Ilustrasi Pelecehan Seksual

Sebanyak 12 Pria di Kecamatan Maluku Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan aksi biadap dengan memperkosa anak dibawah umur. Seluruh pelaku tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak yang masih berumur 13 tahun secara bergilir di beberapa lokasi yang berbeda.

Kasus ini terungkap setelah Polres Malaka menerima laporan yang menyebutkan adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur. Laporan yang menyebutkan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur diterima bertepatan dengan HUT RI ke 80, 17 Agustus 2025.

Korban bersama dengan keluarga yang ikut mendampinginya membuat laporan dengan nomor LP/B/163/VII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan untuk mengunggkap kasus ini dan membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak dibawah umur sudah mencoreng nama baik daerah Maluku ditengah peringatan HUT RI ke-80. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan diberikan hukuman yang berat agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

Laporan Awal

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, kasus ini awalnya terungak setelah pihaknya mendaparkan laporan dari korban yang berinisial M (13). Kasus pemerkosaan ini pertama kali terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya pada 17 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban dilecehkan oleh 12 pria secara bergantian dan berulang kali di dua lokasi yang berbeda. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidiki kebenaran dalam laporan tersebut dan akan mengunggkap identitas seluruh pelaku yang telibat.

Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Polres Malaka, yaitu Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) sebanyak 3 surat. Masing-masing Sprindik dikeluarkan dengan nomor SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskim, SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskim.

Setelah melakukan penyelidikan, seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi tak bermoral itu berhasil ditangkap dan beberapa menyerahkan diri kepada kepolisian. Identitas tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah LKN, VLF, OJS, DN, DPN, AAN, MADP, MNB, SNBM PIN NPSB, FAM.

Kronologi

Kekerasan Seksual

Terkait laporan kasus pelecehan yang dialami oleh korban M, Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran membeberkan kronologinya kepada media. Dalam keterangannya, Iptu Dominggus menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika pacar M yang berinisial LKN datang kerumah korban untuk menjemputnya.

Setelah menjemput M, ia membawa korban ke sebuah pondok yang berada di sekitar area persawahan pada 6 Juli 2025, pukul 23:00 WITA. Ketika sampai di tempat tujuan, ia memaksa M untuk melakukan hubungan intim hingga 4 pelaku lain tiba di pondok tersebut.

Setelah beberapa saat, 4 pelaku lain yang berinisial AAN, MNB, MAD dan PIN tiba di lokasi ketika LKN masih melakukan hubungan intim dengan korban. LKN kemudian memaksa korban yang masih berumur 13 tahun untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku yang tiba di lokasi secara bergantian.

Tidak sampai disitu, pada tanggal 10 Juli 2025, pukul 23:40 WITA, Korban kembali diminta untuk datang ke pondok tersebut. Setelah M mendatangi pondok tersebut, disana ia sudah ditunggu oleh 3 orang pelaku yang berinisial LKN, AAN, dan PIN.

Aksi Lanjutan

Menyadari kehadiran korban, LKN meminta M melakukan hubungan badan yang kemudian dilanjutkan oleh AAN dan PIN hingga 11 Juli 2025 pukul 03:00 WITA. Sebulan setelahnya, pada 15 Agustus 2025, pukul 23:00 WITA, korban dijemput oleh seorang pelaku yang berinisial DN menuju pondok yang sama.

Setibanya di pondok, korban langsung disetubuhi oleh pelaku yang berinisial DPN dan DN secara bergantian, hingga korban dibawa kerumah DN. Dirumah DN yang berada di Maluku Tengah, pelaku lain yang berinisial VLF, OJS, SNB, NPSB  dan FAM sedang berpesta miras.

Dilokasi, pelaku dengan inisial OJS yang sedang mabuk meminta korban untuk melakukan hubungan intim dengannya ketika sedang melakukan pesta miras. Selang beberapa saat, 4 pelaku lainnya ikut memperkosa korban secara bergantian dan dilakukan hingga 16 Agustus pukul 03:00 WITA.

Mendapatkan Ancaman

Setelah para pelaku selesai melakukan aksi tak bermoral tersebut, korban diancam akan dibunuh apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban yang takut dengan ancaman yang diberikan para pelaku dengan patuh menurutinya dan terpaksa menerima ajakan pelaku pada kesempatan berikutnya.

Melihat perubahan pada sikap korban, pihak keluarga baru mengetahui kejadian tidak bermoral tersebut setelah meminta korban untuk bercerita. Awalnya korban tidak ingin bercerita karena takut akan dibunuh, namun ia akhirnya menceritakan seluruh kejadiannya kepada keluarganya sambil menangis.

Mengetahui kondisi yang dialami oleh M, kedua orang tua korban mendampingi anaknya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dimalam yang sama, tanggal 16 Agustus 2025, korban divisum di RSUPP Betun, lalu hasil visumnya akan diberikan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT di Kasus Pemerasan