Nikita Mirzani ditahan Kepolisian

Proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya yang sebelumnya sempat ditunda karena alasan pekerjaan yang penting, kini telah dilanjutkan kembali. Meskipun kasus ini sempat ditunda pada 20 Februari 2025, setelah penjadwalan ulang pada 3 Maret 2025, Nikita kini telah ditahan.

Aktris Nikita Mirzani bersama dengan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam TPPU dan kasus pemerasan terhadap bos skincare. Dalam proses hukum yang berjalan pada 4/3/2025, putri sulung Nikita, Laura Meizani, mengajukan surat permohonan untuk penangguhan penahanan.

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan, Laura memohon agar ibunya tidak ditahan, karena ia bersama kedua adiknya masih memerlukan peran Nikita sebagai orangtua. Laura menyebutkan apabila sang ibu ditahan, tidak ada orang yang dapat menafkahi mereka, bahkan ia sampai mengajukan diri sebagai penjamin.

Namun penahanan tetap dilakukan kepada Nikita dan asistennya, karena bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Selama 20 hari kedepan, tim penyidik akan melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka atas dugaan aksi pemerasan dan tindak pencucian uang.

Terkait Kasus Nikita Mirzani

Dikabarkan sebelumnya, dokter Reza Gladys telah melaporkan Nikita kepada Polda Metro Jaya, terkait dengan dugaan kasus pemerasan pengancaman dan TPPU. Tidak hanya melaporkan Nikita, Reza juga melaporkan sang asisten, Mail Syahputra yang ikut terlibat dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan tersebut dibuat pada Selasa (3/12/2024), dimana dalam laporan tersebut Nikita disebut menjelek-jelekan nama baik dari Produk Reza. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, Reza sempat menghubungi Nikita untuk berunding secara kekeluargaan.

Namun tidak mendapatkan tanggapan sesuai yang diharapkan, Reza malah menerima pesan ancaman dari Nikita yang disampaikan oleh asisten Nikita Mirzani. “Dari keterangan pelapor, respon yang diterima berupa ancaman akan speak up ke media sosial apabila tidak mendapatkan uang.”

“Melalui pengakuan pelapor, yang terlapor meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ucap Kombes Pol Ade Ary. Ary menambahkan, karena pelapor merasa terintimidasi dan takut, keesokan harinya pada 14 November 2024, ia mentransferkan uang 2m ke Nikita.

Hukuman Berat akan Diberikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap bos skincare, dokter Reza Gladys. Nikita Mirzani dijerat dengan 3 pasal karena pengancaman dan pemerasan via media elektronik yang diatur dalam Pasal 27B Ayat 2.

Ia juga dijerat dengan pasal 45 ayat 10 UU ITE, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, serta pasal 368 KUHP.Selain itu, ada juga pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman 9 tahun penjara.

Dari seluruh tuntutan yang dilayangkan kepada Nikita dan asistennya, keduanya menghadapi ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atas TPPU. “Dugaan TPPU seperti yang diatur pada pasal 3 dan pasal 4 UU, dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucap Ade Ary.

Ade juga mengatakan, hukuman berat yang diberikan kepada Nikita dan asistennya, setimpal dengan segala bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik. Lebih lanjut Ade menjelaskan, penetapan Nikita sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan klarifikasi Reza Gladys, serta saksi lain.

Surat Permohonan Putri Sulung Nikita

Isi Surat Permohonan Lolly

Laura Meizani Mawardi, selaku putri sulung dari Nikita Mirzani, secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan ibunya, kepada Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut ia sampaikan dalam bentuk surat yang ditempel materai, agar tidak menahan ibunya dan diposting pada akun Instagram Nikita.

Unggahan tersebut menerima berbagai respon dari pengguna media sosial, yang menanggapi dengan ribuan komentar untuk mendukung surat permohonan dari Laura. Dalam surat permohonan tersebut Laura menyebutkan, bahwa Nikita merupakan satu-satunya orang yang menjadi sumber penghidupan bagi dirinya dan 2 adiknya.

Laura juga menekankan bahwa ibunya merupakan seorang single parent yang menjadi tulang punggung keluarganya, sehingga keluarganya masih sangat bergantung kepadanya. Dengan harapan agar ibunya tidak jadi ditahan, Laura menyampaikan surat permohonannya kepada Direktur Reserse Cyber Polda Metro Jaya (27/2).

Tidak hanya mengajukan keringanan terhadap ibunya, Laura juga bersedia untuk menjadi penjamin, dan berjanji ibunya tidak akan pernah melarikan diri. Dalam suratnya ia juga menjelaskan, semua barang bukti tidak akan dihilangkan, dan akan selalu kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.

Polisi Tetap Menahan Nikita

Meskipun sang putri sudah mengajukan surat permohonan dan berjanji akan menjamin kelancaran proses hukum, pihak kepolisian tetap melanjutkan penahanan Nikita. Kombes Pol  Ade Ary Syam Indradi Polda Metro Jaya menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek serta bukti kuat.

Untuk saat ini, Nikita bersama asistennya akan menjalani masa hukuman, dengan penahanan selama 20 hari kedepan di Polda Metro Jaya. Penahanan ini juga bertujuan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini, dan melakukan penyelidikan dari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Terkuak Kasus Mega Korupsi Pertamina Hampir 1 Kuadriliun