Di media sosial sedang viral video syur antara selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (VDR), (27) dengan Ichlas Budhi Pratama (IBP), (37). Kasus perselingkuhan ini berawal dari aksi Ichlas yang pada saat itu merekam video persetubuhan antara dirinya dengan Viska menggunakan ponselnya.

Kasus ini semakin viral setelah istri IBP, yang berinisial POD (33), melaporkan kasus perselingkuhan suaminya dengan seorang selebgram berinsial VDR. POD melaporkan kasus tersebut pada 26 Januari 2025, setelah ia mencurigai adanya hubungan gelap yang dilakukan oleh suaminya dengan selebgram tersebut.

Menanggapi laporan yang diajukan oleh istri sah Ichlas, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi kuat dari kasus pidana pornografi. Video yang direkam oleh Ichlas menggunakan perangkatnya, dikatakan menjadi bukti yang sangat kuat dari kasus perselingkuhan antara Ichlas dan Viska.

Kasus perselingkuhan antara Ichlas dan Viska semakin memanas, saat Viska dengan nekat mendatangi rumah Ichlas dan menemui istri sah dari IBP. Maksud dari kedatangan VDR ke rumah IBP dan menemui sang istri, untuk memberitahu rencana antara dirinya dengan selingkuhannya kedepannya.

Penyelidikan Pihak Kepolisian

Setelah kasus ini menjadi viral di media sosial, Tim Satreskrim Polres Gresik segera bergerak untuk menggrebek tersangka dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 3 ponsel, tas, jaket, dan flashdisk video rekaman.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pakaian yang digunakan oleh IBP dan VDR, saat sedang melakukan tindak pidana pornografi. Dengan semua bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk menguatkan dugaan POD dalam persidangan nantinya.

Rekaman Video Syur

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengungkapkan bahwa benar adanya video syur dari IBP dan selingkuhannya yang merupakan seorang selebgram. “Benar rekaman video syur dari tersangka IBP dan VDR berdurasi 1 menit 34 detik di hotel gresik sudah kami amankan”.

Penggrebekan Tersangka

Kepolisian Resort (Polres) Gresik menangkap mantan pegawai Petrokimia Gresik, Ichlas Budi Pratama dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani di sebuah kafe. Keduanya digrebek dan ditangkap oleh pihak kepolisian, saat mereka sedang asik nongkrong pada sebuah kafe di kawasan Tidar, Surabaya.

IBP yang dilaporkan oleh sang istri POD, atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan ke polres Gresik. Tidak sampai 24 jam setelah penggrebekan di lakukan, pihak kepolisian segera menetapkan keduanya menjadi tersangka dari kasus perselingkuhan yang dilaporkan.

“Iya betul, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dari kasus ini,” ucap Rovan Richard Mehenu pada Selasa (4/2/2025). Keduanya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dimintai pernyataan lebih lanjut, dari aksi vulgar yang dilakukan keduanya saat itu.

Himbauan Pihak Kepolisian

Menanggapi kasus perselingkuhan ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi, terutama dalam mengatur pergaulan. “Kasus ini bisa dijadikan pelajaran kepada kita semua untuk berhati-hati dalam menjaga moralitas agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan”.

Hukuman yang Ditetapkan

Atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh IBP dan VDR, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijatuhkan hukum setimpal. Keduanya akan dijerat dengan pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Juncto, Pasal 8 Undang-Undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dengan tuntutan yang dilayangkan kepada IBP dan VDR, keduanya akan terancam hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara. Keduanya juga akan di berikan hukum denda mulai dari Rp 250 juta, hingga yang terbesar mencapai Rp 6 miliar.

Perlu di ingat bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum secara pidana, tapi aksi ini juga melanggar etika dalam masyarakat. Semua masyarakat harus mematuhi undang-undang yang berlaku untuk menjaga norma sosial demi ketertiban bersama, serta untuk mencegah kegiatan melanggar moral.

Tersangka Mendatangi Istri Sah

Istri sah IBP sempat menyebutkan selingkuhan suaminya yang berinisial  VDR, sempat mendatangi dirinya di rumahnya bersama dengan suaminya. Maksud dari kedatangan Viska dan Ichlas, yaitu untuk menyampaikan niat mereka berdua dalam mengungkap rencana pernikahan keduanya kepada sang istri.

“Ini selingkuhan suami saya, si selingkuhannya dateng ke rumah saya, mereka berdua mau nikahan ternyata gaes” tulis akun X @B3doel_. Ia menyampaikan kesedihannya, karena merasa sudah sepenuhnya di abaikan oleh sang suami yang sudah di nikahi selama 10 tahun.

Ia juga menyebutkan selama bertahun-tahun, dirinya merasa sang suami tidak pernah menghargai janji-janji pernikahan yang sudah mereka ucapkan dihari pernikahan. Setelah mendapati rekaman video tidak senonoh yang direkam IBP menggunakan ponselnya yang bertipe Iphone x berwarna hitam, ia merasa kecewa.

Hal ini semakin menguatkan niat POD, dalam melanjutkan perkara ini melewati jalur hukum untuk dijadikan efek jera bagi keduanya. Ia juga menambahkan IBP sampai memberikan HP Iphone 15 Pro Max secara cuma-cuma, ia juga berharap semoga keduanya terkena azab.

Baca Juga: Tak Terbukti Terlibat Perampokan di Bali, WNA Rusia di Lepas