Langkah tersangka untuk melobi secara sepihak terus berlanjut hingga memasuki awal Desember lalu melalui komunikasi intensif bersama Direktur Pelayanan Haji. Komunikasi ini khusus yang dilakukan oleh tersangka ditujukan untuk menyusun simulasi skema haji reguler dengan porsi tambahan hanya mencapai 50%.

Peran Gus Alex

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan Gus Ales memiliki peran yang cukup dominan dalam kasus korupsi kuota haji. Gus Alex diduga menjadi pihak yang bertugas untuk mengumpulkan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusu (PIHK).

Pada konferensi Pers, Asep Guntur menyatakan bahwa Gus Alex adalah Staff Khusus dari Gus Yaqut yang telah menjadi tahanan KPK. Karena dirinya menjabat sebagai Stafsus, para pejabat disana menganggap apa yang disampaikan oleh Gus Alex adalah representasi dari Gus Yaqut.

Hal tersebut menyebabkan pihak yang ingin memberikan uang ke Gus Yaqut bisa memberikannya langsung kepada Gus Alex sebagai Stafsus Gus Yaqut. Dengan begitu, pihak pemberi tidak perlu bertemu langsung dengan Gus Yaqut dan bisa melalui Gus Alex yang dianggap sama.

Tim penyidik juga meyakini bahwa uang yang telah dikumpulkan oleh Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Gus Yaqut untuk kebutuhannya. Asep Guntur mengatakan tim penyidik juga menemukan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan Gus Alex diduga karena mendapatkan perintah langsung dari Gus Yaqut.

Baca Juga: Bupati Cilacap Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK