Ammar Zoni

Aktor sekaligus terpidana Ammar Zani seolah-seolah tidak jera berurusan dengan hukum, meski ia sudah dua kali terjerat kasus pengedaran narkoba. Baru-baru ini Ammar Zoni kembali diamankan oleh pihak kepolisian setelah ia ketahuan mengedarkan narkoba dan harus kembali mendekam di penjara.

Bukannya merasa menyesal dan bersalah setelah ditahan sebanyak 3 kali atas kasus pengedaran narkoba, ia justru mengedarkan narkoba di dalam penjara. Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya, aksi Ammar setelah ditahan oleh pihak kepolisian semakin canggih, sebab ia menggunakan aplikasi untuk mengelabuhi petugas.

Dari beberapa kabar yang beredar, Ammar menggunakan aplikasi pengiriman pesan privat yang dikembangkan demi menjamin keamanan data pribadi para penggunanya. Petugas ruang tahanan (Rutan) Salemba yang menyadari perbuatannya langsung melaporkan Ammar kepada pihak berwenang agar penyelidikan lebih lanjut bisa dilakukan.

Tidak lama setelahnya, Kepala Rutan Salemba langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan berhasil menemukan barang bukti dari tangan Ammar Zoni. Pihak lembaga pemasyarakatan telah menetapkan kebijakan zero tollerance kepada seluruh tahanan rutan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum

Ditangkap Awal 2025

Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Jakarta Pusat, Agung menjelaskan, aksi Ammar pertama kali ketahuan pada awal tahun 2025. Pada saat itu Ammar terciduk sedang mengedarkan narkoba dari dalam penjara sekitar Januari 2025 berdasarkan informasi yang ditemukan dalam berkas

Ammar tidak sendirian dalam melakukan aksinya, ia dijerat bersama lima tersangka lain yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Namun sampai saat ini Agung masih belum bisa membeberkan detail bagaiaman operasi yang dilakukan Ammar bersama rekan-rekannya dari dalam lapas.

Agung menjelaskan bahwa pihaknya akan membongkar seluruh motif dan alasan Ammar untuk mengedarkan narkoba dari dalam ruang tahanan di persidangan. Bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi pengedaran narkoba di persidangan akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Beraksi dengan Aplikasi Khusus

Kasie Pidum Kejari, Jakpus, Fatah Chotib Uddin menjelaskan, Ammar Zoni mendapatkan barang seperti sabu dan tembakau sintetis dari orang diluar rutan. Dalam melakukan komunikasi demi melancarkan transaksi narkotika, para tersangka menggunakan alat komunikasi berupa sebuah handphone dan aplikasi yang bernama Zangi

Zangi adalah platform komunikasi yang digunakan karena memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan super ketat dan tidak menggunakan no handphone. Dengan tingkat keamanan yang tinggi, para pelaku bebas mengatur logistik dan penerimaan barang dari luar hingga pendistribusian di dalam rutan.

Karena penjagaan yang super ketat dari aplikasi Zangi, pihak kepolisian kesulitan dalam melacak aktivitas mereka ketika mengedarkan narkotika di rutan. Meski sudah menggunakan aplikasi yang membuat mereka tidak takut percakapannya bisa direkam oleh kepolisian, gerak-gerik mereka akhirnya diketahui petugas rutan.

Aktivitas illegal yang dilakukan Ammar Zoni dan rekan-rekannya mengundang kecurigaan petugas lapas hingga mereka ditahan di Karupam Rutan Kelas I. Dari ruangan kamar para tersangka, pihak berwenang berhasil menemukan bahan narkotika berjenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.

Bukti Disita

Para tersangka kemudian dipindahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani penyelidikan dan dimintai keterangan terkait aktivitas illegal yang mereka lakukan. Barang bukti yang ditemukan dari rutan seperti sabu, tembakau sintetis dan ekstasi disita oleh pihak berwenang untuk diserahkan ke pengadilan.

Atas aksi illegal yang dilakukan oleh para tersangka dari dalam rutan, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 yang mengatur tentang para pelaku yang dengan sengaja mengedarkan bahan narkotika.

Dipindahkan ke Nusakambangan

proses pemindahan

Setelah melalui berbagai proses hukuman, Ammar Zoni akhirnya akan dipindahkan menjadi tahanan Lapas Super Maximum Security di pulau Nusakambangan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 6 warga binaan rutan Salemba yang beresiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kasubdit Kerjasama Ditjen Permasyarakatan, Rika Aprianti menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tersangka kasus narkoba. Pemindahan ini menjadi bukti bahwa peringatan yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan itu akan ditanggapi dengan serius.

Seluruh warga binaan high risk akan dipindahkan ke Nusakambangan tanpa terkecuali dan mereka akan ditempatkan di lapas dengan pengawasan maksimal. Ammar Zoni bersama rekannya tiba di Pulau Nusakambangan pukul 07:43 WIB, dan langsung dibawa ke Lapas di Karang Anyar.

Langkah ini diambil dengan harapan perilaku para tersangka bisa berubah dan bisa lebih baik sesuai tujuan sistem pemasyarakatan yang berlaku. Langkah ini dinilai sudah tepat, agar para napi bisa mendapatkan shock therapy dan bisa merenungi kesalahan yang sudah mereka lakukan.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Jakut Dibunuh dan Dicabuli oleh ABG