Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan wanita berinisial DH (56) yang dilakukan oleh suami sirinya ARH (44) di Depok, Jawa Barat (Jabar). Saat ditemukan oleh pihak kepolisian, kondisi jasad korban sudah dalam kondisi mengering dan hanya menyisakan bagian tulang dan rambut saja.
Dalam penjelasannya, Polisi menyebut pelaku melakukan beberapa siasat untuk menutupi kabar kematian korban dari pihak keluarga maupun teman dekat korban. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya, korban diketahui telah meninggal dunia 5 bulan yang lalu.
Kabar penemuan jenazah yang sudah mengering tersebut langsung membuat gempar warga sekitar yang mengaku tidak percaya bahwa tersangka tega melakukannya. Setelah melakukan penyelidikan, jasad korban kemudian dibawa ke tim medis untuk diautopsi guna menemukan kemungkinan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Hingga kini suami siri korban yang diduga sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk mengungkap motif pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya dan menetapkan hukuman pidana terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
Laporan Warga Sekitar

Terkait kasus penemuan jenazah yang sudah mengering di di wilayah Meruyung, Limo, Depok, Polda Metrro Jaya menjelaskan bahwa penemuan tersebut diketahui berdasarkan laporan warga. Setelah menerima laporan dari warga, Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung bergegas ke TKP untuk melakukan serangkaiaan tindakan olah TKP.
Berdasarkan hasil olah TKP, tim penyidik dari Polda Metro Jaya berhasil mengantongi identitas korban yaitu seorang wanita berusia 56 tahun berinisial DH. Tim penyidik juga menemukan fakta bahwa jenazah wanita tersebut merupakan korban pembunuhan, sebab korban ditemukan dalam kondisi yang tak biasa.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menemukan pelaku yang menghabisi nyawa wanita tersebut. Guna mempermudah proses penyelidikan terkait penemuan jenazah wanita yang sudah mengering, pihak kepolisian meminta informasi kepada tetangga dan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan di TKP, pihak kepolisian menduga suami siri korban sebagai pelaku yang telah menghabisi nyawa korban. Atas dugaan tersebut, Polisi melakukan penangkapan terhadap suami siri korban yang berinisial ARH untuk diselidiki lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Pengakuan Pelaku
Pihak kepolisian melakukan operasi penangkapan terhadap suami siri korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pembunuhan di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan secara insentif untuk mengungkap motif pelaku yang menghabisi nyawa istrinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka diduga menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati terhadap korban.
Tersangka mengaku bahwa dirinya sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri sebelumnya, namun permintaannya tersebut langsung ditolak oleh korban. Karena ditolak, pelaku sempat memarahi korban yang langsung dibalas oleh korban dengan ancaman akan mengusir pelaku dari rumah milik korban.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan juga sempat meminta uang kepada korban, namun permintaannya tidak disetujui oleh korban dengan tidak memberikannya uang. Dugaan sementara polisi terkait motif pelaku yang melakukan pembunuhan adalah karena merasa sakit hati terhadap perlakuan yang ia terima dari korban.
Jenazah Ditaburi Kopi
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengaku menaburi bubuk kopi di sekitar tubuh korban untuk menutupi bau menyengat dari jenazah korban. Pelaku mengaku mendapatkan idenya untuk menabur kopi itu saat bergaul di pelelangan ikan, sebab kopi dianggap bisa menghilangkan bau busuk dari jasad korban.
Pelaku Pura-Pura jadi Korban
Pihak kepolisian juga menjelaskan jika pelaku sempat berpura-pura menjadi korban agar tidak muncul kecurigaan dari kerabat dekat maupun teman korban. Hal tersebut ia lakukan dengan menguasai Hp milik korban yang kemudian ia gunakan untuk melakukan percakapan dengan beberapa kerabat dekat.
Tersangka melakukan komunikasi dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan korban seolah-olah korban sendiri yang sedang melakukan percakapan melalui HP tersebut. Setelah ia mengakui perbuatannya, Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya pada Kamis (12/03/2026).
Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jawa Barat, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers membenarkan bahwa pihaknya telah menahan suami siri korban untuk diadili.
Tidak lama setelah ia ditahan oleh Polda Metro Jaya, pihak kepolisian langsung membawa tersangka ke pengadilan untuk menetapkan hukuman terhadapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap yang Diterima Bupati Rejang Lebong

