Bocah 9 Tahun di Bekasi Sodomi teman sebaya

Bocah 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SD diduga menjadi pelaku tindakan pelecehan seksual kepada teman sebaya. Kejadian ini terjadi di Medan Satria, Kota Bekasi, pelaku diduga melecehkan sembilan orang anak laki-laki yang umurnya dibawah si pelaku.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menyodomi para korban secara paksa, dan pelaku juga diketahui melakukan aktivitas seksual ini sambil dilihat temannya. Salah satu orang tua korban menceritakan kisah miris yang menimpa anaknya ke akun media sosialnya, untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.

Setelah laporannya ditolak oleh pihak kepolisian, orang tua korban memilih untuk menceritakan kejadian yang dialami anaknya ke media sosial. Orang tua korban menjelaskan, anaknya saat ini sangat trauma dengan kejadian yang sudah dialaminya dan menjadi takut untuk meninggalkan rumah.

Menanggapi kasus viral yang lah dilakukan oleh anaknya, ayah pelaku memberikan alasan mengapa anaknya melakukan hal yang menyimpang dari norma kesusilaan. Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Retno Listyarti, menyatakan keprihatinan dan mendesak negara untuk meningkatkan sistem perlindungan anak.

Kronologi Kasus Sodomi Anak

Di Bekasi, Jawa Barat, seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun menjadi salah satu sasaran pelampiasan dengan menjadi korban sodomi. Pada Mei 2025, pelaku melakukan aksinya dengan menyodomi korban sambil disaksikan oleh beberapa teman yang berada di sekitar.

Kasus pelecehan seksual ini diketahui setelah kakak korban menceritakan pengalaman yang telah dialami oleh sang adik kepada ibunya pada Kamis (22/05/2025). Kakaknya menceritakan bahwa adiknya sudah menjadi korban pelecehan oleh seorang anak yang masih berumur 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Merasa tidak percaya dan ingin mendapatkan pembenaran, ibu korban sempat bertanya langsung kepada anaknya dan memintanya untuk menceritakan seluruh kebenaran. Menanggapi pertanyaan sang ibu, korban pun mengiyakannya dan mengaku bahwa ia sudah menjadi korban pencabulan dengan disodomi sebanyak dua kali.

Pernah Datangi Pelaku

Ibu korban yang menilai kasus ini sebagai masalah yang serius, ia mendatangi rumah pelaku yang merupakan tetangga di lingkungan sekitar. Meskipun sudah mendatangi rumah pelaku, ibu korban menjelaskan bahwa keluarga pelaku tidak menganggap permasalahan ini dengan serius dan merasa tidak dipedulikan.

Ibu korban bahkan sempat bertanya kepada si pelaku, alasan mengapa ia melakukan hal yang melanggar norma kesusilaan tersebut kepada anaknya. Mendengar jawaban santai dari pelaku dengan menyebutkan “soalnya enak”, ibu korban mengaku sangat terkejut dengan jawaban yang sudah ia dapatkan.

Laporan Polisi Tidak di Terima

Tanggapan pihak kepolisian

Kasus ini viral setelah ibu korban (RW) buka suara di media sosial, terkait tindakan pelecehan seksual yang sudah dialami oleh putranya. Ibu korban telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dan melakukan pemeriksaan visum dengan hasil yang positif.

RW melaporkan kasus ini pada Minggu (1/6/2025), ke Polres Metro Bekasi Kota, namun sayangnya laporannya tidak diterima. RW menjelaskan, ia diarahkan oleh polres setempat untuk mendatangi unit PPA, karena tidak ada hukum pidana bagi anak dibawah 12 tahun.

Ia bahkan mengaku binggung dengan arahan tersebut dan hanya mengiyakan arahan untuk mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Saat mendatangi DPPPA di keesokan harinya, RW langsung mengurus administrasi, namun ia merasa kecewa dengan jawaban tidak memuaskan yang didapatnya.

DPPPA menjelaskan bahwa mereka hanya menangani permasalahan untuk menyembuhkan korban dari trauma dan untuk membantu proses hukum di ranah kepolisian. Lalu pada 3 Juni 2025, RW kembali membuat laporan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya dan diterima oleh pihak kepolisian.

Hasil Cek Visum

RW memberikan hasil cek visum dari anaknya untuk melengkapi berkas laporan yang diminta oleh pihak Polres Metro Bekasi saat itu. Dari hasil cek visum itu, terbukti jika ada luka di bagian dubur korban, dan ada juga bukti telah terjadi penetrasi.

Meski berkas sudah diterima oleh pihak kepolisian, RW menyebut jika Polres Metro Bekasi Kota saat itu masih tidak membuatkan LP. Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, menegaskan bahwa kasus ini masih ditangani secara aktif oleh timnya.

Klarifikasi Ayah Pelaku

Menanggapi kasus viral yang disebabkan oleh anaknya, ayah pelaku menjelaskan bahwa anaknya juga merupakan korban sodomi sebelum ia menjadi pelaku. Hal tersebut terungkap ketika anaknya sedang menjalani konseling bersama psikolog yang saat itu difasilitasi oleh DPPPA Kota Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh psikolog, ayah pelaku mengaku terkejut mendapatkan fakta bahwa anaknya pernah mengalami hal tersebut. Ia juga bercerita, anaknya memiliki dua orang teman sebaya dan saat anaknya berkunjung kerumah salah satu teman, anaknya diduga disodomi oleh temannya.

Ayah pelaku menyampaikan, saat ini anaknya akan direhabilitasi dari pihak keluarga dan tidak diizinkan untuk keluar dari rumah. Ia bahkan menjelaskan bahwa anaknya terus meminta keluar dari rumah, karena masih tidak mengetahui hal yang sudah ia lakukan adalah perbuatan yang tidak benar.

Baca Juga: Polres Cirebon Amankan Geng Motor Perusak Rumah Warga