Ilustrasi pengrebekan

Seorang oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW digrebek di sebuah hotel Kota Batu dengan anggota DPRD yang berinisial GP. Kasus ini pertama kali terbongkar setelah suami Bripka NW melaporkan istrinya ke polisi karena curiga istrinya sudah berselingkuh dengan pria lain.

Menanggapi laporan tersebut, Polres Batu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan NW di sebuah hotel di kawasan Ngaglik, Kota Batu. Saat mengrebek NW di sebuah kamar hotel, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti di tempat ia check in.

Kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu masih mendalami barang bukti yang sudah berhasil diamankan dari tersangka. Pendalaman bukti dilakukan untuk mencari jejak keberadaan anggota DPRD Kota Blitar yang berinisial GP dilokasi sebagai pasangan NW ketika check in.

Seiring perkembangan kasus, saat ini NW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan ini dan GP masih berstatus sebagai saksi. Sekarang ini publik dibuat penasaran dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian dan juga hasil analisis baranf bukti yang sudah diamankan.

Dilaporkan ke Polisi

Sesi Wawancara

Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh seorang polisi wanita (Polwan) berinisial NW (31) dengan anggota DPRD Kota Blitar, GP masih diselidiki pihak kepolisian. Kasus ini pertama kali terungkap setelah sang suami yang juga anggota Polres Blitar mengajukan laporan kasus perselingkuhan ke Polres Batu.

Setelah menerima laporan dari suami NW, pihak kepolisian langsung bergegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan kebenaran laporan yang diterima. Polisi menggrebek sebuah kamar hotel yang diduga sebagai tempat kedua pelaku melakukan perzinahan pada Sabtu malam, sekitar pukul 04:00 WIB.

Pengrebekan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda untuk meyakinkan publik bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini. Usai digrebek polisi, NW dimintai keterangan terkait perbuatannya di dalam sebuah kamar hotel yang berlokasi di Ngagik dengan anggota DPRD.

Sebagai informasi tambahan, Huda juga mengaku bahwa pihaknya sudah memeriksa suami tersangka untuk meminta keterangan yang ia ketahui tentang istrinya. Polres Batu aan menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh NW dan GP, sedangkan Polres Blitar akan menangani aspek kode etik.

Mendapatkan Barang Bukti

Selama proses pengrebekan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone dan buku nikah. Keseluruhan barang bukti yang sudah berhasil diamankan akan diperiksa untuk keperluan pengadilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menghukum terlapor.

Dijadwalkan Pemanggilan

Dalam proses pengrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, anggota DPRD Kota Blitar yang diduga menjadi pasangan NW tidak berada di lokasi. Meski begitu, pihak polisi sudah menjadwalkan pemanggilan kepada GP terkait kasus dugaan perzinahan yang menjerat namanya dengan seorang polwan.

Iptu Mohammad Huda juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada GP untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/10/2025). Huda memastikan bahwa GP akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat terkait perbuatan yang sudah ia lakukan bersama NW di hotel.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada GP terkait kasus dugaan perzinahan yang menjerat namanya. Apabila nantinya ia terbukti melakukan perzinahan dengan NW, ia akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran GP untuk memenuhi panggilan penyelidikan kepolisian, sementara NW sudah berstatus sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk memperjelas peran dan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus yang menghebohkan publik, dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Dinonaktifkan Sementara

Dewan Perwakilan Cabang (DPC), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar mengambil lngkah untuk menonaktifkan sementara GP sebagai anggota DPRD Blitar. Keputusan tersebut diambil setelah GP dikabarkan terlibat skandal persekingkuhan dan perzinahan dengan oknum Polwan Polres Blitar Kota yang dilaporkan suaminya.

Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, sudah bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar sebagai bentuk ketegasan partai kepada anggotanya. Tidak hanya menonaktifkan GP, Agus juga meminta agar posisinya sebagai Ketua Fraksi PPP harus diganti secepatnya, agar ia bisa fokus menyelesaikan kasusnya.

Agus menegaskan, DPC PPP juga tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap dan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Agus juga akan berkonsultasi dengan DPW PPP Jawa Timur terkait kasus ini, agar pihaknya tidak salah dalam menentukan langkah kedepannya.

Selain itu, karena kasus ini atas nama pribadi, PPP tidak akan memberikan pendampingan hukum kepadanya, sehingga ia harus menyelesaikannya sendiri. Agus menyatakan bahwa pihaknya akan menerima segala keputusan yang diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Batu.

Baca Juga: Kasus Penembakan Husain di Polman Kembali Dilanjutkan Polisi