Ketua DPP bagian perekonomian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali di panggil untuk menemui pihak KPK. Ahok kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, pada hari Kamis (9/1/2025).
Ketika memasuki Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 11:14 WIB, ahok terlihat sedang mengenakan pakaian dengan pola batik. Saat sedang memasuki Gedung KPK, eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina (Ahok), mengaku akan diperiksa sebagai saksi dari kasus LNG.
Ahok sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh pihak KPK untuk mengusut tuntas mengenai kasus ini, pada hari Selasa (7/11/2023). Namun dia mengungkapkan pada kesempatan itu, KPK sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi diperusahaan yang dia pimpin.
Dalam penyelidikan ini, diketahui KPK juga memanggil saksi lain dengan total 8 orang saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi PT Pertamina
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011-2014 pada Selasa (7/1/2025). Keterangan ini disampaikan secara langsung oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dimana pada pemanggilan itu melibatkan sebanyak 8 saksi terkait kasus ini.
Diantara ke-8 saksi yang dipanggil kembali oleh pihak KPK, terdapat Mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, untuk ke-7 saksi lain yaitu:
- Mantan analis Direktorat PIMR, Aji Saputra
- Mantan VP CC Pt pertamina Ali Mundakir
- Mantan Direktur PT Pertamina Hari Karyuliarto
- Mantan Manager LNG Transport-Direktorat Gas PT Pertamina, Amir Harahap
- Mantan Dirut PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko
- Mantan SVP Gas dan LNG Management PT Pertamina Tanudji Darmasakti
- Mantan Komut PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama
Pemeriksaan KPK untuk Meminta Kesaksian Ahok
Pihak KPK selesai melakukan pemeriksaan kepada Mantan Komisaris utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau yang kita kenal dengan Ahok. Dia diperiksa selama kurang lebih 1 jam oleh pihak KPK mulai pukul 11:14 WIb hingga pukul 12:35 WIB.
Usai pemeriksaan selesai dilakukan, dia mengatakan karena sudah pernah diperiksa dikasus yang sama, sehingga dirinya tidak perlu mengisi biodata kembali. Dia hanya perlu utuk mengkonfirmasi materi-materi untuk membantu ditahap penyelidikan saja, hal ini yang menyebabkan penyelidikan dapat dilakukan dengan cepat.
“sebelumnya kan kita sudah pernah diperiksa juga, makanya tadi bisa cepat karena udah ngak perlu nulis biodata. Semua sudah ada gitu loh, jadi tinggal mengkonfirmasi saja,” ucap Ahok yang telah selesai diperiksa oleh pihak KPK.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya hanya akan diperiksa sebatas jabatannya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina. Karena saat itu dirinya yang menemukan kasus itu, dan waktu itu juga dia mengirimkan surat kepada menteri BUMN yang sedang menjabat pada saat itu.
Tersangka Utama Pada Kasus Korupsi LNG
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan divonis hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta. Sanksi ini dijatuhkan lantaran dia telibat dan terbukti ikut serta dalam korupsi pengadaan gas alam cari (LNG) di Pertamina.
Karen dijatuhkan hukuman karena melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto, Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karen Agustiawan sebelumnya dituntut hukum pidana selama 11 tahun penjara, serta harus membayar denda sebesar 1 miliar atas dugaan korupsi pengadaan LNG. Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhakan pidana tambahan kepada karen sebesar 1.09 miliar dan 104.000 USD.
Karen mengajukan aju banding kepada MA, namun vonis yang sudah diberikan kepada karena karena kasus tindak pidana korupsinya tidak dapat diubah. KPK menyatakan masih mengembangkan kasus ini, ada tersangka baru yang sudah ditetapkan.
Sanski Tambahan Ditanggung Perusahaan AS
setelah hakim menyatakan Karen bersalah pada kasus yang melanggar Pasal 2 ayat 1 UU PTPK juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat KUHP. Hakin tidak membebankan uang ganti rugi negara sebesar 113 juta USD pada kasus ini kepada Karen.
Hakim membebankan seluruh biaya ganti rugi kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Melalui pertimbangan hakim, mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC, harusnya tak berhak untuk mendapatkan keutungan dari pengadaan LNG itu.
Kesimpulan
KPK kembali memanggil saksi yang berkaitan dalam kasus Korupsi LNG PT Pertamina, yang melibatkan Ahok untuk kembali mendatangi Gedung Merah Putih. Pemanggilan ini juga melibatkan beberapa saksi lain untuk mengusut kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Baca Juga: Kontrak Kerja Damkar yang Viral di Depok Tidak di Perpanjang