Teka-teki kematian STN (15), siswi SMP yang ditemukan tewas mengenaskan di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kabupaten Sikka menemui titik terang. Dalam kasus ini, pihak kepolisian dibantu warga bergerak cepat untuk mengamankan dua orang terduga pelaku sebelum mereka sempat melarikan diri.
Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun upaya pelarian keduanya berakhir di dua lokasi berbeda, setelah sempat meninggalkan Desa Rubit. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, pelaku diduga adalah kakak kelas korban dan ayahnya ketika korban mengunjungi rumah mereka.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial SG (40) sebagai ayah dari kakak kelas korban yang dibekuk oleh Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe. Sementara, anaknya berinisial FGR (16) selaku kakak kelas korban diamankan di rumah keluarganya, Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.
Informasi terkait upaya penangkapan terhadap kedua pelaku yang dilakukan oleh pihak kepolisian diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret. Ia mengungkapkan bahwa dua orang warganya telah diamankan pihak kepolisian, ia juga merinci bahwa polisi menangkap ayah dan anak yaitu SG dan FGR.
Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Terkait kasus penemuan jenazah seorang siswi SMP, Kasie Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga membenarkan bahwa timnya telah melakukan penangkapan. Ia mengatakan bahwa Tim Buser telah mengamankan ayah dan anak yang berinisial SG dan FGR karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terkait detail penangkapan FGR dan SG, Leonardus mengaku bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal dengan pihak-pihak terkait sebelum menetapkan hukuman. Ia juga menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sebelumnya sempat melaporkan orang hilang pada Jumat, 20 Februari 2026 kepada pihak kepolisian.
Setelah melewati 1×24 jam, pihak kepolisian melakukan pencarian, sebelum akhirnya warga dikejutkan dengan penemuan jasad seorang siswi SMP yang diduga sebagai korban. Jenazah korban pertama kali ditemukan warga di aliran Kali Watuwogat pada Senin, 23 Februari 2026 siang dan dilaporkan ke polisi.
Pihak kepolisian yang mendapapatkan laporan penemuan jenazah dari warga Sikka langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban yang ditemukan warga kemudian dibawa ke RSUD Tc. Hillers Maumere untuk mengetahui identitas korban dan penyebab korban meninggal dunia.
Penjelasan Pihak Keluarga
Berdasarkan penjelasan dari pihak keluarga korban, kasus ini berawal ketika korban meminta izin untuk pergi ke rumah salah satu kerabatnya. Pada Jumat, 20 Februari 2026, korban pergi ke rumah FGR yang merupakan kakak kelasnya untuk mengambil gitar yang ia pinjamkan.
Namun sampai sore korban tak kunjung pulang ke rumah yang menyebabkan pihak keluarga menjadi sangat cemas dan memutuskan untuk mencarinya. Sekitar pukul 20.00 WITA, pihak keluarga mulai mencari korban di rumah keluarga dan kerabat korban namun tidak menemukan keberadaan korban.
Setelah melakukan pencarian di beberapa rumah kerabatnya, pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut langsung ke Polsek Kewapante. Lalu pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, pihak keluarga menerima informasi dari sepupu STN terkait keberadaan korban.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan korban, pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dengan menyisir Sungai Watuwogat seperti informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Saat melakukan pencarian, mereka mencium bau yang sangat menyengat dan saksi, EM (46) melihat jenazah korban di atas tumpukan rerumputan.
Pelaku Tertangkap
Setelah mendapatkan laporan terkait identitas pelaku, Polres Sikka bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk merencanakan operasi penangkapan terhadap para pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterlibatan setelah keduanya sempat meninggalkan Desa Rubit saat korban dilaporkan hilang.
Polisi mempublikasi identitas korban yaitu SG (40) dan FGR (16) yang merupakan ayah dan anak dan tinggal di Kabupaten Sikka. Keduanya ditangkap di 2 lokasi yang berbeda pada Selasa, 24 Februari 2026 saat mencoba melarikan diri dari pengejaran pihak kepolisian.
Setelah berhasil tertangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sikka untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pembunuhan yang mereka lakukan. Kepada tim penyidik, pelaku yang berinsial FGR mengakui seluruh perbuatan yang telah ia lakukan kepada korban mulai dari kekerasan fisik dan seksual.
Setelah mengaku, pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Salah Satu Pelaku Melarikan Diri
Saat akan diselidiki, pelaku berinisial SG mengeluh bahwa ia sedang sakit dan ingin berobat dengan dijaga polisi agar tidak kabur. Namun saat berada di klinik, SG berhasil melarikan diri dari penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian pada Jumat, 27 Februari 2026.
Terkait kabar pelaku yang berhasil melarikan diri, pihak keluarga korban sangat menyayangkan lemahnya pengamanan terhadap tersangka kasus kriminal berat tersebut. Kaburnya SG dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum dan menimbulkan keresahan baru bagi masyarakat bahwa ia akan kembali melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Kerry Ardianto Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

