Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial (Medsos). Langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengendalikan cepatnya arus penggunaan medsos untuk anak dibawah umur ini menuai atensi pemimpin dunia.
Kebijakan yang melarang anak dibawah 16 tahun memiliki akun media sosial ini diatur berdasarkan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan turunan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Sistem Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut akan menjadi langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas dikeluarkan pemerintah untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital.
Kebijakan tentang menjaga keamanan anak dibawah umur terkait penggunaan media sosial ini pernah disinggung Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 28 Maret 2025. Beleid yang dibuat dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang berharap agar anak Indonesia tumbuh di lingkungan digital yang aman.
Dinilai Sebagai Langkah Perlindungan
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Legislator PAN ini mengatakan kebijakan yang diambil oleh Komdigi sebagai langkah yang progresif untuk menjaga anak Indonesia dari media sosial.
Kebijakan ini bukan cara pemerintah menjauhkan anak dari kemajuan teknologi, namun untuk memastikan mereka tidak terjerumus ke jalan yang salah. Dengan diterapkannya pembatasan usia, anak-anak yang masih di bawah umur baru bisa menggunakan media sosial setelah mencapai umur yang tepat.
Langkah untuk menjaga keamanan anak Indonesia dari konten berbahaya di medsos ini diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk menyaring konten berbahaya dengan menyediakan mekanisme pelaporan serta menerapkan verifikasi usia yang ketat..
PP Tunas juga melarang segala praktik komersialisasi dan profiling data anak dibawah umur dengan ancaman sanksi tegas bagi para pelanggar. Kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara yang tidak tinggal diam dalam menjaga hak digital anak yang masih dibawah umur.
Menjaga Kesehatan Mental Anak
Selain untuk menjaga hal digital anak yang masih dibawah umur, kebijakan ini juga diyakini dapat menjaga kesehatan mental anak Indonesia. Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak Indonesia, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka.
Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar dibawah umur di era digital saat ini. Dengan diterapkannya kebijakan ini, anak-anak yang masih dibawah umur dapat terhindar dari berbagai resiko seperti perudungan online maupun konten dewasa.
Tantangan Penerapan Kebijakan
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menjelasakan bahwa pemerintah akan menghadapi beberapa tantangan dalam menerapkan kebijakan untuk mengontrol penggunaan medsos anak dibawah umur. CIPS menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam menerapkan kebijakan ini adalah resiko pemalsuan umur yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Anak-anak bahkan orangtua, dinilai bisa saja melakukan praktik pemalsuan usia untuk melewati sistem verifikasi yang mengharuskan usia diatas 16 tahun. Hal sepeti ini dalam jangka panjang dapat merusak kredibilitas mekanisme age assurance serta mengurangi efektivitas pelindungan berbasis usia pada anak.
Pembatasan usia terhadap platform medsos yang memiliki sistem dan fitur keamanan yang berkembang dapat mendorong anak dibawah umur menggunakan platform alternatif. Oleh karena itu, CIPS merekomendasikan untuk koregulasi dalam menerapkan pembatasan usia anak bermedia sosial untuk menjembatani keragaman karakter layanan digital.
Pemerintah berperan menetapkan prinsip, standar pelindungan, serta parameter risiko yang jelas terkait izin penggunaan medsos untuk anak yang dibawah umur. Lalu pemerintah juga bisa memunculkan mekanisme umpan balik berkala sehingga memungkinkan penyempurnaan kebijakan secara adaptif tanpa kehilangan tujuan pelindungan anak.
Mendapatkan Pujian Presiden Prancis

Kebijakan yang akan diterapkan pemerintah Indonesia pada 28 Maret 2026 ini mendapatkan pujian langsung dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Macron melalui akun X miliknya memberikan tanggapan positif terkait larangan penggunaan media sosial bagi anak yang dibawah usia 16 tahun.
Macron bahkan menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap pemerintah Indonesia yang ikut dalam gerakan untuk melindungi anak muda dari bahaya digital. Prancis sendiri sebenarnya sudah menyetujui rancangan Undang-Undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak yang berusia di bawah 15 tahun.
Macron bahkan menjelaskan bahwa Australia sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Prancis mengikuti kebijakan tersebut dan Rancangan undang-undang perlindungan anak dibawah umur tersebut akhirnya disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.
Baca Juga: Viral! Kecelakaan Maut Beruntun di KM 93 B Tol Cipularang

