Kasus penembakan seorang pria bernama Husain (35) yang ditemukan tewas di dalam mobil pada Minggu (21/9/2025) kembali dilanjutkan pihak kepolisian. Husain pertama kali ditemukan tewas di dalam sebuah mobil berwarna putih di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, dengan kondisi kepala bersimbah darah.
Warga yang menemukan jenazah korban langsung mencurigai adanya aksi penembakan, karena pada kepala korban terdapat benda asing yang diduga peluru. Beberapa warga mengaku tidak tau ada aksi penembakan, namun mereka hanya mendengar suara keras di malam hari yang diduga karena kecelakaan.
Warga yang merasa penasaran dengan sumber suara langsung mendekati lokasi tersebut dan merasa sangat terkejut melihat tubuh korban bersimbah darah. Penemuan jenazah tersebut langsung menggemparkan wilayah tersebut, hingga akhirnya pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan proses penyelidikan.
Setelah 1 bulan penuh menangani kasus ini, pihak kepolisian akhirnya menemukan titik terang setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku penembakan. Tidak tunggu lama, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan untuk melakukan penangkapan terhadaop pelaku yang sempat melarikan diri selama 1 bulan.
Hasil Autopsi
Demi keperluan penyelidikan, lebih lanjut, pihak kepolisian membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Mamuju agar proses autopsi bisa segera dilakukan. Tim dokter forensik RS Bhayangkara Mamuju, AKBP Mauluddin menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan benda asing di dalam kepala korban.
Meski berhasil menemukan sebuah benda asing di kepala korban, Mauluddin belum bisa memastikan apakah benda tersebut adalah peluru atau bukan. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih perlu menunggu hasil penyelidikan resmi dari tim Laboratorium Forensik Kepolisian, sebelum nantinya akan dipublikasikan.
Pihak keluarga yang menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam mobil merasa sangat terpukul dan tidak percaya dengan apa yang dialaminya. Salah satu kerabat korban yang bernama Syuaib awalnya menduga bahwa korban mengalami kecelakaan ketika berkendara di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Syuaib juga menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai oleh Husain dalam insiden yang menghilangkan nyawanya tersebut adalah kendaraan yang ia rental. Pihak keluarga juga menjelaskan, sebelum jenazah korban di autopsi di RS Bhayangkara Mamuju, ia sempat dibawa ke RSUD Andi Depu.
Pelaku di Amankan Polisi
Pelaku penembakan yang berjumlah 3 orang dan diketahui berinisial DR, F dan AK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang menembah Husain sudah ditahan pada Senin (20/10/2025).
Dua tersangka yang berinisial DR dan AK diamankan oleh polisi di dua tempat yang berbeda pada Minggu (19/10/2025). Satu tersangka lain yang berinisial F sempat mencoba untuk melarikan diri ketika pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Meski sudah berhasil melarikan diri dari pengejaran pihak kepolisian, ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Campalagian pada Senin (20/10/2025). AKBP Budi juga menjelaskan bahwa tersangka DR adalah orang yang menembak pelaku dan berperan sebagai pemilik senjata api yang digunakan.
Tersangka DR juga mengaku bahwa aksi nekat yang ia lakukan bersama dua temannya untuk menghabisi nyawa Husain sudah direncanakan sebelumnya. Meski sudah berhasil menangkap ketiga pelaku, pihak kepolisian masih belum mempublikasi motif para pelaku untuk menghabisi korban menggunakan senjata api.
Hasil Penyelidikan
Setelah para pelaku diselidiki oleh pihak kepolisian, polisi berhasil menemukan informasi bahwa korban sudah dibuntuti oleh para pelaku sebelum ditembak. Para pelaku mengaku bahwa mereka sudah membuntuti korban pada Sabtu (20/9/2025), dari pasar Campalagian sekitar pukul 15:00 WITA.
Kemudian sekitar pukul 20:00 WITA, tersangka F dan AK sudah mengintai korban sebelum aksi penembakan dilakukan oleh tersangka DR. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif para pelaku melakukan aksi menghilangkan nyawa seseorang.
Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan mereka sudah merencanakan aksi pembunuhan ini dari jauh hari. Selain akan menyelidiki motif dari para pelaku yang sudah menghabisi nyawa Husain di Desa Lagi-agi, polisi juga ingin mengetahui asal senjata yang digunakan.
Hukuman Para Pelaku
Akibat perbuatan keji yang sudah mereka lakukan kepada Husain, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka juga dikenakan subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Ibu korban yang bernama Rasniati meminta pihak kepolisian menyelesaikan masalah tersebut secara transparan dan meminta agar pelaku dihukum seberat mungkin. Ia bahkan meminta polisi untuk bersikap adil dengan memberikan hukuman mati kepada para pelaku untuk menggantikan nyawa anaknya yang sudah ditembak.
Baca Juga: Mahasiswa UNUD Meninggal Bunuh Diri Setelah Dibulluy Teman