Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Gus Alex dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan informasi yang telah di publikasi oleh tim penyidik KPK, Gus Alex diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa, 17 Maret 2026. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Gus Alex keluar dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan lembaga anti korupsi tersebut dengan tangan terborgol.
Saat dibawa oleh petugas menuju mobil tahanan, Gus Alex sempat menyatakan bahwa dirinya tidak menerima perintah apapun dari Gus Yaqut. Keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Alex diambil KPK setelah melalui serangkaian penyidikan dari dugaan korupsi distribusi kuota haji tambahan.
Gus Alex diamankan oleh KPK menyusul atasannya yaitu Gus Yaqut yang menjadi tahanan resmi KPK pada Kamis, 12 Maret 2026. Tim penyidik KPK menduga ada kesepakatan ilegal dalam pembagian kuota haji reguler yang tidak sesuai regulasi juga melibatkan Gus Alex.
Diperiksa Selama 6 Jam
Tim penyidik KPK yang telah menahan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi melakukan proses interogasi intensif selama 6 jam penuh. Gus Alex baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.48 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Gus Alex menepis segala isu miring terkait aliran dana hasil manipulasi penyelengaraan kuota haji tahun 2023-2024. Ia juga memastikan bahwa tidak ada perintah dari atasannya maupun menerima uang setoran yang mengalir ke rekening pimpinan kementerian tersebut.
Bantahan tersebut ia sampaikann ke tim penyidik KPK setelah dirinya resmi ditetapkan tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Tim Penyidik KPK juga sempat memberikan rentetan pertanyaan terkait adanya aliran dana pelicin untuk mendapatkan kuota haji untuk periode 2023-2024.
Pertanyaan tersebut langsung dibantah oleh Gus Alex yang menyatakan bahwa kementerian tidak menerima uang pelicin apapun dalam pembagian kuota haji. Gus Alex juga enggan untuk membeberkan informasi terkait pihak yang memberikan instruksi dalam kasus pembagian kuota haji secara sepihak tersebut.
Pemeriksaan Diserahkan ke Kuasa Hukum
Gus Alex menyerahkan seluruh penyampaian detail informasi terkait pemeriksaan yang ia jalani ke publik kepada tim penyidik lembaga anti korupsi. Ia juga meminta awak media untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat namanya langsung kepada pihak berwenang.
Isu Negosiasi dengan Agen Travel
Tekait isu negosiasi dengan agen travel haji Maktour, Gus Alex memilih untuk bungkam dan tidak memberikan penjelasan apapun ke publik. Meski tidak memberikan penjelasan apapun, ia menyatakan akan berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum demi mengungkap kebenaran di meja hijau.
Ia menaruh harapan besar pada proses praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji dan ia juga menghargai proses hukum yang berjalan. Kepada publik, ia menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan banyak hal ke tim penyidik dan mudah-mudahan bisa menemukan keadilan dan kebenaran.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologi lobi dengan agen travel tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah, Gus Alex meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50.
Aksi yang dilakukan untuk memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengabaikan regulasi yang ada ini mulai bergulir pada akhir November silam. Permintaan lobi sepihak tersebut memicu pihak kementerian setempat meminta surat permohonan resmi dari Indonesia yang menimbulkan kecurigaan terkait jumlah kuota.
Komunikasi dengan Direktur Pelayanan Haji
Langkah tersangka untuk melobi secara sepihak terus berlanjut hingga memasuki awal Desember lalu melalui komunikasi intensif bersama Direktur Pelayanan Haji. Komunikasi ini khusus yang dilakukan oleh tersangka ditujukan untuk menyusun simulasi skema haji reguler dengan porsi tambahan hanya mencapai 50%.
Peran Gus Alex
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan Gus Ales memiliki peran yang cukup dominan dalam kasus korupsi kuota haji. Gus Alex diduga menjadi pihak yang bertugas untuk mengumpulkan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusu (PIHK).
Pada konferensi Pers, Asep Guntur menyatakan bahwa Gus Alex adalah Staff Khusus dari Gus Yaqut yang telah menjadi tahanan KPK. Karena dirinya menjabat sebagai Stafsus, para pejabat disana menganggap apa yang disampaikan oleh Gus Alex adalah representasi dari Gus Yaqut.
Hal tersebut menyebabkan pihak yang ingin memberikan uang ke Gus Yaqut bisa memberikannya langsung kepada Gus Alex sebagai Stafsus Gus Yaqut. Dengan begitu, pihak pemberi tidak perlu bertemu langsung dengan Gus Yaqut dan bisa melalui Gus Alex yang dianggap sama.
Tim penyidik juga meyakini bahwa uang yang telah dikumpulkan oleh Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Gus Yaqut untuk kebutuhannya. Asep Guntur mengatakan tim penyidik juga menemukan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan Gus Alex diduga karena mendapatkan perintah langsung dari Gus Yaqut.