Hakim yang menetapkan vonis pembebasan terhadap Ronald Tannur, atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti mengaku telah menerima suap. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik yang memutus bebas terdakwa dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN). Dalam persidangan tersebut, Erintuah hadir sebagai terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya (saksi mahkota), sebagai saksi Hakim Heru Hanindyo.
Dalam sidang untuk memutuskan vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan ketua hakim bersama dengan Mengapaul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Dipersidangan, Erintuah diberikan ditanyai beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan penerimaan uang suap untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur pada saat itu.
Berdasarkan pembicaraan Erintua, ia menyebutkan Heru tidak ingin mengakui uang yang telah ia terima terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa ketiga hakim PN Surabaya telah menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 SGD (3.6 miliar Rupiah).
Pernah Berniat Bunuh Diri
Dalam persidangan untuk mengungkap hasil suap yang memvonis bebas Ronald Tannur, Jaksa bertanya kepada Erintuah, apa yang membuat dirinya mengakuinya. “Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Pak Heru, saya pernah mencoba untuk melakukan bunuh diri, namun saya urungkan dan membaca Alkitab,” ungkap Erintuah.
Ia juga menjelaskan, bahwa dari hasil membaca Alkitab, ia memutuskan untuk mengakui seluruh perbuatan buruknya kepada jaksa untuk menegakkan keadilan. Keputusan ini ia ambil tanpa menyembunyikan sesuatu yang mungkin akan membawa dampak buruk bagi keluarganya, dengan menerima suap dari kasus pembunuhan.
“Dari hasil kontemplasi, saya jadi berpikir lebih baik untuk mengakui semua perbuatan saya dari pada menyembunyikan perbuatan saya yang busuk. Karena mungkin saja, dari perbuatan saya yang busuk ini akan memberikan dampak buruk terhadap istri dan anak-anak saya nantinya,” ungkap Erintuah.
Ia mengungkapkan, keberanian yang ia dapatkan untuk berkata jujur dalam membongkar penerimaan uang terkait pembebasan Ronald Tannur, setelah membaca Alkitab.”Dalam Alkitab ada disebutkan bahwa menerima uang suap terkait pembunuhan itu adalah kutuk, hentikan kutuk itu sampai disini,” ungkap Erintuah.
Penetapan Jaksa
Jaksa mendalami percakapan yang dilakukan oleh Erintuah dengan Heru sebelum keduanya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus penerimaan suap. Dari pengakuannya, Erintuah mengatakan Heru masih tidak ingin mengakui bahwa sudah menerima uang suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
“Saat itu Heru berkata,’fight bang ya, fight, fight’. intinya jangan mau mengaku, atau nanti akan kita ajukan praperadilan yang tidak sah. ini bukan operasi untuk tangkap tangan dari kejadian yang sudah berlalu,” ungkap Erintuah saat dirinya menirukan ucapan Heru.
Untuk mengetahui keterangan lebih lanjut mengenai penerimaan uang suap dari Lisa Rahmat, Jaksa mengajukan beberapa pertanyaan lebih lanjut kepada Erintuah. Erintuah juga mengakui, ia telah membagikan hasil perenungannya setelah membaca Alkitab kepada hakim Mangapul, agar ingin mengakui perbuatan busuknya juga.
Pengakuan Mangapul
Setelah merenungi perbuatannya, Mangapul akhirnya memutuskan untuk mengakui bahwa ia telah menerima uang suap terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur. “Mangapul kebetulan marga ibu saya, jadi saya bilang, le, terserah kalau mau ngaku atau tidak silahkan, tapi aku akan mengaku,” ungkap Erintuah.
Erintuah menunjukkan ayat-ayat yang telah ia baca kepada Mangapul, lalu akhirnya Mangapul memutuskan untuk mengakui perbuatan buruk yang sudah dilakukannya. Ia mengakui perbuatan buruknya dengan menyebutkan telah menerima uang suap untuk vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Bantahan Heru Hanindyo
Dalam persidangan yang sama, Heru Hanindyo membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya terkait dengan penerimaan uang suap dari Lisa Rahmat. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menerima sepeser uang suap yang berkaitan dengan keputusan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa lalu mencecar Heru mengenai uang gratifikasi (suap) yang diberikan oleh Lisa Rahmat, “dari Lisa Rahmat?” tanya Jaksa di Kejagung. Heru juga menjelaskan, bahwa ia tidak pernah membahas soal uang bersama Lisa dan hanya diberikan ucapan terima kasih telah berkonsultasi.
“Lisa tidak ada menyampaikan apa pun, kecuali memberikan flasdisk, beliau hanya menyampaikan terima kasih waktu di Jakarta sudah sering bertanya. Lisa menyebut saya sudah sering membantu, lalu saya jawab dengan sama-sama, saya juga sudah belajar banyak dari situ,” ucap Heru.
Menanggapi pengakuan Heru, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana Lisa sempat mengaku telah menyerahkan uang tunai kepada hakim. Dalam pengakuan tersebut disebutkan, Lisa telah menyerahkan uang sebesar 120.000 Singapore dollar, kepada Heru sebelum mencabut pengakuannya di BAP kedua.
Baca Juga: Kasus Tujuh Pemuda di Belu Setubuhi Remaja 16 Tahun