Kerry Ardianto

Terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza diberikan vonis 15 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan kepadanya atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tak hanya divonis 15 tahun penjara, Kerry Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara. Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Kerry Riza tidak mendukung program pemerintah yang sedang melakukan pemberantasan korupsi.

Vonis terhadap anak pengusaha minyak ternama, Riza Chalid dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan bahwa Kerry Riza terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum atas kasus dugaan korupsi PT Pertamina.

Hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan paling lama 2 bulan. Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita negara.

Jejak Bisnis Kerry Ardianto

Sosoknya Kerry Ardianto yang merupakan anak dari Riza Chalid dikenal sebagai figur muda yang berhasil mengelola sejumlah entitas usaha keluarga. Di usianya yang masih 39 tahun, ia sudah terlibat dalam berbagai bisnis yang bergerak di sektor energi hingga transportasi laut.

Dalam kasus ini, Kerry disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang mengoperasikan kapal tanker serta pengangkut gas alam. Dari beberapa informasi, Kerry Ardianto juga memegang posisi strategis sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, perusahaan pelayaran niaga.

Tak hanya berbisinis di sektor migas dan maritim, anak Riza Chalid tersebut juga melakukan bisnis di industri hiburan serta olahraga. Kerry tercatat sebagai Direktur Kidzania, wahana rekreasi edukatif anak, di bidang olahraga, ia terlibat dalam pengelolaan klub basket Amartha Hangtuah.

Status beneficial owner yang diberikan kepadanya menunjukkan bahwa dirinya memiliki kendali strategis terhadap arah kebijakan perusahaan sebelum mengambil sebuah keputusan. Meski begitu, secara administratif kepemilikan saham Kerry Ardianto tidak selalu tercantum atas namanya sehingga aset pribadi miliknya sulit untuk dideteksi.

Skandal Tata Kelola Minyak

Terdakwa Tata Kelola Minyak

Jaksa menguraikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Jaksa juga menyebutkan nilai kerugian negara akibat korupsi tatak kelola minyak mentah di periode tersebut mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Skema yang dipersoalkan jaksa dalam dakwaan berkaitan dengan kontrak kerja sama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Pertamina (Persero). Meski dalam dakwaan tidak dijelaskan juimlah kerugian yang dibebankan kepada Kerry, ia tetap ditetapkan sebagai orang yang terlibat di dalamnya.

ia dinilai menjadi salah satu terdakwa yang merupakan bagian penting dalam rangkaian peristiwa korupsi minyak yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa tidak sejalan dengan komitmen Kabinet Merah Putih yang dipipim oleh Presiden.

Ia disebut sebagai pihak yang menyebabkan PT Pertamina (Persero) mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum di impor. Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Terdakwa Lainnya

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap beberapa terdakwa selain Kerry Ardianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diantaranya adalah Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, mereka divonis 13 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan.

Tanggapan Kerry Ardianto

Muhamad Kerry Adrianto Riza dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero. Dirinya mengaku sangat bingung dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya terhadap kasus yang dilakukan ayahnya.

Hal tersebut ia sampaikan karena dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026 terdapat banyak kejanggalan. Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan olehnya adalah tidak dimasukkannya fakta persidangan di pertimbangan putusan sebelum ia divonis hukuman penjara dan denda.

Kerry juga menyatakan bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding terhadap vonis yang ditetapkan majelis hakim kepadanya. Ia berharap melalui proses banding yang akan diajukan nantinya, dirinya bisa memperoleh keadilan, sebab ia merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.

Ia juga divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan harus membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun dengan subsider penjara selama 5 tahun.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Di dalam persidangan tata kelola minya, hal yang memberatkan Kerry adalah tindakannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terhadapnya, diantaranyta adalah Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: ABK Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 2 Ton Sabu