Jokowi

Dunia politik dalam negeri kembali dikejutkan oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo terkait revisi UU KPK yang dilakukan pada masa jabatannya. Jokowi secara terang-terangan menyatakan bahwa keputusan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama merupakan inisiatif DPR.

UU KPK terbaru yang di revisii pada era pemerintahan Jokowi di tahun 2019, dianggap sudah melemahkan kinerja lembaga korupsi tersebut. Setelah mengeluarkan pernyataan mengejutkan tersebut, Jokowi bahkan menyatakan setuju apabila pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ingin merevisinya kembali.

Berdasarkan pengakuan Jokowi ke publik, dirinya tidak pernah menandatangani UU yang pada saat itu sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Atas pernyataan yang menggemparkan tersebut, sejumlah partai politik (Parpol) yang ada di DPR pun ramai memberikan sanggahan terhadap pernyataan Jokowi.

Setelah dirinya mengeluarkan pernyataan mengejutkan tersebut ke publik, Jokowi kini dituduh menganut standar ganda sebab perbuatan dan perkataannya tidak selaras. Jokowi diduga telah melemparkan permasalahannya ke DPR dengan menyatakan lembaga perwakilan rakyat sebagai inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

Pernyataan Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, membatah pernyataan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK. Menurutnya, saat pembahasan revisi UU KPK, pemerintah melalui Presiden sudah mengirimkan tim yang ikut membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.

Dengan hadirnya tim tersebut, proses legislasi terhadap UU KPK No 19 Tahun 2019 dilakukan secara bersama antara DPR dan pemerintah. Namun pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, secara konstitusional bukan berarti Jokowi menolak revisi undang-undang tersebut.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berisi, setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, mmasalah tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Jokowi, hal tersebut tidak terlalu berpengaruh.

Abdullah menyatakan bahwa UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden sebab sudah melalui perundingan. Meski tanpa tanda tangannya, Jokowi sebagai Presiden Indonesia saat itu tetap memiliki andil dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 terbaru.

Jokowi Dituduh Ingin Cuci Tangan

Wana Alamsyah

Terkait pernyataan Jokowi ke publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pernyataan Jokowi sedang ‘cuci tangan’ atas kesalahannya pada masa lalu. ICW mengaku sangat heran dengan sikap Jokowi terkait UU KPK, sebab sikap itu berbanding terbalik di saat Jokowi memimpin RI.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengingatkan bahwa Jokowi adalah sosok yang diduga kuat menjadi penyebab KPK melemah. Meski tidak menandatangani UU tersebut, Jokowi adalah kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat hanya 13 hari.

Pernyataan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan sebab Alamsyah juga menjelaskan alasan kenapa Jokowi menjadi salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK. Pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB untuk membahas Revisi UU No 19 Tahun 2019.

Ketika ada protes besar setelah UU di revisi, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meski ia berhak mengeluarkannya. Setelah masalah ini kembali naik kepublik, Jokowi dinilai seolah mengambil sikap untuk melimpahkan kesalahannya di masa lalu kepada instansi terkait.

Sejarah Revisi UU KPK

Revisi UU KPK berawal ketika pemerintah melakukan Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019 untuk menyetujui usulan revisi UU KPK. Hal tersebut memicu kegaduhan sebab keputusan untuk merevisi UU KPK berjalan sangat cepat dan mulus tanpa interupsi sebuah rapat paripurna.

Dari total 560 anggota DPR, pada saat Rapat Paripurna, hanya sekitar 70 anggota DPR yang hadir dan dianggap telah mewakili rakyat. Wakil rakyat yang setuju bahwa sudah saatnya UU KPK direvisi menyebab usulan revisi sendiri datang dari Badan Legislasi DPR.

Dalam rapat itu, fraksi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif DPR. Seteah itu, keputusan persetujuannya di rapat paripurna melalui draf revisi disusun dengan enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Saat itu, Jokowi meminta agar pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk sementara waktu agar bisa mengakhiri kegaduhan publik. Namun tidak lama setelah ia menunda pembahasan revisi UU KPK, Jokowi akhirnya memberikan persetujuan UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres.

Jokowi Setuju UU Direvisi Kembali

Setelah menyatakan dirinya tidak ikut andil dalam revisi UU KPK, Jokowi mengaku setuju jika UU tersebut dikembalikan ke versi lamanya. Pernyataan Jokowi tersebut langsung ditanggapi oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji hal tersebut.

Meski menyatakan pemerintah saat ini masih perlu melakukan pengkajian terhadap UU KPK, Andi tidak menjelaskan alasan Pemerintah melakukan hal tersebut. Saat mendapati pertanyaan terkait peluang UU KPK dikembalikan seperti semula, Andi juga tidak memberikan jawaban yang jelas kepada awak media.

Baca Juga: Prabowo Subianto ke Washington DC untuk Bertemu Donald Trump