Sedang viral di media sosial rekaman yang menampilkan aksi beberapa remaja dalam melakukan aksi pembegalan di siang hari. Aksi nekat yang dilakukan oleh sekelompok remaja itu terjadi di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Aksi perampokan yang dilakukan pada siang hari ini diketahui dilakukan oleh 7 orang remaja yang berhasil membawa kabur motor korban. Pelaku dari aksi pembegalan ini, dari informasi yang telah kami dapatkan merupakan kumpulan dari 7 anak yang masih dibawah umur.
Kronologi dari Aksi Pembegalan
Aksi nekat untuk membegal pada siang hari, oleh 7 remaja ini diketahui pada hari minggu (22/12/2024). Aksi ini menjadi viral setelah video rekaman CCTV saat aksi ini terjadi yang disebarkan oleh akun Instagram @medanheadlines.news.
Kejadian ini diketahui terjadi di depan sebuah toko roti Holidays, di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai sekitar pukul 14:30 WIB. Pada rekaman CCTV yang beredar, terlihat 7 orang remaja yang mencoba untuk mengejar dan menyerang pengendara motor yang terdiri dari 3 orang.
Setelah pengejaran itu, sepeda motor korban terjatuh, dan ketiga korban terlihat berusaha untuk melarikan diri dari pelaku karena takut dipukuli. Sebelum para korban melarikan diri, diketahui pelaku sempat menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban.
Dari informasi yang telah kami kumpulkan diketahui pelaku sempat menanyakan kepada korban “kau anak blok ya?”. Korban yang ditanyai itu, menjawab “Bukan”, setelah itu korban yang sudah ketakutan segera melarikan diri dan sepeda motor yang menjadi incaran pelaku berhasil mereka ambil.
Tanggapan Pihak Kepolisian Mengenai Aksi Begal
Setelah korban terjatuh dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang mereka gunakan, pelaku segera melarikan sepeda motor tersebut. Setelah itu, korban melaporkan kejadian kepihak kepolisian Kapolsek Medan Area agar pihak kepolisian dapat membantu untuk melakukan penyelidikan.
Kapolsek Medan Area yang telah menerima laporan dari korban pembegalan serta mengetahui video aksi pembegalan itu viral, segera mengambil tindakan. Kompol Hendrik Aritonang mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus pembegalan yang terjadi siang hari itu.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan di TKP itu langsung memintai kesaksian dari saksi mata di tempat kejadian. Pihak kepolisian juga meminta akses untuk melihat rekaman CCTV yang merekam aksi itu untuk mempermudah pengidentifikasian identitas pelaku.
Setelah pihak kepolisian selesai melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap salah satu identitas dari pelaku aksi pembegalan ini. Sesudah mendapatkan identitas dari salah satu pelaku, pihak kepolisian melakukan rencana untuk meringkus pelaku.
Identitas Pelaku Pembegalan
Salah satu diantara ke-7 pelaku begal yang dilakukan di siang hari di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai itu diketahui bernama Filla Rizky Alfi Sinaga (16). Salah satu pelaku ini merupakan merupakan warga kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan MEdan Denai, Kota Medan.
Pelaku yang masih dibawah umur itu ditangkap di jalan Tubah IV, Kelurahan Tegal Sari, Mandala III, Kecamatan Medan Denai, pada hari Kamis (26/12/2024) di jam 22:00 WIB. Hendrik Aritonang menjelaskan pada aksi itu FRAS bertugas untuk menghadang kendaraan korban bersama 3 temannya.
Identitas Korban Pembegalan
Dari berbagai informasi yang beredar di dunia maya, diketahui identitas dari salah satu korban pembegalan ini merupakan seorang mahasiswa. Korban diketahui bernama Calvin Simanjuntak (CS), yang sudah berumur 22 tahun. Korban juga diketahui merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kecamatan Medan Denai.
Motif Pelaku dalam Melakukan Aksi Pembegalan
Hendrik menjelaskan aksi pembegalan yang dialami CS ini, bukanlah aksi geng motor, para pelaku melakukan aksi ini murni hanya untuk merampas kendaraan korban. Para pelaku berusaha merampas kendaraan korban agar mereka dapat menjual kendaraan tersebut.
Pihak Kepolisian Menyarankan para Pelaku untuk Menyerahkan Diri
Pihak Kepolisian Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritohang, berkata pihak kepolisian saat ini tengah memburu ke-6 pelaku lain yang berstatus DPO. Hendrik juga mengatakan pihaknya telah berhasil mengantongi identitas dari ke-6 pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Dalam sebuah wawancara, Hendrik meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, sebelum mereka ditangkap secara paksa jika tidak ingin menyerahkan diri. Pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan tindakan kejahatan di jalanan yang telah meresahkan warga.
Hendrik menegaskan aksi pembegalan ini telah menambah daftar kejahatan jalanan yang sudah menjadi perhatian serius pihak kepolisian di Kota Medan. Karena itu pihaknya akan segera melakukan penangkapan paksa apabila para pelaku tak kunjung menyerahkan diri.
Para pelaku aksi pembegalan ini, akan dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 365 ayat 2 Juncto 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum pasti akan dilanjutkan jika pelaku sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral! Terciduk Video Mesum Oknum Polisi dengan Istri Orang