Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021 hingga 2023. Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara kasus korupsi yang sudah menarik perhatian publik sejak penyidikan pertama kali dilakukan tim penyidik.
Empat tersangka yang ditahan oleh KPK berasal dari Bank BJB serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan iklan. KPK menyebut inisial ke-4 tersangka adalah WH, ID, SHD, dan SJK, sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana program pengadaan iklan hingga melibatkan enam agensi periklanan yang bekerja sama dengan BJB. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar sehingga penyidik masih mengembangkan rangkaian kasus tersebut.
Penahanan 4 tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan penyidik masih mendalami aliran dana, serta peran masing-masing tersangka. KPK juga membuka kemungkinan akan memanggil kembali sejumlah pihak yang dicurigai dan beberapa saksi untuk melengkapi seluruh proses penyidikan perkara.
Kronologi Penangkapan

Sebelum menggelar operasi penangkapan, KPK terlebih dahulu melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023. Tim penyidik KPK kemudian mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah pihak, sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK resmi memanggil dan memeriksa para tersangka sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap 4 tersangka. Ke-4 tersangka yang telah dipanggil oleh KPK kemudian akan menjalani pemeriksaan sesuai proses hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka selama 20 hari mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Para tersangka kemudian dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.
Selain 4 tersangka, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya meski belum ditahan karena alasan kesehatan dan masih menjalani penanganan medis. KPK menyatakan penyidikan akandikembangkan termasuk menelusuri peran pihak lain serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Identitas Tersangka yang Belum Diperiksa
Yuddy Renaldi (YR) merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga 2025 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Ia sampai saat ini blum ditahan oleh KPK karena Yuddy saat ini sedang menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatannya memburuk.
KPK menyatakan bahwa Yuddy sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi pemeriksaan bersama empat tersangka lainnya pada Senin, 10 Agustus 2026. Karena hal tersebut, tim penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penundaan pemeriksaan serta penahanan terhadap Yuddy sampai kondisi kesehatannya kembali pulih.
Dugaan Iklan Fiktif
Dugaan iklan fiktif dalam kasus Bank BJB berkaitan dengan pengadaan iklan periode 2021 hingga 2023 yang melibatkan enam agensi periklanan. KPK menemukan selisih pembayaran antara dana yang diterima oleh agensi dengan pembayaran kepada media sebagai salah satu temuan penyidikan perkara.
KPK menyebut anggaran pengadaan iklan mencapai sekitar Rp409 miliar selama periode tersebut, namun sebagian pekerjaan diduga tidak terealisasi secara riil. Selisih sekitar Rp222 miliar kemudian menjadi perhatian tim penyidik KPK karena diduga digunakan sebagai dana nonbudgeter di lingkungan Bank BJB.
Dalam konstruksi perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, KPK menjelaskan bahwa pengadaan diduga telah dikondisikan melalui proses penunjukan agensi tertentu. Dokumen pengadaan juga disusun dengan menggunakan nilai fee agensi sehingga proses lelang dapat dihindari dan pengadaan berjalan tidak sesuai ketentuan.
Temuan mengenai dugaan pekerjaan iklan yang tidak riil (fiktif) masih menjadi bagian dari penyidikan KPK dan belum merupakan putusan pengadilan. Penyidik terus mendalami aliran dana gelap serta peran para tersangka untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Status Hukum Para Tersangka
Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat satu atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara dalam jumlah yang besar.
Selain melanggar pasal dalam UU Tipikor, para tersangka juga disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat 1 ke-1. KUHP. Dugaan keterlibatan bersama dalam suatu tindak pidana sehingga penyidik menilai peran masing-masing pihak perlu didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu yang berujung merugikan negara.
Penerapan pasal kepada para tersangka masih berupa sangkaan dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan. KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka serta bukti pendukung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Pilot Asal Malaysia Terciduk Selundupkan 70 Ribu Ekstasi

