Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Kasus ini berawal dari kecurigaann KPK terhadap Syamsul yang memberikan perintah kepada Sadmoko untuk mengumpulkan uang THR yang nantinya akan dibagikan.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh KPK, uang yang dikumpulkan akan dibagikan ke pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap. Sadmoko bersama beberapa pihak lainnya membahas jumlah uang yang dibutuhkan untuk uang THR eksternal itu hingga sebesar Rp 515 juta.
Realisasi setoran yang harus diberikan oleh seluruh perangkat daerah sangat beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Syamsul juga memberikan target agar seluru uang yang diminta itu bisa terpenuhi hingga paling lama pada tanggal 13 Maret 2026.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada tanggal 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus ketiga di bulan Ramadhan. Dalam OTT, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Kronologi OTT Bupati Cilacap

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kronologi proses OTT terhadap 27 orang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap, salah satunya Bupati Syamsul Aulia Rachman. Budi menjelaskan bahwa seluruh tersangka diangkut oleh tim penyidik menggunakan sebuah bus sewaam ke Polres Banyumas, Jumat, 13 Maret 2026.
Seluruh proses yang dilakukan tim penyidik KPK mulai dari proses pengerebekan hingga diamankan ke Polres Banyumas semuanya dilakukan secara rahasia. Sangkin rahasianya OTT, sopir bus mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika penumpangnya adalah petugas KPK dan pihak yang terjerat OTT.
Setelah para pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas hingga pukul 22:30 WIB, mereka dipindahkan untuk pemeriksaan lanjutan. KPK selanjutnya membawa 27 orang tersangka menuju Jakarta dengan menggunakan transportasi kereta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum putusan hukum diberikan.
Budi menjelaskan, dari 27 orang yang diamankan 13 orang berstatus terperiksa dan dua orang sudah ditetapkan olek KPK sebagai tersangka. Meski begitu, Budi masih belum menjelaskan identitas pihak yang diamankan dan penyebab mereka diamankan oleh KPK Hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Konstruksi Perkara
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan kontruksi perkara kasus yang menjadi penyebab dilakukannya OTT. Berdasarkan hasil kontruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa AUL sebagai Bupati Cilacap diduga melakukan pemerasan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447H.
AUL memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal. Asep menjelaskan, pihak eksternal yang dimaksud oleh dirinya adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Asep mengatakan jumlah THR yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap dan para bawahannya untuk dibagikan ke Forkopimda direncanakan sejumlah Rp515 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan jumlah THR pribadinya dan jika ditambah dengan THR untuk pribadi, jumlahnya diperkirakan sebesar Rp750 juta.
Agar jumlah tersebut bisa tercapai, SUM, FER dan BUD melalui sekda meminta uang dari tiap perangkat desa di Kabupaten Cilacap. Jumlah setoran awal ditentukan oleh AUL yang diperkirakan sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta kepada setiap perangkat desa.
Adanya Pemerasan dan Ancaman
KPK mengungkap adanya dugaan pengancaman dari AUL kepada para kadis yang tidak ingin menuruti permintaannya untuk menyetorkan uang yang diminta. Berdasarkan hasil kontruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa para kadis yang tidak menyetorkan uang akan diancam digeser jabatan oleh Bupati Cilacap.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari 13 kadis yang menjadi korban pemerasan, ancaman dari AUL memang memicu kekhawatiran mereka. Kekhawatiran mereka karena AUL memberikan peringatan dengan tegas, bahwa Kadis yang tidak setuju akan digeser dan dianggap tidak loyal terhadap perintah atasannya.
Barang Bukti dan Hukuman
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 610 juta serta beberapa barang elektronik. Barang bukti yang diamankan KPK berada dalam goodie bag dan diduga akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhasil diamankan oleh KPK.
Uang ratusan juta disita dari rumah Ferru Adhi Dharma, selalu asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diperintahkan untuk mengumpulkan dana. Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti, KPK menetapkan AUL dan FAD sebagai tersangka dalam kasus pemerasaan di pemerintahan Cilacap.
Saat ini, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polis Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Depok

