Aksi Keji 7 Pria di Belu dengan Mencabuli Seorang Remaja

Tujuh orang pemuda di Kabupaten Belu sudah melanggar hak asusila, dengan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja berumur 16 tahun. Aksi keji ini dilakukan oleh ketujuh pelaku mulai 11 Maret hingga 12 Maret, secara bergantian di salah satu rumah dinas.

Setelah berhasil melarikan diri, Korban segera melaporkan hal yang menimpanya ke Polres Belu pada tanggal 12 Maret 2025 dini hari. Enam pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini sudah ditangkap dan ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam konfrensi pers.

Salah satu diantara para pelaku berhasil melarikan diri dan sedang dalam pencarian (buronan) oleh unit Buser Satuan Reskrim Polres Belu. Dari ketujuh pelaku yang dilaporkan, salah satunya merupakan anak dari seorang polisi yang masih aktif dan diduga yang mempersiapkan tempat.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan beberapa barang bukti dari kejadian ini. Sementara itu, korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan untuk ditanyai beberapa pertanyaan dan diminta beberapa keterangan terkait insiden yang ia alami.

Kronologi

AKBP Benny Miniani Arief menjelaskan kronologi dari kejadian pahit yang menimpa seorang remaja perempuan berumur 16 tahun di Kabupaten Belu. Ia menyebutkan remaja tersebut disekap dan dilecehkan, saat korban datang dari Kota Kupang untuk bertemu pamannya yang berada di Atambua.

Setelah korban tiba di Atambua dengan menggunakan sebuah bus malam, ia menuju ke ATM BRI yang berada disamping Polres Belu. Saat itu ia bertemu dengan 4 orang yang sedang duduk santai dengan memainkan sebuah gitar, lalu terjadi percakapan diantara mereka.

Pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 01:30 WITA, korban masih berbicara dengan 2 orang pelaku, sementara 2 pelaku lainnya pergi. Karena korban tidak memiliki tempat tinggal, para pelaku menawarkan korban untuk menginap dirumah dinas ayah pelaku, lalu diiyakan oleh korban.

Dirumah dinas tersebut, korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku mulai dari Selasa 11 Maret pukul 01:30 WITA Hingga Rabu 12 Maret pukul 03:00 WITA. “Para pelaku mencabuli korban secara bergantian dan menyetubuhi korban dari 11 Maret pukul 01:30 WITA-12 Maret 03:00 WITA,” ungkap Benny.

Penangkapan Pelaku

Menanggapi kasus pelanggaran asusila yang dilakukan oleh 7 pemuda di Belu, Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean membenarkan kejadian ini. Ia menyebutkan, tujuh orang tersangka sudah berhasil diidentifikasi oleh kepolisian antara lain BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC dan KP.

Rio juga menjelaskan, ketujuh pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, sudah berusia antara 18 hinga 25 tahun. Dari ketujuh pelaku, 6 diantaranya sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Ke-6 tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian, saat ini sedang menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polres Belu. Dari keterangan yang diungkapkan oleh Iptu Rio, salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polres yang masih aktif dalam bertugas.

Untuk satu pelaku yang berhasil melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus buronan oleh tim operasional polres Belu. Rio menambahkan, dari keterangan yang diberikan korban, kasus ini terdapat unsur pemaksaan dalam melancarkan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

Barang Bukti

Selain menangkap 6 orang tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 kasur lantai berwana hijau. Sebuah kasur lantai berwanra kuning dengan motif boneka yang bergambar hati, dengan bertuliskan kalimat Love you diatasnya.

1 potong kaos crop top berwarna pink, 1 potong kaos dengan garis-garis hitam putih, 1 celana pendek jeans warna hitam. Lalu yang terakhir, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah celana jeans panjang berwarna hitam.

Hasil Konfrensi Pers

Hasil Konfrensi Pers

Para pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini akan dikenakan hukuman berlapis pasal 81 Ayat 1 dan 2. Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang berisi penetapan atau PERPPU Nomor 1 Tahun 2016.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, Juncto Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. “Para pelaku yang terlibat dalam aksi pelanggaran hak asusila kepada anak dibawah umur ini bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Iptu Rio (23 Maret 2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Belu yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas menegaskan, aksi persetubuhan ini bukan di rumah dinas. Kejadian ini terjadi di Rumah Bantuan Pemerintah yang dibangun diatas tanah Polres Belu, ia menyampaikan hal ini untuk membantah informasi yang salah.

Baca Juga: 3 Polisi di Tembak saat Grebek Arena Perjudian Sabung Ayam