KPK Geledah Pabrik Djarum Group yang Berada di kudus

Penngreledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026 lalu. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus di wilayah Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK menyatakan pengembangan penyidikan terbaru itu berada di luar dua pengembangan perkara yang sebelumnya diumumkan pada Juli 2026. Hingga penggeledahan diumumkan, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru yang sedang berjalan tersebut.

Penggeledahan kantor PT Djarum menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Meski demikian, tindakan penggeledahan tidak serta-merta membuktikan perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana yang sedang diselidiki KPK.

Peryataan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus merupakan bagian pengembangan penyidikan dugaan korupsi sektor kepabeanan dan cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan langkah tersebut berkaitan dengan penerbitan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026.

Budi menjelaskan penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan untuk kepentingan penyidikan perkara. Barang bukti tersebut akan ditelaah lebih lanjut guna membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai secara menyeluruh.

KPK menyebut dugaan awal perkara pengembangan tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai di lingkungan PT Djarum. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Budi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap, termasuk kemungkinan memeriksa sejumlah pihak maupun saksi terkait perkara tersebut. KPK juga menyatakan perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah informasi dan bukti yang diperoleh dinilai cukup untuk diumumkan.

Dugaan Korupsi Cukai

KPK kini menyidik dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum di Kudus Jawa Tengah tersebut. Pengusutan perkara ini berkembang setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Oktober 2026 sebagai bagian pengembangan kasus Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan serta periode terjadinya praktik tersebut dalam beberapa tahun terakhir secara menyeluruh.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara. KPK juga mendalami kemungkinan dugaan pemberian imbalan terkait pengurusan pita cukai rokok kepada oknum petugas Bea Cukai.

KPK menegaskan penyidikan tidak secara khusus menyasar PT Djarum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami oleh penyidik. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam sprindik umum tersebut sehingga seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kerugian Negara

KPK menyebut dugaan korupsi cukai terkait PT Djarum berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah berdasarkan hitungan awal sementara. Angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik terus menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara dari pengurusan pita cukai rokok di Kudus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkiraan kerugian tersebut saat menjelaskan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi sektor kepabeanan dan cukai. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan angka final karena penghitungan serta pendalaman perkara masih terus dilakukan penyidik.

Penyidik juga belum mengungkap secara terperinci periode terjadinya dugaan penyimpangan maupun modus yang digunakan dalam perkara tersebut. KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pemberian imbalan kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok perusahaan yang diperiksa.

Besarnya potensi kerugian negara membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Meski demikian, nilai kerugian tersebut belum menjadi hasil perhitungan akhir dan seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Respon Ditjen Bea Cukai

Jubir KPK (1)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggeledahan kantor Bea Cukai Kudus. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif serta mendukung seluruh tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Netty Hartawati, menyampaikan bahwa pihaknya masih menghimpun informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Pengumpulan informasi dilakukan termasuk untuk mengetahui perkembangan penggeledahan serta barang bukti yang diamankan penyidik KPK.

Netty menegaskan Bea Cukai menghargai setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Institusinya juga menyatakan siap mematuhi ketentuan hukum serta memberikan dukungan apabila diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.

Respons tersebut disampaikan setelah KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi sektor cukai, sementara proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo Subianto Terkait Keputusan MSCI