Penahanan Riva Siahaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Resmi menahan Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga karena kasus korupsi. Riva resmi menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang periode 2018-2023.

Kejagung menilai Riva Siahaan menggunakan sebuah trik khusus yang licik untuk memudahkan dirinya dalam melakukan aksi korupsi dengan cukup rapi. Riva beserta tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan ditahan selama 20 hari sejak Senin (24/2) untuk pemeriksaan.

Dikutip dari informasi yang dijelaskan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga, diduga membeli Pertalite lalu kemudian “diblending” dengan mengikuti harga Pertamax. Dalam melakukan kegiatan ekspor minyak, diduga ada permainan antar tersangka dimana Riva dan Dirut PT pertamina International Shipping, mengatur kesepakatan harga dengan Broker.

Karena adanya aksi kongkalikong yang dilakukan antara Riva dengan Broker, menyebabkan broker tersebut juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Riva Siahaan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun, dihitung berdasarkan beberapa aspek penting.

Pendidikan dan Karier Riva

Riva Siahaan (RS), merupakan lulusan Manajemen Ekonomi di Universitas Trisakti dan seorang Magister Business Administration di Oklahoma City Univeristy. Ia bukanlah orang baru dalam jajaran perusahaan plat merah PT Pertamina (Persero) Tbk, ia sudah memulai karier sejak tahun 2008.

Dari akun LinkedInnya, diketahui Riva Siahaan sudah memulai karier sejak 2008-2010 dengan menjabat sebagai Key Account Officer di PT Pertamina . Kemudian pada periode 2010-2015, ia menjadi Senior Bunker Officer 1, setahun kemudian ia menjadi Bunker Trader Pertamina Energy Services (2016).

Karier dari Riva Siahaan terus merangkak keatas setelah ia menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account di tahun 2016-2018. Lalu ditahun 2018, ia sempat menjabat sebagai Pricing Analyst, Market, dan Product Development di PT Pertamina hingga tahun 2019.

Karena kinerjanya yang dinilai bagus,ia mulai masuk kedalam jajaran petinggi pertamina dengan menjabat sebagai VP Crude dan Gas Operation. Ditahun 2021-2023 ia menjabat sebagai Corporate Marketing and Trading Director, lalu di tahun 2023, ia menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga menggantikan Alfian Nasution.

Peran Riva

Sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diduga menjadi salah satu dari 7 orang tersangka dalam kasus korupsi. Ia diduga melakukan Korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Subholding, dan produk kilang serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) ditahun 2018-2023.

Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan peran Riva sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Qohar menyebutkan Riva bersama Direktur Feedstock, Product Optimization, SDS, Vp Feedstock Management PT Kilang pertamina Internasional, bersama-sama memenangkan Broker.

Mereka bekerja sama untuk memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan rapi, yaitu dengan melakukan perlawanan secara hukum. “Riva Siahaan bersama dengan SDS dan AP menangkan DMUT/Broker dari minyak mentah dan produk kilang secara hukum,” ucap Abdul.

Tidak sampai disitu, Riva juga berperan dalam melakukan pembelian produk Pertamax, namun sebenarnya ia hanya membeli Pertalite yang harganya rendah. Kemudian produk Pertalite yang telah ia beli, kemudian akan di blending atau dioplos, lalu akan ia jadikan sebagai produk Pertamax.

Merugikan Negara

Abdul menjelaskan kasus korupsi PT Pertamina yang dilakukan oleh riva dan tersangka lainnya, membuat negara merugi hingga Rp 193,7 triliun. “Perbuatan melawan hukum ini sudah mengakibatkan adanya kerugian bagi negara sekitar Rp 193,7 triliun dari berbagai komponen,” ucap Abdul Qohar.

Abdul menjelaskan kerugian negara karena kasus ini berasal dari berbagai sektor seperti kerugian impor BBM melalui broker, dan pemberian subsidi. Kasus korupsi ini bermula dari periode 2019-2023, dimana pemerintah saat itu sedang merencanakan pemenuhan minyak mentah harus dari dalam negeri.

Karena itu, Pt Pertamina mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri akan sudah diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM no 42 Tahun 2018.

Kekayaan Riva

Riva Siahaan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 21,6 miliar, seperti yang terdata pada LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK. Data tersebut dilaporkan untuk periode 2023 yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, namun ia melaporkan juga memiliki hutang yang harus dibayarkan.

Ia tercatat dengan hutang sebesar Rp 2,6 miliar, sehingga total harta bersih yang dimiliki oleh Riva sebesar Rp 18,9 miliar. Jumlah ini dihitung dari total aset miliknya seperti 3 unit tanah dan bangunan di Tanggerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.

Lalu ia juga memiliki 5 unit kendaraan dengan rincian 2 unit mobil dan 3 unit sepeda motor dengan total aset mencapai Rp 2,9 miliar. Riva juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai 808 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, dan kas Rp 8,6 miliar.

Baca Juga: Musisi Fariz RM Kembali Terjerat Kasus Narkoba Ke-4 Kalinya