Menteri Pertahanan (Menhan) yang menjabat pada kabinet merah putih, Sjafrie Sjamsoeddin, baru baru ini melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo. Pria yang kerap di panggil dengan nama Deddy Corbuzier ini, dilantik oleh Menhan menjadi salah satu staf khusus (Stafsus) Menhan.
Deddy Corbuzier diangkat menjadi salah satu staff khusus (Stafsus) pada Selasa, 11 Februari 2025, bersama dengan 5 orang Stafsus lainnya. Ia di lantik bersama dengan Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia efi Widyantari Sumarlin.
Dengan pelantikan yang dijalani Deddy, membuat dirinya secara resmi menjadi pejabat negara, dan berhak atas gaji serta tujangan dari APBN. Kehadiran Deddy dalam jajaran kabinet Merah Putih, bisa dibilang bukan hal baru, karena sebelumnya ia juga pernah menjabat dijajaran Kemenhan.
Saat Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahan Presiden Joko Widodo, Deddy Corbuzier sudah pernah menjabat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Jabatan tersebut diberikan kepada dirinya, karena ia dinilai mempunyai kemampuan khusus yang akan sangat berguna, dan sangat di butuhkan TNI.
Pelantikan Stafsus Menhan
Dikutip melalui akun Instagram Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyebutkan melantik Deddy Corbuzier bersama dengan 5 orang lainnya, menjadi staff khusus di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang kita kenal Deddy Corbuzier diangkat menjadi stafsus Kemenhan pada Selasa (11/2/2025).
“Pada Selasa 11 Februari 2025, saya lantik 6 Stafsus Menhan, dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemenhan, Jakarta.” Hal ini di sampaikan secara langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) yang menjabat saat ini, melalui akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin.
Bersamaan dengan Deddy, Menhan Sjafrie juga melantik ke 5 orang lainnya menjadi bagian dari stafsus Kemenhan seperti:
- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kris Wijoyo Soepandji, yang menjabat sebagai Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI.
- Lenis Kogoya, yang menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, yang juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua.
- Mayjen (Purn) Sudrajat, yang sebelumnya merupakan mantan Staf Ahli Panglima TNI
- Indra Irawan, yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pindad.
- Sylivia Efi Widyantari Sumarlin, yang dikenal publik sebagai petinggi bidang teknologi informasi.
Bagi Sjafrie keputusannya dalam melantik Staf khusus akan memberikan peran strategis, yang akan membantu tugas di kementerian. “Dari amanah baru ini, diharapkan akan lahir inovasi baru, serta kebijakan yang akan semakin memperkokoh pertahanan nasional yang lebih kuat.”
Gaji Deddy Corbuzier
Sebagai pejabat negara yang sah, Deddy Corbuzier berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan, setiap bulannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji yang akan diberikan sudah diatur di peraturan yang tertulis pada Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Presiden No 68 Tahun 2019.
Perpres tersebut akan mengatus hak keuangan dan fasilitas yang akan diberikan kepada stafsus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b. Pejabat eselon I, setara dengan golongan tertinggi IV/e dan juga golongan terendah IV/d, yang dimana, gaji Deddy setara dengan PNS eselon.
Bila mengikuti ketentuan yang terkandung dalam Perpres no 10 tahun 2024, mengenai penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negara Sipil. Gaji Dedy Corbuzier saat menjabat sebagai stafsus Kemenhan berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga 6.373.200.
Tunjangan Deddy Corbuzier
Selain dari gaji pokok yang didapatnya, Deddy Corbuzier juga akan menerima beberapa tunjangan yang sama dengan PNS eselon I. Tunjangan yang akan di berikan antara lain struktural/fungsional, umum, suami/istri, anak, pangan, gaji ke-13, serta tujangan hari raya (THR).
Dari banyaknya tunjangan yang akan di dapatkan, tunjangan paling besar yang akan di berikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin yang sudah ditentukan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), untuk pejabat eselon berkisaran Rp 20.695.000 sampai Rp 29.085.000 per bulannya.
Wajib Lapor LHKPN
KPK yang berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, akan memastikan apakah jabatan stafsus menteri setara dengan pejabat eselon I,II,III. Karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan), No 28 tahun 2019, jabatan tersebut di anggap sebagai WL, hal ini disampaikan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Jika jabatan tersebut dinyatakan setara dengan pejabat eselon I, II, serta III, maka deddy wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengggara Negara (LHKPN). Budi Prasetyo menyebutkan Deddy wajib melaporkan LHKPN paling lama 3 bulan sejak ia dilantik, yaitu pada 11 Mei 2025.
Namun, jika ia tidak termasuk dalam kategori pejabat eselon, batas waktu pelaporan akan terhitung setelah 2 bulan setelah perkom 3 berlaku yaitu pada 1 Juni 2025. Budi menyerukan, stafsus seharusnya termasuk kedalam kategori pejabat yang harus melaporkan LHKPN, sesuai dengan peraturan KPK No 3 tahun 2024.
Baca Juga: Isu Gibran Rakabuming Raka akan Bergabung Dengan MKGR