Podcast Nur Aini

Sedang viral di media sosial, nasib seorang guru bernama Nur Aini (38), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat oleh Pembkab. Guru asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu dipecat setelah ia curhat tentang perjuangannya untuk mengajar di sekolah viral di Tiktok.

Kasus pemecatan ini memantik perdebatan netizen di media sosial untuk mempertemukan simpati kemanusiaan dengan ketegasan dari aturan disiplin didalam birokrasi. Dari pengakuannya, Nur Aini menempuh jarak sejauh 114 kilometer dari rumahnya menuju sekolah tempat ia mengajar di SDN II Mororejo.

Nur Aini menjelaskan jika medan yang berat dan waktu tempuh yang panjang menjadi tantangan yang berat bagi guru honorer yang baru diangkat menjadi ASN tersebut. Cerita perjuangan dalam melakukan pekerjaannya itu ia sampaikan secara terbuka dalam sebuah video percakapan dengan praktisi hukum, Cak Sholeh.

Setelah videonya viral, Nur Aini mengungkapkan jika ia ingin dimutasi agar bisa mengajar di tempat yang lebih dekat dari rumahnya. Namun balasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewajiban Nur Aini sebagai ASN untuk mematuhi peraturan.

Curhatan Jarak Tempuh PP yang Jauh

Nama Nur Aini mendadak menjadi perhatian publik di media sosial setelah ia muncul dalam unggahan di akun Tiktok Cak Sholeh. Dalam salah satu unggahan Cak Sholeh, Nur Aini membebekan detail perjalanan harian yang harus ia tempuh untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai guru.

Menurut Nur Aini perjalanan dari rumahnya di Bangil menuju sekoah tempat ia mengajar di Tosasi sangat menguras fisik dan materi. Ia menjelaskan jika dirinya harus bangun jam setengah 6 pagi dan sampai sekitar jam setengah 8 dengan jarak tempuh 57 km.

Jika diakumulasikan jarak yang harus ia tempuh untuk sekali perjalanan pergi-pulang 114 km setiap harinya agar bisa melaksanakan tugasnya. Selain harus menempuh jarak yang jauh, kondisi medan di pegunungan Tosari yang ekstem juga menjadi beban tersendiri baginya saat berangkat.

Cak Sholeh juga sempat memuji perjuangan Nur Aini yang rela menempuh jarak ratusan kilometer hanya untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru. Ia juga membandingkan jumlah pengeluaran harian yang harus ditanggung oleh Nur Aini seperti transportasi dengan gaji guru yang tidak seberapa.

Keinginan untuk Pindah

Dalam unggahan Cak Sholeh, Nur Aini juga secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk memviralkan kisahnya untuk mendapatkan keadilan seperti dimutasi kerja. Ia dengan jelas menyatakan bahwa dirinya sudah tidak kuat lagi jika harus terus mengajar di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya.

Ia memohon agar Pemkab Pasuruan memindahkan lokasi tempat ia mengajar ke Bangil, sehingga ia bisa memotong pengeluaran transportasi yang memberatkan. Nur Aini juga mengklaim jika ia merasakan ada ketidakadilan di lingkungan sekolah, setelah kehadirannya tidak penah dilaporkan oleh pihak sekolah.

Klarifikasi Tidak Tuntas

Pemkab Pasuruan mengklaim jika mereka sudah memberikan kesempatan kepada Nur Aini dengan memberikan ruang untuk memberikan pembelaan diri terkait curhatannya yang viral. Setidaknya sudah ada dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan kepada Nur Aini untuk memberikan pernyataannya, namun semuanya tidak memberikan hasil.

Pemkab Pasuruan menilai Nur Aini tidak kooperatif selama perundingan, sampai binggung kepada guru honorer yang baru diangkat menjadi ASN tersebut. Dalam pemanggilan keduanya, Nur Aini dikabarkan meninggalkan ruang diskusi dengan beralasan ingin ke kamar kecil, namun ia tak kunjung kembali.

Dengan begitu, meski narasi perjuangan jarak jauhnya sempat viral di media sosial, BKPSDM Kabupaten Pasuruan tetap berpegang pada data kehadiran. Berdasarkan hasil audit data kehadiran di lapangan, Nur Aini dinilai sudah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 4/2021.

Ia dinilai sudah melanggar kode disiplin yang harus dianut Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekaitan dengan kewajiban untuk masuk keja. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Devi Nilambsari menjelaskan bahwa batasan ketidakhadian ASN itu sudah diatur secara ketat di dalam Undang-Undang.

Pemecatan Nur Aini

SK Pemecatan

Karena kegagalan proses klarifikasi yang dilakukan Nur Aini, Pemkab Pasuruan memutuskan untuk menerbitkan surat keterangan (SK) pemberhentian kepada Nur Aini. Pemkab Pasuruan juga menjelaskan jika Nur Aini tidak menghadiri panggilan tersebut, sehingga SK pemberhentian tidak bisa langsung diberikan kepadanya.

Lantaran Nur Aini tidak menghadiri pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya yang berada di Bangil. Devi Nilambarsari menjelaskan, sanksi pemberhentian terhadap Nur Aini dijatuhkan berdasarkan hasil audit kehadirannya, bukan karena keluhan yang disampaikan ke publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS, ASN dapat diberikan sanksi berat apabila ia tidak masuk kerja dalam 10 hari berturut-turut. Saat ini Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para abdi negara.

Setiap pelanggaran peraturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang, termasuk kendala jarak tempuh yang menjadi beban nyata akan diberikan sanksi. Ketaatan terhadap jam kerja merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi aparatur dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga: ADOR Resmi Putuskan Kontrak Danielle Marsh dari Newjeans