas masuk ke Indonesia. Kesepakatan ini juga dinilai bisa memperluas pembebasan produk AS dari kewajiban sertifikasi pada sejumlah barang pendukung atau material yang beredar.
Perjanjian untuk melonggarkan peraturan itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat. Kontrak kerja sama tersebut ditandatangani oleh Prabowo dan Trump dalam kunjungan kerja Prabowo ke AS untuk membahas negosiasi tarif impor.
Penjelasan Terkait Sertifikasi Halal
Menanggapi kericuhan akibat kesepakatan dagang terbaru, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan Pemerintah akan menjamin keamanan produk. Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari AS yang akan masuk ke Indonesia.
Sementara itu, untuk produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sebelum dijual ke Indonesia. Kemudian untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal Amerika Serikat, pemerintah akan memastikan untuk mengikuti standar mutu dan keamanan produk.
Baca Juga: Prabowo Resmikan SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan

