Gus Yaqut (1)

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sempat untuk melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan KPK.

Berdasarkan pengakuannya, Gus Yaqut merasa keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Melalui data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dipantau pada Rabu (11/2/2026), PN Jaksel membenarkan permohonan tersebut.

permohonan hukum yang diajukan Gus Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Selasa, 10 Februari 2026. Dalam laman resmi SIPP, gugatan ini masuk dalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, sehingga ia ingin aju banding.

Menanggapi permohonan tersebut, PN Jaksel bertindak cepat dengan menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Langkah praperadilan ini diambil oleh PN Jaksel setelah KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Yaqut pada 8 Januari 2026 lalu.

Pangkal Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah, kuota tambahan tersebut diberikan pada tahun 2024. Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, sehingga ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Tujuan dari pembagian kuota haji tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun lebih. Indonesia sempat memperoleh kuota haji reguler sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, dengan kuota tambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.

Awalnya pembagian kuota haji tersebut berjalan dengan lancar, namun masalah utama mulai muncul setelah kuota haji untuk jemaah Indonesia ditambahkan. Kuopta tambahan tesebut dibagi rata menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus dan dianggap sudah menyalahi aturan.

Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus yang bisa diberikan kepada para jemaah hanya sebanyak 8 persen dari total kuota Indonesia. Akibatnya, pada 2024 Indonesia sudah menggunakan sebanyak 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 kuota untuk jemaah haji khusus.

Dampak Kebijakan Kuota Tambahan

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan di era Yaqut ini memberikan dampak negatif, sebab lebih dari 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat. Para jemaah haji reguler tersebut sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mereka bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan.

Tak Terima Dijadikan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka kasus korupsi kuota haji.

Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Petitum lengkap sehingga belum bisa ditampilkan di situs SIPP PN Jaksel, sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (24/2/2026).

Kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. KPK sebelumnya juga sudah mencegah beberapa pihak agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada 24 Februari 2026 mendatang, Gus Yaqut menyatakan bahwa ia ingin mempertanyakan keabsahan statusnya sebagai tersangka. Gus Yaqut juga ingin mengajukan penyelidikan kembali dilakukan, sebab ia mengaku tidak merasa bersalah dalam pembagian kuota haji untuk Indonesia.

KPK Terima Tantangan Gus Yaqut

Budi Prasetyo

Menanggapi permintaan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut ke PN Jakarta Selatan, KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar untuk menghadapinya. KPK juga akan mnghormati langkah yang diambil Gus Yaqut untuk membela diri dari status tersangka yang sudah ditetapkan kepada dirinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permintaan pengajuan praperadilan adalah hak bagi setiap warga negara yang akan dijamin undang-undang. Budi menegaskan bahwa KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana yang telah ditetapkan kepada tersangka.

Meski KPK menghormati upaya praperadilan, Budi menegaskan, seluruh tindakan yang diambil KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan. KPK pun siap memberikan seluruh bukti yang telah dikumpulkan sebelum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Budi menjelaskan, dalam prosesnya KPK telah menerbitkan sprindik umum dalam perkara ini pada Januari 2026 untuk menetapkan status para tersangka. Selama kasus berjalan, KPK setidaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi kuota haji yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA.

Penjelasan BPK

Budi juga menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini proses penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan data kerugian keuangan negara yang akan dilaporkan BPK.

Baca Juga: Dampak Gempa M 6,2 yang Mengguncang Wilayah Pacitan