Seorang dosen mudah bernama Dwinanda Linchia Levi, ditemukan tewas dengan kondisi tidak wajar di sebuah kamar hotel Semarang masih menjadi misteri. Kini pihak keluarga korban mempertanyakan banyak pertanyaan terkait penemuan jenazah dari dosen Untag tersebut setelah bermalam dengan seorang anggota Polri.
Salah satu anggota keluarga korban yang bernama Perdana Cahya atau yang sering dipanggil Fian menjelaskan, Dwinanda sendiri adalah sosok tertutup. Dwinanda tidak pernah menjawab pertanyaan tentang penyakit yang dideritanya dan hubungannya dengan AKBP Basuki yang terikat dengannya tanpa ikatan pernikahan.
Dalam mengusut tuntas kasus ini, pihak keluarga korban berharap agar Polda Jateng mengungkap kasus ini secara transparan dan terang benderang. Keterlibatan AKBP Basuki yang kini masih menjadi tanda tanya besar semakin menarik perhatian pihak keluarga korban dan media pemberitaan nasional.
Untuk memudahkan tahap penyelidikan, AKBP Basuki akan dipatsus selama 20 hari karena sudah melanggar kode etik profesi sebagai seorang aparat. Hubungan Bripda F dengan korban diduga tidak etis, karena ia memiliki hubungan dengan wanita lain meski sudah memiliki keluarganya sendiri.
Kasus Tampak Mencurigakan
Penemuan jenazah dosen Dwinanda Linchia Levi meninggalkan sejumlah teka-teki yang banyak dibahas dalam Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Banyak pihak yang menilai kematian korban sangat tidak wajar dan tidak sedikit pula yang menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban.
Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan meminta pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara objektif. Ia berharap agar kasus ini diperiksa secara transparan tanpa menutupi fakta penyelidikan yang sedang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alamat kepedudukan antara AKBP Basuki dan korban diduga sangat mencurigakan, sebab keduanya berada di perumahan yang sama yaitu Perumahan Semawis. Sementara itu, Kepolisian Polrestabes Semarang menjelaskan, proses penyelidikan tewasnya dosen Hukum Pidana Untag sebelumnya sempat mengalami hambatan dalam tahap penyelidikan.
Hambatan yang dialami dalam penyelidikan seperti ponsel milik korban yang sampai saat ini masih belum berhasil dibuka oleh pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menemui puluhan mahasiswa Untag Semarang menyatakan akan menelusuri CCTV dan meminta keterangan dari saksi.
Gelar Perkara

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan gelar perkara dalam kasus kematian dosen muda Untag pada Rabu (19/11/2025). Dalam gelar perkara tersebut, terungkap fakta bahwa AKBP Basuki dan korban sedang menjalin hubungan asmara meski tidak sebagai suami istri.
Dengan begitu, polisi menyimpulkan bahwa AKBP Basuki membuat hubungan tanpa ikatan yang sah dengan korban dan sudah melanggar kode etik. Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, AKBP Basuki terbukti sudah melanggar kode etik profesi sebagai aparat negara.
Berdasarkan keputusan yang akan diambil pihak kepolisian, AKBP Basuki akan dilakukan penempatan khusus sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam. Pihaknya akan memastikan seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan akan berjalan secara objektif tanpa menutupi apapun demi menegakkan keadilan bagi korban.
Langkah tersebut juga dijelaskan sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan bisa berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian tidak akan memberikan pengecualian dalam penegakan aturan bagi siapapun anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa memandang jabatan.
Langgar Kode Etik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polda Jateng melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Basuki dalam kasus tewasnya Dosen Untag Semarang. Basuki kini sudah ditetapkan melanggar kode etik Profesi Polri dalam kasus kematian dosen muda di dalam kamar kosnya di Semarang.
AKBP Basuki akan ditahan di ruang khusus (Patsus) Bidpropam Polda Jawa Tengah selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2025. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus penemuan jenazah seorang dosen ilmu hukum di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.
Hasil Autopsi
Demi keperluan penyelidikan, jenazah Dwinanda dibawa ke RSUP Dr. Kariadi Semarang, untuk dilakukan autopsi untuk menemukan kemungkinan terjadi unsur kekerasan. Berdasarkan hasil yang sudah dilaporkan dari pihak rumah sakit, ereka menemukan adanya adanya aktivitas fisik berlebihan sebelum korban ditemukan meninggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak media menduga aktivitas berlebih tersebut menjadi penyebab pembuluh darah pada bagian jantung korban pecah dan menyebabkan pendarahan. Menurut perwakilan mahasiswa Untag, korban memiliki riwayat darah tinggi dan di hari kematiannya ia diperkirakan melakukan aktivitas berat meski kondisi tubuhnya sangat rentan.
Dugaan tersebut menimbulkan banyak spekulasi dan misteri dibalik kematian dosen muda Untag tersebut yang masih belum terpecahkan sampai saat ini. Kakak korban juga menyatakan bahwa AKBP B sempat mengirimkan sebuah foto yang memperlihatkan korban berdarah pada bagian perut dan paha.
Namun foto tersebut mendadak dihapus oleh AKBP Basuki tanpa alasan yang jelas, karena itulah keluarga korban menduga ada kejanggalan. Tidak lama setelah itu, korban ditemukan tewas tergeletak di lantai kamar kos-kosannya dengan kondisi tidak menggunakan pakaian.
Baca Juga: Bripda F Kembali Dipecat Tidak Hormat Usai Lakukan KDRT

