Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan dugaan suap yang melibatkan pihak PT Blueray oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendalaman kasus ini tidak hanya terkait praktik meloloskan barang impor tanpa melakukan pemeriksaan fisik melalui jalur merah sebagai bukti awal.

Kasus tersebut berhasil terbongkar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu malam, 4 Februari 2026. OTT yang dilakukan oleh KPK menargetkan jantung pengawasan fiskal negara yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat melaksanakan OTT, KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti setelah menyita sejumlah uang tunai, logam mulia, hingga jam tangan mewah. Dalam OTT ini, KPK berhasil menangkap 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung yang diduga terlibat dalam kasus importasi barang.

KPK juga sudah menetapkan 6 tersangka orang dalam kasus ini di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terkait status hukum para pegawai bea cukai dan swasta tersebut, KPK rencananya akan mengumumkannya ke publik pada sore hari ini.

KPK Lakukan Operasi Senyap

Juru Bicara KPK

KPK resmi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan praktik suap dalam proses impor barang. Operasi senyap tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda yaitu di Jakarta dan Lampung, pada Rabu (4/2/2026).

Terkait kabar OTT di Kantor Bea Cukai, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihak yang diamankan mencapai 17 orang. Dari total 17 orang, Budi merinci bahwa 12 orang adalah pegawai Ditjen Bea Cukai, sementara 5 lainnya dari PT Blueray Cargo (BR).

Ia juga menjelaskan bahwa fokus utama KPK dalam operasi senyap ini mengarah pada dugaan suap untuk memuluskan arus barang impor. Dalam operasi ini, pihak yang terlibat dan sudah berhasil diamankan KPK secara terang-terangan menyeret nama sebuah perusahaan jasa impor terkemuka.

Nama PT BR atau Blueray Cargo yang terlibat dikenal sebagai jasa kargo dan forwarder yang melayani pengiriman barang dari berbagai negara. Keterlibatan pihak swasta seperti Blueray Cargo semakin menguatkan adanya dugaan suap dalam memuluskan arus barang impor dari luar negeri.

Pemilik PT Blueray Kabur

Adapun, satu tersangka saat ini belum ditahan oleh KPK dan merupakan pemilik PT Blueray, John Field (JF) yang melarikan diri. Meski begitu, KPK menyatakan sudah menghubungi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap yang bersangkutan.

Pemilik PT Blueray, John Field sempat melarikan diri saat KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu, 4 Februari 2026. Meski begitu, KPK telah mengeluarkan ultimatum agar pemilik perusahaan kargo PT Blueray tersebut untuk segera menyerahkan diri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penangkapan Jhon Field. Pihaknya juga akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap John yang melarikan diri dari OTT yang dilakukan oleh KPK.

Konstruksi Perkara

Setelah mempublikasi OTT yang dilakukan terhadap kantor Bea Cukai, KPK juga mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini yang menyebabkan 17 orang ditangkap. Berdasarkan penjelasan KPK, jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dikondisikan agar tidak berfungsi demi meloloskan kepentingan importir.

Praktiik curang tersebut khususnya dilakukan pada barang palsu yang dikirim PT Blueray agar bisa lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan. Aksi curang tersebut diduga dilakukan oleh Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengaturan jalur merah agar tidak bisa berfungsi dengan normal dilakukan untuk kepentingan PT Blueray milik John Field untuk meloloskan barang. Dalam praktiknya, John diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa secara fisik.

Agar skema tersebut bisa berjalan lancar, tersangka Orlando Hamonangan diduga memberikan arahan kepada Filar, Pegawai Bea Cukai untuk mengikuti arahannya. Filar diminta untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen agar barang palsu bisa diloloskan.

KPK Sita Barang Bukti

Dalam OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan KPK berasal dari kediaman Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah.

Barang bukti yang disita KPK berupa uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar, USD 182.900, serta SGD 1,48 juta. KPK juga menyita Yen Jepang sejumlah JPY 550.000, Emas 5,3 Kg, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Praktik suap diduga menjadi salah satu jalan pintas agar proses masuknya barang ke Indonesia bisa berjalan lancar tanpa hambatan regulasi. Untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, KPK akan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka yang berhasil diamankan melalui OTT.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Bupati Pati Setelah Terjaring OTT